(Rosi Hamidah)
11. Rapat Umum Pemegang
Saham (Shareholders Meeting)
Adalah dewan tertinggi
yang ada di Bank Muamalat Indonesia. Tugasnya memimpin rapat pemegan saham
serta mengawasi jalannya kegiatan yang dilaksanakan oleh Bank Muamalat
Indonesia.
22. Dewan Komisaris (Board
of Commissioner)
Adalah wakil dari
pemegang saham yang mempunyai peran sebagai pengawas dan bersama Dewan Direksi
merumuskan strategi jangka panjan perusahaan. Adapun tugas Dewan Komisaris
adalah sebagai berikut:
1) Mengawasi kebijaksanaan
Direksi dalam menjalankan Perseroan serta memberi nasihat kepada Dewan Direksi.
2) Melakukan tugas-tugas
secara kusus diberikan kepadanya menurut Anggaran Dasar.
3) Melakukan pengawasan atas
tugas-tugas yang diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
4) Mengawasi pelaksanaan
rencana kerja dan anggaran dasar Perseroan serta menyampaikan hasil penilaian
serta pendapatnya kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
5) Mengikuti perkembangan
kegiatan Perseroan, dan dalam hal Perseroan menunjukkan gejala kemunduran,
segera melaporkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham dengan disertai saran
mengenai langkah perbaikan yang harus ditempuh.
6) Memberikan pendapat dan
saran kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai setiap persoalan yang dianggap
penting bagi pengelolaan Perseroan.
7) Melakukan tugas-tugas
pengawasan lainnya yang ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan tugas
lain yang berhubungan dengan pemeriksaan dan pengawasan.
33. Dewan Pengawas Syari’ah
(Sharia Supervisory Board)
Dewan Pengawas Syari’ah
dalam organisasi bank bersifat independen dan terpisah dari pengurus bank,
sehingga tidak mempunyai akses terhadap operasional Bank. Adapun tugas dan
wewenang Dewan Pengawas Syari’ah adalah sebagai berikut:
1) Melakukan pengawasan
atas produk Perbankan dalam menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya
kepada masyarakat agar berjalan sesuai dengan prinsip Syari’ah.
2) Memberikan pedoman dan
garis-garis besar Syari’ah.
3) Mengadakan perbaikan atas
produk yang tidak sesuai dengan Syari’ah.
4) Memberikan jawaban dalam
bentuk fatwa atas permasalahan yang dihadapi pihak eksekutif dan operasi.
5) Memeriksa Buku Laporan
Tahunan dan kesesuaian Syari’ah disemua produk dan operasi selama tahun
berjalan.
6) Memberikan nasihat kepada
Direksi dan Komisaris agaar seluruh kegiatan Perbankan sesuai dengan Syari’ah
Islam.
44. Board
of Direction
Direksi merupakan
organ perseroan yang bertanggung jawab menjalankan pengurusan Perseroan untuk
kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Bank Muamalat.
Secara umum tugas dan
tanggungjawab Direksi adalah :
1)
Memimpin dan mengurus
Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
2)
Memastikan peningkatan
efisiensi, efektifitas, dan produktivitas yang tinggi bagi Perseroan secara
berkesinambungan
3)
Menerapkan good
corporate governance sesuai dengan prinsip dan praktek good corporate
governance, buku pedoman dan petunjuk bagi Direksi (Board of Directors Charter
and Manual), petunjuk corporate governance lainnya yang berlaku, dan hal yang
telah disarankan oleh Dewan Komisaris, dari waktu ke waktu pada setiap kegiatan
usaha dan semua tingkat organisasi Perseroan
4)
Menguasai, memelihara
dan mengurus kekayaan Perseroan
5)
Melakukan
pengawasan intern secara efektif dan efisien
6)
Memantau
risiko dan mengelolanya, menjaga agar iklim kerja tetap kondusif sehingga
produktivitas dan profesionalisme menjadi lebih baik
7)
Mengelola
pejabat, staf dan karyawan Bank Muamalat
8)
Melaporkan
kinerja Perseroan secara keseluruhan kepada pemegang saham dalam Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) Tahunan.
Sedangkan fungsi, tugas dan tanggung jawab
Direksi menurut Board Manual Bank Muamalat, antara
lain sebagai berikut:
1)
Bertanggung jawab
terhadap pelaksanaan pengelolaan Bank Muamalat berdasarkan prinsip
kehati-hatian dan prinsip syariah.
2)
Mengelola Bank Muamalat
sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar Bank Muamalat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3)
Melaksanakan GCG dalam setiap kegiatan usaha
Bank Muamalat pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
4)
Tunduk pada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar dan keputusan RUPS
serta memastikan seluruh aktivitas Bank Muamalat telah sesuai dengan ketentuan,
peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar dan keputusan RUPS
5)
Mematuhi tata urutan
peraturan internal Bank Muamalat.
6)
Melaksanakan pengurusan
untuk kepentingan dan tujuan Bank Muamalat
7)
Menetapkan susunan
organisasi Bank Muamalat di tingkat pusat, wilayah maupun cabang lengkap dengan
pelaksanaan tugasnya
8)
Bertindak selaku
pimpinan dalam pengurusan Bank Muamalat.
9)
Direksi harus
mengungkapkan kepada pegawai kebijakan Bank Muamalat yang bersifat strategis
dibidang kepegawaian.
10)
Memelihara dan mengurus
kekayaan Bank Muamalat.
11)
Bertanggungjawab penuh
dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan Bank Muamalat dalam mencapai
maksud dan tujuannya.
12)
Melakukan segala
tindakan dan perbuatan, baik mengenai pengurusan maupun pemilikan kekayaan Bank
Muamalat serta melakukan perikatan dengan pihak lain dengan pembatasan tertentu
13)
Menerapkan good
corporate governance secara konsisten.
14)
Dalam rangka
melaksanakan Good Corporate Governance, Direksi wajib memiliki fungsi paling
kurang yaitu Internal Audit dan Komite Manajemen Risiko dan Kepatuhan
15)
Direksi wajib
mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui Rapat
Umum Pemegang Saham.
55. Administration Group
Ruang lingkup kerja:
1) melakukaan supervisi dan
monitoring terhadap segenap Kantor Cabang atas pelaksanaan atau jalannya
operasional.
2) Melakukan konsolidasi
terhadap pembuatan dan monitoring Laporan-laporan Bulanan Keuangan Bank dan menyampaikannya
pada pihak intern atau ekstern yang berkepentingan.
3) Melakukan koordinasi dalam
pelaksanaan repegawaiitmen dan seleksi calon karyawan, proses administrasi
kegiatan penempatan dan penempatan kembali karyawan, proses terminasi atau
pengunduran diri karyawan serta memonitor dan memeliharaa data base
kepersonaliaan.
4) Melakuakn proses dan
administrasi pembiayaan karyawan, pembayaran gaji serta pembayaran JAMSOSTEK
dan pajak (pph 21) seluruh karyawan serta pengurus Bank.
5) Melakuakn koordinasi dalam
penyediaan sarana logistik dalam rangka persiapan pembukaan atau pengembangan
Kantor Cabang meliputi jaringan komuniaksi dan sarana penunjang operasional
lainnya.
6) Melakukan koordinasi
terhadap pengelola sistem komunikasi data untuk mendukung operasional online
pusat pengolahan data keseluruhan Cabang Bank Muamalat Indonesia serta
berkoordinasi dengan pihak ekstern.
66. Corporate Support Group
Ruang lingkup kerja:
1) Menyiapkan dan
melaksanakan legal action atas kebijakan manajemen.
2) Memberikan masukan dalam penyusunan manual,
prodik, akad, dan keputusan yang terkait dengan aspek hokum.
3) Meningkatkan pengetahuan dalam positif
masyarakat tentang Bank Muamalat Indonesia.
4) Membangun pendekatan dan citra positif Bank
Muamalat Indonesia pada emotional market.
5) Meraih dukungan moril maupun materil dari
stakeholder maupun new investor.
77. Internal Audit Group
Ruang lingkup kerja:
1) Berwenang untuk
melakukan akses terhadap catatan karyawan, sumber daya dan dana serta asset
bank lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan audit.
2) Memeriksa dan menilai atas kecukupan dari
struktur pengendalian intern.
3) Memeriksa dan menilai kualitas kerja dalam
melaksanakan tanggung jawab yang telah dilaksanakan.
4) Memberikan saran perbaikan baik untuk
kecukupan dan efefktifitas atau kehandalan struktur pengendalian intern maupun
perbaikan pelaksanaan.
5) Memberikan informasi dan saran kepada
manajemen mengenai hal-hal yang berkaitan dengan upaya menjadikan Bank lebih
maju.
88. Business Development
Group
Ruang lingkup kerja:
1) Marketing:
a. Marketing plan dan
marketing strategy sebagai guidance bagi Cabang.
b. Bersama financing dan
sattlement group membuat target lending dan funding revenue system dan
technology.
c. Melakukan pengembangan
sistem dan teknologi untuk mendukung operasional Bank.
2) Produk dan Development:
a. Melakukan riset, survey,
dan pengembangan produk.
b. Melakukan review produk
dan fitur produk.
c. Merumuskan tarif layanan
produk.
3) SISOP dan UAT (USSER
acceptance Test)
a. Merencanakan, menyusun
atau membuat dan memperbaiki prosedur peraturan atau kebijakan pribadi.
b. Menyebarluaskan ketentuan
pemerintah seprti SEBI, PP,
Undang-undang dan sejenisnya untuk bidang operasi Bank.
c. Sosialisasi dan
emplementasi prosedur yang telah dibuat dan direvisi.
d. Memantau dan melakukan
supervise terhadap layanan dan operasi selindo, sehingga kualitas layanan dan
operasi dapat dipenuhi.
e. Melakukan UAT atas produk
atau program yang akan diluncurkan dan disesuaikan dengan manual operasi yang
dibuat.
99. Financing Support Group
Ruang lingkup kerja:
1) Financing Supervision
2) Sharia Financial Iinstitution
3) Financing Product
Development
110. Network and Alliance
Group
Ruang lingkup kerja:
1) Network Alliance (POS,
Da’I Muamalat, Pegadaian)
2) Shar-E and Gerai
Optimizing
3) Virtual Banking
Operations (Call Center and Card Center)
0 komentar:
Posting Komentar