- See more at: http://blog.ahmadrifai.net/2010/08/cara-bikin-tulisan-berjalan-di-address.html#sthash.570MsoI8.dpuf

Pages

Jumat, 01 Maret 2013

Struktur Organisasi Bank Muammalat Indonesia

(Rosi Hamidah)






11.      Rapat Umum Pemegang Saham (Shareholders Meeting)
Adalah dewan tertinggi yang ada di Bank Muamalat Indonesia. Tugasnya memimpin rapat pemegan saham serta mengawasi jalannya kegiatan yang dilaksanakan oleh Bank Muamalat Indonesia.
22.      Dewan Komisaris (Board of Commissioner)
Adalah wakil dari pemegang saham yang mempunyai peran sebagai pengawas dan bersama Dewan Direksi merumuskan strategi jangka panjan perusahaan. Adapun tugas Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
1)      Mengawasi kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan Perseroan serta memberi nasihat kepada Dewan Direksi.
2)      Melakukan tugas-tugas secara kusus diberikan kepadanya menurut Anggaran Dasar.
3)      Melakukan pengawasan atas tugas-tugas yang diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
 
4)      Mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran dasar Perseroan serta menyampaikan hasil penilaian serta pendapatnya kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
5)      Mengikuti perkembangan kegiatan Perseroan, dan dalam hal Perseroan menunjukkan gejala kemunduran, segera melaporkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham dengan disertai saran mengenai langkah perbaikan yang harus ditempuh.
6)      Memberikan pendapat dan saran kepada Rapat Umum Pemegang Saham mengenai setiap persoalan yang dianggap penting bagi pengelolaan Perseroan.
7)      Melakukan tugas-tugas pengawasan lainnya yang ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dan tugas lain yang berhubungan dengan pemeriksaan dan pengawasan.

33.      Dewan Pengawas Syari’ah (Sharia Supervisory Board)
Dewan Pengawas Syari’ah dalam organisasi bank bersifat independen dan terpisah dari pengurus bank, sehingga tidak mempunyai akses terhadap operasional Bank. Adapun tugas dan wewenang Dewan Pengawas Syari’ah adalah sebagai berikut:
1)      Melakukan pengawasan atas produk Perbankan dalam menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat agar berjalan sesuai dengan prinsip Syari’ah.
2)      Memberikan pedoman dan garis-garis besar Syari’ah.
3)      Mengadakan perbaikan atas produk yang tidak sesuai dengan Syari’ah.
4)      Memberikan jawaban dalam bentuk fatwa atas permasalahan yang dihadapi pihak eksekutif dan operasi.
5)      Memeriksa Buku Laporan Tahunan dan kesesuaian Syari’ah disemua produk dan operasi selama tahun berjalan.
6)      Memberikan nasihat kepada Direksi dan Komisaris agaar seluruh kegiatan Perbankan sesuai dengan Syari’ah Islam.
44.      Board of Direction
            Direksi merupakan organ perseroan yang bertanggung jawab menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Bank Muamalat.
            Secara umum tugas dan tanggungjawab Direksi adalah :
1)      Memimpin dan mengurus Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
2)      Memastikan peningkatan efisiensi, efektifitas, dan produktivitas yang tinggi bagi Perseroan secara berkesinambungan
3)      Menerapkan good corporate governance sesuai dengan prinsip dan praktek good corporate governance, buku pedoman dan petunjuk bagi Direksi (Board of Directors Charter and Manual), petunjuk corporate governance lainnya yang berlaku, dan hal yang telah disarankan oleh Dewan Komisaris, dari waktu ke waktu pada setiap kegiatan usaha dan semua tingkat organisasi Perseroan
4)      Menguasai, memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan
5)      Melakukan pengawasan intern secara efektif dan efisien
6)      Memantau risiko dan mengelolanya, menjaga agar iklim kerja tetap kondusif sehingga produktivitas dan profesionalisme menjadi lebih baik
7)      Mengelola pejabat, staf dan karyawan Bank Muamalat
8)      Melaporkan kinerja Perseroan secara keseluruhan kepada pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan.
   Sedangkan fungsi, tugas dan tanggung jawab Direksi menurut Board Manual Bank Muamalat, antara lain sebagai berikut:
1)      Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengelolaan Bank Muamalat berdasarkan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah.
2)      Mengelola Bank Muamalat sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Bank Muamalat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3)       Melaksanakan GCG dalam setiap kegiatan usaha Bank Muamalat pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
4)      Tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar dan keputusan RUPS serta memastikan seluruh aktivitas Bank Muamalat telah sesuai dengan ketentuan, peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar dan keputusan RUPS
5)      Mematuhi tata urutan peraturan internal Bank Muamalat.
6)      Melaksanakan pengurusan untuk kepentingan dan tujuan Bank Muamalat
7)      Menetapkan susunan organisasi Bank Muamalat di tingkat pusat, wilayah maupun cabang lengkap dengan pelaksanaan tugasnya
8)      Bertindak selaku pimpinan dalam pengurusan Bank Muamalat.
9)      Direksi harus mengungkapkan kepada pegawai kebijakan Bank Muamalat yang bersifat strategis dibidang kepegawaian.
10)  Memelihara dan mengurus kekayaan Bank Muamalat.
11)  Bertanggungjawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan Bank Muamalat dalam mencapai maksud dan tujuannya.
12)  Melakukan segala tindakan dan perbuatan, baik mengenai pengurusan maupun pemilikan kekayaan Bank Muamalat serta melakukan perikatan dengan pihak lain dengan pembatasan tertentu
13)  Menerapkan good corporate governance secara konsisten.
14)  Dalam rangka melaksanakan Good Corporate Governance, Direksi wajib memiliki fungsi paling kurang yaitu Internal Audit dan Komite Manajemen Risiko dan Kepatuhan
15)  Direksi wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
55.      Administration Group
Ruang lingkup kerja:
1)      melakukaan supervisi dan monitoring terhadap segenap Kantor Cabang atas pelaksanaan atau jalannya operasional.
2)      Melakukan konsolidasi terhadap pembuatan dan monitoring Laporan-laporan Bulanan Keuangan Bank dan menyampaikannya pada pihak intern atau ekstern yang berkepentingan.
3)      Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan repegawaiitmen dan seleksi calon karyawan, proses administrasi kegiatan penempatan dan penempatan kembali karyawan, proses terminasi atau pengunduran diri karyawan serta memonitor dan memeliharaa data base kepersonaliaan.
4)      Melakuakn proses dan administrasi pembiayaan karyawan, pembayaran gaji serta pembayaran JAMSOSTEK dan pajak (pph 21) seluruh karyawan serta pengurus Bank.
5)      Melakuakn koordinasi dalam penyediaan sarana logistik dalam rangka persiapan pembukaan atau pengembangan Kantor Cabang meliputi jaringan komuniaksi dan sarana penunjang operasional lainnya.
6)      Melakukan koordinasi terhadap pengelola sistem komunikasi data untuk mendukung operasional online pusat pengolahan data keseluruhan Cabang Bank Muamalat Indonesia serta berkoordinasi dengan pihak ekstern.
66.      Corporate Support Group
Ruang lingkup kerja:
1)      Menyiapkan dan melaksanakan legal action atas kebijakan manajemen.
2)       Memberikan masukan dalam penyusunan manual, prodik, akad, dan keputusan yang terkait dengan aspek hokum.
3)       Meningkatkan pengetahuan dalam positif masyarakat tentang Bank Muamalat Indonesia.
4)       Membangun pendekatan dan citra positif Bank Muamalat Indonesia pada emotional market.
5)       Meraih dukungan moril maupun materil dari stakeholder maupun new investor.
77.      Internal Audit Group
Ruang lingkup kerja:
1)      Berwenang untuk melakukan akses terhadap catatan karyawan, sumber daya dan dana serta asset bank lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan audit.
2)       Memeriksa dan menilai atas kecukupan dari struktur pengendalian intern.
3)       Memeriksa dan menilai kualitas kerja dalam melaksanakan tanggung jawab yang telah dilaksanakan.
4)       Memberikan saran perbaikan baik untuk kecukupan dan efefktifitas atau kehandalan struktur pengendalian intern maupun perbaikan pelaksanaan.
5)       Memberikan informasi dan saran kepada manajemen mengenai hal-hal yang berkaitan dengan upaya menjadikan Bank lebih maju.


88.      Business Development Group
Ruang lingkup kerja:
1)      Marketing:
a.       Marketing plan dan marketing strategy sebagai guidance bagi Cabang.
b.      Bersama financing dan sattlement group membuat target lending dan funding revenue system dan technology.
c.       Melakukan pengembangan sistem dan teknologi untuk mendukung operasional Bank.
2)      Produk dan Development:
a.       Melakukan riset, survey, dan pengembangan produk.
b.      Melakukan review produk dan fitur produk.
c.       Merumuskan tarif layanan produk.
3)      SISOP dan UAT (USSER acceptance Test)
a.       Merencanakan, menyusun atau membuat dan memperbaiki prosedur peraturan atau kebijakan pribadi.
b.      Menyebarluaskan ketentuan pemerintah seprti SEBI, PP, Undang-undang dan sejenisnya untuk bidang operasi Bank.
c.       Sosialisasi dan emplementasi prosedur yang telah dibuat dan direvisi.
d.      Memantau dan melakukan supervise terhadap layanan dan operasi selindo, sehingga kualitas layanan dan operasi dapat dipenuhi.
e.       Melakukan UAT atas produk atau program yang akan diluncurkan dan disesuaikan dengan manual operasi yang dibuat.
99.      Financing Support Group
Ruang lingkup kerja:
1)      Financing Supervision
2)      Sharia Financial Iinstitution
3)      Financing Product Development
110.  Network and Alliance Group
Ruang lingkup kerja:
1)      Network Alliance (POS, Da’I Muamalat, Pegadaian)
2)      Shar-E and Gerai Optimizing
3)      Virtual Banking Operations (Call Center and Card Center)


0 komentar:

Posting Komentar