(Atina Nur Hidayati)
Adapun penjabaran dari uraian pekerjaan (job
description) dari unsur-unsur bagian dalam organisasi BMT dan/atau
Koperasi Syariah dijabarkan sebagai berikut:
a. Pengurus
Bertanggung
Jawab Kepada : RAT
Membawahi
: Manajer
Fungsi
Dasar :
a)
Menentukan
arah kegiatan dan mengelola keseluruhan proses KJKS dalam rangka mengemban visi
dan misi Koperasi serta pencapaian tujuan KJKS.
b)
Melakukan
pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan kebijakan atas pengelolaan usaha
KJKS yg dijalankan Manajer.
c)
Memproses
penentuan calon anggota dan meneliti berhentinya anggota untuk selanjutnya
meminta persetujuan Rapat Anggota.
d)
Mengatur
mekanisme pembinaan terhadap sistem organisasi keanggotaan secara menyeluruh
dan terpadu antara bidang spiritual dan material
Tugas
Pokok & Tanggung Jawab :
a)
Menyelenggarakan
Rapat Anggota.
b)
Mengajukan
Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) KJKS
untuk dimintakan persetujuan dalam Rapat Anggota.
c)
Menerima
Laporan Keuangan yg dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaan tugas yg dijalankan
Manajer setiap bulan.
d)
Menyelenggarakan
dan memelihara buku daftar anggota, buku daftar pengurus dan buku lainnya yg
diperlukan.
e)
Memutuskan
penerimaan dan penolakan calon anggota baru serta memberhentikan anggota sesuai
dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
f)
Memelihara
kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan
perselisihan.
Wewenang
a)
menyelenggarakan
dan mengendalikan usaha Koperasi.
b)
Mengangkat
dan memberhentikan Manajer selaku pengelola usaha.
Tugas
Khusus :
a)
Bersama
Manajer mewakili KJKS di dalam atau diluar pengadilan.
b)
Melakukan
segala perbuatan hukum untuk dan atas nama KJKS.
c)
Meminta
jasa audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan pemeriksaan/audit
terhadap kegiatan usaha yg dikelola Manajer.
b. Pengawas
Bertanggung
Jawab Kepada : RAT
Fungsi
Dasar:
a)
Mengawasi
jalannya kegiatan usaha KJKS agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan,arah
dan kebijakan yang telah ditetapkan Rapat Anggota.
Tugas
Pokok & Tanggung Jawab :
a)
Memberikan
penilaian terhadap keputusan-keputusan kegiatan KJKS.
b)
Mengawasi
dan menjaga agar pelaksanaan operasional kegiatan KJKS sesuai dengan ketentuan,
arah dan kebijakan yang telah ditetapkan Rapat Anggota.
c)
Memberikan
saran atau pendapat kepada Pengurus dan Pengelola/ Manager untuk kemajuan KJKS.
d)
Melakukan
pemeriksaan (audit) terhadap pengelola KJKS.
e)
Membuat
hasil laporan pengawasan KJKS kepada Rapat Anggota.
Wewenang
:
a)
Meneliti
catatan dan pembukuan yang ada pada KJKS.
b)
Mendapat
segala keterangan yang diperlukan.
c)
Memberikan
koreksi, saran teguran dan peringatan kepada pengurus.
Tugas
Khusus :
a)
Melakukan
tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Rapat Anggota.
b)
Mengembangkan
kemampuan diri melalui training dan program pengembangan terencana.
c. Dewan Syariah
Bertanggung
Jawab Kepada : RAT
Fungsi
Dasar :
a)
Mengawasi
jalannya kegiatan usaha KJKS agar tetap pada koridor Syariah.
Tugas
Pokok & Tanggung Jawab :
a)
Memberikan
penilaian terhadap keputusan-keputusan kegiatan KJKS yang menyangkut aspek
Syari’ah.
b)
Mengawasi
kegiatan usaha KJKS agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip-prinsip
syariah.
c)
Memberikan
saran atau pendapat kepada pengurus dan pengelola/ Manager untuk kemajuan KJKS.
d)
Menelaah
aspek syariah terhadap produk dan pengembangan produk dan jasa keuangan yang
ditawarkan KJKS.
Wewenang
:
a)
Meneliti
dan menilai jalannya kegiatan usaha KJKS apakah tetap pada koridor Syariah.
b)
Mendapat
segala keterangan yang diperlukan.
c)
Memberikan
koreksi, saran teguran dan peringatan kepada pengurus.
Tugas
Khusus :
1. Melakukan tugas-tugas
khusus yang diberikan oleh RAT.
2. Mengembangkan kemampuan diri melalui training dan program
pengembangan terencana.
d. Manajer
Bertanggung
Jawab Kepada : Pengurus
Membawahi
: Pemasaran.
a)
Teller
/Kasir.
b)
Administrasi
& Keuangan.
Fungsi
Dasar :
a)
Memimpin
KJKS secara profesional.
b)
Bertanggung
jawab terhadap kinerja KJKS serta mewakili KJKS dalam berhubungan dengan pihak
luar seperti pertemuan, negosiasi, penandatanganan kerja sama atau undangan
lainnya.
c)
Menjaga
keberadaan, kelangsungan dan pengembangan usaha KJKS sesuai dengan ketentuan,
arahan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pengurus dan Rapat Anggota.
d)
Menjalankan
program kerja sesuai dengan anggaran KJKS yang telah disetujui dalam Rapat
Anggota.
Tugas
Pokok & Tanggung Jawab :
a)
Menyusun
rencana strategis baik jangka pendek maupun jangka panjang yang mencakup :
1)
Visi
& Misi KJKS.
2)
Tujuan
dan sasaran KJKS.
3)
Strategi bisnis KJKS.
4)
Rencana
Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahunan.
5)
Prediksi
tentang kondisi lingkungan baik mikro maupun makro yg berpengaruh terhadap
kelangsungan kerja KJKS.
6)
Persaingan
di market.
7)
Mengusulkan
Rencana Strategis kepada pengurus untuk disahkan dalam RAT maupun diluar RAT.
8)
Mengusulkan
Rancangan Anggaran dan Rencana Kerja KJKS kepada pengurus yg nantinya disahkan
pada RAT.
9)
Memimpin
rapat koordinasi dan evaluasi bulanan berkaitan dengan kinerja setiap unit
kerja.
10)
Melakukan
mekanisme kontrol operasional KJKS antara lain meliputi : kas, administrasi
pembukuan, logistik, loandoc dll.
11)
Memberi
persetujuan/ penolakan terhadap proses
pembiayaan sesuai dengan peraturan yg berlaku.
12)
Mengambil
keputusan-keputusan strategis yang disertai dengan pertimbangan yg matang
sehingga mendukung peningkatan kinerja KJKS.
13)
Mencari
altenatif sumber dana tambahan untuk meningkatkan kinerja KJKS.
14)
Menandatangani
perjanjian kerja sama antara KJKS dengan pihak lainnya.
15)
Menjaga
agar pelaksanaan operasional KJKS sesuai dengan ketentuan & peraturan ,
baik Eksternal (UU, Peraturan Pemerintah, Keppres,SE/SK Departemen terkait dan lain-lain) maupun Internal (Kebijakan
& Sistem Prosedur Perusahaan).
Wewenang
:
a)
Bertindak
untuk dan atas nama Pengurus dalam rangka menjalankan usaha.
b)
Melaksanakan
pedoman, pelaksanaan, pengelolaan usaha atau Standar Operasional Prosedur (SOP)
yang disahkan.
Tugas
Khusus :
a)
Membina
dan menjaga hubungan baik/hubungan kerjasama secara positif dengan Lembaga
terkait baik Instansi Pemerintah maupun Swasta.
b)
Memberikan
arahan dan bimbingan terhadap staf dibawahnya berkaitan dengan masalah-masalah
yg terjadi dilapangan.
c)
Menjaga
agar KJKS dapat mencapai target kuantitatif dan kualitatif serta mampu
memberikan tingkat pelayanan yg tinggi dengan tetap menjaga segala resiko.
d)
Mengembangkan
kemampuan diri maupun staf dibawahnya melalui program pelatihan &
pengembangan yg terencana.
e. Pemasaran
Bertanggung
Jawab Kepada : Manajer
Fungsi
Dasar :
a)
Tercapainya
pemasaran produk-produk KJKS baik funding maupun lending sesuai dengan target
kinerja yang telah ditentukan.
Tugas
Pokok & Tanggung Jawab :
a)
Membuat
terobosan mencari sumber-sumber dana alternatif.
b)
Membuat/mengevaluasi produk-produk KJKS agar sesuai dengan
kebutuhan pasar.
c)
Menginventarisasikan
kendala/hambatan perolehan dana tabungan dan menyusun strategi sosialisasi,
promosi untuk meningkatkan penjualan produk tabungan.
d)
Melakukan
survey terhadap calon penerima pembiayaan, baik menyangkut kelayakan usaha,
jaminan dll.
e)
Melakukan
proses pembiayaan sesuai SOP yang berlaku.
f)
Memecahkan
keluhan-keluhan dari nasabah.
Wewenang
:
a)
Merealisasikan
pembiayaan yang telah disetujui komite pembiayaan.
b)
Melakukan
/ menentukan kebijakan eksekusi terhadap nasabah yang patut diambil tindakan.
Tugas
Khusus :
1.
Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan manajer.
2.
Mengembangkan kemampuan diri melalui training intern maupun ekstern.
f. Teller/Kasir
Bertanggung
Jawab Kepada : Manajer
Fungsi
Dasar :
a)
Memberikan
pelayanan terbaik kepada nasabah baik penabung maupun peminjam.
Tugas
Pokok & Tanggung Jawab :
a)
Memberikan pelayanan
kepada nasabah baik
penarikan maupun penyetoran
(simpanan maupun pembiayaan).
b)
Menghitung
keadaan keuangan atau transaksi setiap hari
c)
Mengatur
dan menyiapkan pengeluaran uang tunai baik pembiayaan maupun simpanan yang
telah disetujui oleh Manajer.
d)
Menghitung
uang tunai dari staf pemasaran lending (kolektor angsuran), maupun staf
pemasaran funding (simpanan).
e)
Membuat
laporan transaksi harian.
f)
Mengirim dan menyerahkan laporan transaksi ke bagian Administrasi
& Keuangan.
Wewenang
:
a)
Bertanggung
jawab atas pengelolaan Kas kecil (Petty Cash)
Tugas
Khusus :
a)
Melaksanakan
tugas-tugas khusus yang diberikan Manajer.
b)
Mengembangkan
kemampuan diri melalui training intern maupun ekstern.
g. Administrasi & Keuangan
Bertanggung
Jawab Kepada : Manajer
Fungsi
Dasar :
a)
Melakukan
pendokumentasian (kearsipan) dan bertanggung jawab atas kelengkapan data bukti
transaksi untuk kebenaran pencatatan transaksi sesuai dengan prinsip akuntansi
syariah yang berlaku.
Tugas
Pokok & Tanggung Jawab :
a)
Memonitor
pengadaan alat tulis kantor, barang percetakan,
dan peralatan kantor lainnya.
b)
Membuat
laporan fixed asset KJKS.
c)
Membuat
analisis laporan keuangan Neraca/ Laba Rugi untuk dilaporkan kepada Manajer
KJKS.
d)
Memantau
liquiditas KJKS.
e)
Melakukan
proses pencairan pembiayaan.
f)
Memantau
anggaran vs realisasi.
Wewenang
a)
Menyimpan
& mengadministrasikan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pembiayaan,
dokumen-dokumen jaminan pembiayaan dan dokumen-dokumen KJKS lainnya.
Tugas
Khusus :
a)
Melaksanakan
tugas-tugas khusus yang diberikan Manajer.
b)
Mengembangkan
kemampuan diri melalui training intern maupun ekstern.
0 komentar:
Posting Komentar