(Rina Desiana)
Penjabaran dari Uraian Pekerjaan dari Unsur-Unsur Bagian dalam
Organisasi BMT Annamaa’
A.
Rapat Anggota (RAT)
Merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi, maka untuk mengelola
koperasi rapat anggota mendelegasikan wewenanganya kepada pengurus koperasi.
Agar pengelolaan koperasi dilakukan secara professional, maka pengurus
mengangkat manajer untuk mengelola kegiatan usaha koperasi sehari-hari yang
diberi wewenang dan bertanggung jawab sepenuhnya dalam mengelola kegiatan
simpan pinjam.
B.
Pengawas
Fungsi
dasar
Mengawasi jalannya kegiatan usaha KJKS agar tetap berjalan sesuai
dengan ketentuan, arah dan kebijakan yang telah ditetapkan Rapat Anggota.
Tugas
pokok dan tanggung jawab
1.
Memberikan
penilaian terhadap keputusan-keputusan kegiatan KJKS.
2.
Mengawasi dan
menjaga agar pelaksanaan operasional kegiatan KJKS sesuai dengan ketentuan,
arah dan kebijakan yang telah ditetapkan Rapat Anggota.
3.
Memberikan
saran atau pendapat kepada Pengurus dan Pengelola/ Manager untuk kemajuan KJKS.
4.
Melakukan
pemeriksaan (audit) terhadap pengelola KJKS.
5.
Membuat hasil
laporan pengawasan KJKS kepada Rapat Anggota.
Wewenang
1.
Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada KJKS.
2.
Mendapat segala keterangan yang diperlukan.
3.
Memberikan koreksi, saran teguran dan peringatan kepada pengurus.
Tugas
khusus
1.
Melakukan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Rapat Anggota.
2.
Mengembangkan kemampuan diri melalui training dan program
pengembangan terencana.
C.
Pengurus
Membawahi
1.
Ketua
2.
Sekretaris
3.
Manajer
4.
Bendahara
Fungsi
dasar
1.
Menentukan arah kegiatan dan mengelola keseluruhan proses KJKS
dalam rangka mengemban visi dan misi Koperasi serta pencapaian tujuan KJKS.
2.
Melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan kebijakan
atas pengelolaan usaha KJKS yg dijalankan Manajer.
3.
Memproses penentuan calon anggota dan meneliti berhentinya anggota
untuk selanjutnya meminta persetujuan Rapat Anggota.
4.
Mengatur mekanisme pembinaan terhadap sistem organisasi keanggotaan
secara menyeluruh dan terpadu antara bidang spiritual dan material
Tugas
pokok dan tanggung jawab
1.
Menyelenggarakan Rapat Anggota.
2.
Mengajukan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja (RAPB) KJKS untuk dimintakan persetujuan dalam Rapat Anggota.
3.
Menerima Laporan Keuangan yg dapat dipertanggungjawabkan
pelaksanaan tugas yg dijalankan Manajer setiap bulan.
4.
Menyelenggarakan dan memelihara buku daftar anggota, buku daftar
pengurus dan buku lainnya yg diperlukan.
5.
Memutuskan penerimaan dan penolakan calon anggota baru serta
memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
6.
Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang
menyebabkan perselisihan.
Wewenang
1.
Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi.
2.
Mengangkat dan memberhentikan Manajer selaku pengelola usaha.
Tugas
khusus
1.
Bersama Manajer mewakili KJKS di dalam atau diluar pengadilan.
2.
Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama KJKS.
3.
Meminta jasa audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan
pemeriksaan/audit terhadap kegiatan usaha yg dikelola Manajer.
D.
Dewan syariah
Fungsi
dasar
Mengawasi jalannya kegiatan usaha
KJKS agar tetap pada koridor Syariah.
Tugas pokok dan tanggung jawab
1.
Memberikan penilaian terhadap keputusan-keputusan kegiatan KJKS
yang menyangkut aspek Syari’ah.
2.
Mengawasi kegiatan usaha KJKS agar tidak menyimpang dari ketentuan
dan prinsip-prinsip syariah.
3.
Memberikan saran atau pendapat kepada pengurus dan pengelola/ Manager
untuk kemajuan KJKS.
4.
Menelaah aspek syariah terhadap produk dan pengembangan produk dan
jasa keuangan yang ditawarkan KJKS.
Wewenang
1.
Meneliti dan menilai jalannya kegiatan usaha KJKS apakah tetap pada
koridor Syariah.
2.
Mendapat segala keterangan yang diperlukan.
3.
Memberikan koreksi, saran teguran dan peringatan kepada pengurus.
Tugas
khusus
1.
Melakukan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh RAT.
2.
Mengembangkan kemampuan diri melalui training dan program
pengembangan terencana.
E.
Ketua
Tugas
1.
Memimpin Rapat Anggota dan Rapat Pengurus
2.
Memimpin Rapat Bulanan Pengurus dengan Manajemen, menilai kinerja
bulanan dan kesehatan BMT
3.
Melakukan pembinaan kepada pengelola
4.
Ikut menandatangani surat-surat berharga serta surat-surat lain
yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan BMT
5.
Menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan oleh anggota BMT
sebagaimana tertuang dalam AD/ART BMT, khususnya mengenai pencapaian tujuan
F.
Sekretaris
Tugas
1.
Membuat serta memelihara berita acara yang asli dan lengkap dari
Rapat Anggota dan Rapat Pengurus
2.
Bertanggung jawab atas pemberitahuan kepada anggota sebelum rapat diadakan
sesuai dengan ketentuan AD/ART
3.
Memberikan catatan-catatan keuangan BMT hasil laporan dari
pengelola
4.
Memverifikasikan dan memberikan saran pada ketua tentang berbagai
situasi dan berkembangan BMT
G.
Manajer
Membawahi
1.
Pemasaran.
2.
Teller /Kasir.
3.
Administrasi & Keuangan.
Fungsi
dasar
1.
Memimpin KJKS secara profesional.
2.
Bertanggung jawab terhadap kinerja KJKS serta mewakili KJKS dalam
berhubungan dengan pihak luar seperti pertemuan, negosiasi, penandatanganan
kerja sama atau undangan lainnya.
3.
Menjaga keberadaan, kelangsungan dan pengembangan usaha KJKS sesuai
dengan ketentuan, arahan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pengurus dan
Rapat Anggota.
4.
Menjalankan program kerja sesuai dengan anggaran KJKS yang telah
disetujui dalam Rapat Anggota.
Tugas
pokok dan tanggung jawab
Menyusun rencana strategis baik
jangka pendek maupun jangka panjang yang mencakup :
a.
Visi & Misi KJKS.
b.
Tujuan dan sasaran KJKS.
c.
Strategi bisnis KJKS.
d.
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahunan.
e.
Prediksi tentang kondisi lingkungan baik mikro maupun makro yg
berpengaruh terhadap kelangsungan kerja KJKS.
f.
Persaingan di market.
g.
Mengusulkan Rencana Strategis kepada pengurus untuk disahkan dalam
RAT maupun diluar RAT.
h.
Mengusulkan Rancangan Anggaran dan Rencana Kerja KJKS kepada
pengurus yg nantinya disahkan pada RAT.
i.
Memimpin rapat koordinasi dan evaluasi bulanan berkaitan dengan
kinerja setiap unit kerja.
j.
Melakukan mekanisme kontrol operasional KJKS antara lain meliputi :
kas, administrasi pembukuan, logistik, loandoc dll.
k.
Memberi persetujuan/ penolakan
terhadap proses pembiayaan sesuai dengan peraturan yg berlaku.
l.
Mengambil keputusan-keputusan strategis yg disertai pertimbangan yg
matang sehingga mendukung peningkatan kinerja KJKS.
m.
Mencari altenatif sumber dana tambahan untuk meningkatkan kinerja
KJKS.
n.
Menandatangani perjanjian kerja sama antara KJKS dengan pihak
lainnya.
o.
Menjaga agar pelaksanaan operasional KJKS sesuai dengan ketentuan
& peraturan , baik Eksternal (UU, Peraturan Pemerintah, Keppres,SE/SK
Departemen terkait dan lain-lain) maupun
Internal (Kebijakan & Sistem Prosedur Perusahaan).
Wewenang
1.
Bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam rangka menjalankan
usaha.
2.
Melaksanakan pedoman, pelaksanaan, pengelolaan usaha atau Standar
Operasional Prosedur (SOP) yang disahkan.
Tugas
khusus
1.
Membina dan menjaga hubungan baik/hubungan kerjasama secara positif
dengan Lembaga terkait baik Instansi Pemerintah maupun Swasta.
2.
Memberikan arahan dan bimbingan terhadap staf dibawahnya berkaitan
dengan masalah-masalah yg terjadi dilapangan.
3.
Menjaga agar KJKS dapat mencapai target kuantitatif dan kualitatif
serta mampu memberikan tingkat pelayanan yg tinggi dengan tetap menjaga segala
resiko.
4.
Mengembangkan kemampuan diri maupun staf dibawahnya melalui program
pelatihan & pengembangan yg terencana.
H.
Bendahara
Tugas
1.
Bersama manajer operasional memegang rekening bersama (counter
sign) di Bank terdekat.
2.
Bertanggung jawab mengarahkan, memonitor dan mengevaluasi
pengelolaan dana oleh pengelola.
I.
Pemasaran
Fungsi
dasar
Tercapainya pemasaran produk-produk
KJKS baik funding maupun lending sesuai dengan target kinerja yang telah
ditentukan.
Tugas pokok dan tanggung jawab
1.
Membuat terobosan mencari sumber-sumber dana alternatif.
2.
Membuat/mengevaluasi
produk-produk KJKS agar sesuai dengan kebutuhan pasar
3.
Menginventarisasikan kendala/hambatan perolehan dana tabungan dan
menyusun strategi sosialisasi, promosi untuk meningkatkan penjualan produk
tabungan.
4.
Melakukan survey terhadap calon penerima pembiayaan, baik
menyangkut kelayakan usaha, jaminan dll.
5.
Melakukan proses pembiayaan sesuai SOP yang berlaku.
6.
Memecahkan keluhan-keluhan dari nasabah.
Wewenang
1.
Merealisasikan pembiayaan yang telah disetujui komite pembiayaan.
2.
Melakukan / menentukan kebijakan eksekusi terhadap nasabah yang
patut diambil tindakan.
Tugas
khusus
1.
Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan Manajer.
2.
Mengembangkan kemampuan diri melalui training intern maupun
ekstern.
J.
Teller/Kasir
Fungsi
dasar
Memberikan pelayanan terbaik kepada
nasabah baik penabung maupun peminjam.
Tugas pokok dan tanggung jawab
1.
Memberikan pelayanan kepada
nasabah baik penarikan
maupun penyetoran (simpanan maupun pembiayaan)
2.
Menghitung keadaan keuangan atau transaksi setiap hari
3.
Mengatur dan menyiapkan pengeluaran uang tunai baik pembiayaan
maupun simpanan yang telah disetujui oleh Manajer.
4.
Menghitung uang tunai dari staf pemasaran lending (kolektor
angsuran), maupun staf pemasaran funding (simpanan).
5.
Membuat laporan transaksi harian.
6.
Mengirim dan
menyerahkan laporan transaksi ke bagian
Administrasi & Keuangan.
Wewenang
Bertanggung jawab atas pengelolaan Kas kecil (Petty Cash)
Tugas khusus
1.
Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan Manajer.
2.
Mengembangkan kemampuan diri melalui training intern maupun
ekstern.
K.
Administrasi dan Keuangan
Fungsi
dasar
Melakukan pendokumentasian
(kearsipan) dan bertanggung jawab atas kelengkapan data bukti transaksi untuk
kebenaran pencatatan transaksi sesuai dengan prinsip akuntansi syariah yang
berlaku.
Tugas pokok dab tanggung jawab
1.
Memonitor pengadaan alat tulis kantor, barang percetakan, dan peralatan kantor lainnya.
2.
Membuat laporan fixed asset KJKS.
3.
Membuat analisis laporan keuangan Neraca/ Laba Rugi untuk
dilaporkan kepada Manajer KJKS.
4.
Memantau liquiditas KJKS.
5.
Melakukan proses pencairan pembiayaan.
6.
Memantau anggaran vs realisasi.
Wewenang
Menyimpan & mengadministrasikan dokumen-dokumen yang
berhubungan dengan pembiayaan, dokumen-dokumen jaminan pembiayaan dan
dokumen-dokumen KJKS lainnya.
Tugas khusus
1.
Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan Manajer.
2.
Mengembangkan kemampuan diri melalui training intern maupun
ekstern.
0 komentar:
Posting Komentar