- See more at: http://blog.ahmadrifai.net/2010/08/cara-bikin-tulisan-berjalan-di-address.html#sthash.570MsoI8.dpuf

Pages

Senin, 04 Maret 2013

Struktur Organisasi BMT Annamaa’

(Rina Desiana)

 
 
Penjabaran dari Uraian Pekerjaan dari Unsur-Unsur Bagian dalam Organisasi BMT Annamaa’
A.     Rapat Anggota (RAT)
Merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi, maka untuk mengelola koperasi rapat anggota mendelegasikan wewenanganya kepada pengurus koperasi. Agar pengelolaan koperasi dilakukan secara professional, maka pengurus mengangkat manajer untuk mengelola kegiatan usaha koperasi sehari-hari yang diberi wewenang dan bertanggung jawab sepenuhnya dalam mengelola kegiatan simpan pinjam.
B.     Pengawas
Fungsi dasar
Mengawasi jalannya kegiatan usaha KJKS agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan, arah dan kebijakan yang telah ditetapkan Rapat Anggota.
Tugas pokok dan tanggung jawab
1.      Memberikan penilaian terhadap keputusan-keputusan kegiatan KJKS.
2.      Mengawasi dan menjaga agar pelaksanaan operasional kegiatan KJKS sesuai dengan ketentuan, arah dan kebijakan yang telah ditetapkan Rapat Anggota.
3.      Memberikan saran atau pendapat kepada Pengurus dan Pengelola/ Manager untuk kemajuan KJKS.
4.      Melakukan pemeriksaan (audit) terhadap pengelola KJKS.
5.      Membuat hasil laporan pengawasan KJKS kepada Rapat Anggota.
Wewenang
1.      Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada KJKS.
2.      Mendapat segala keterangan yang diperlukan.
3.      Memberikan koreksi, saran teguran dan peringatan kepada pengurus.
Tugas khusus
1.      Melakukan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Rapat Anggota.
2.      Mengembangkan kemampuan diri melalui training dan program pengembangan terencana.
C.     Pengurus
Membawahi
1.      Ketua
2.      Sekretaris
3.      Manajer
4.      Bendahara
Fungsi dasar
1.      Menentukan arah kegiatan dan mengelola keseluruhan proses KJKS dalam rangka mengemban visi dan misi Koperasi serta pencapaian tujuan KJKS.
2.      Melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan kebijakan atas pengelolaan usaha KJKS yg dijalankan Manajer.
3.      Memproses penentuan calon anggota dan meneliti berhentinya anggota untuk selanjutnya meminta persetujuan Rapat Anggota.
4.      Mengatur mekanisme pembinaan terhadap sistem organisasi keanggotaan secara menyeluruh dan terpadu antara bidang spiritual dan material

Tugas pokok dan tanggung jawab
1.      Menyelenggarakan Rapat Anggota.
2.      Mengajukan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) KJKS untuk dimintakan persetujuan dalam Rapat Anggota.
3.      Menerima Laporan Keuangan yg dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaan tugas yg dijalankan Manajer setiap bulan.
4.      Menyelenggarakan dan memelihara buku daftar anggota, buku daftar pengurus dan buku lainnya yg diperlukan.
5.      Memutuskan penerimaan dan penolakan calon anggota baru serta memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
6.      Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan.
Wewenang
1.      Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi.
2.      Mengangkat dan memberhentikan Manajer selaku pengelola usaha.
Tugas khusus
1.      Bersama Manajer mewakili KJKS di dalam atau diluar pengadilan.
2.      Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama KJKS.
3.      Meminta jasa audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan pemeriksaan/audit terhadap kegiatan usaha yg dikelola Manajer.
D.     Dewan syariah
Fungsi dasar
Mengawasi jalannya kegiatan usaha KJKS agar tetap pada koridor   Syariah.
            Tugas pokok dan tanggung jawab
1.      Memberikan penilaian terhadap keputusan-keputusan kegiatan KJKS yang menyangkut aspek Syari’ah.
2.      Mengawasi kegiatan usaha KJKS agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip-prinsip syariah.
3.      Memberikan saran atau pendapat kepada pengurus dan pengelola/ Manager untuk kemajuan KJKS.
4.      Menelaah aspek syariah terhadap produk dan pengembangan produk dan jasa keuangan yang ditawarkan KJKS.
Wewenang
1.      Meneliti dan menilai jalannya kegiatan usaha KJKS apakah tetap pada koridor Syariah.
2.      Mendapat segala keterangan yang diperlukan.
3.      Memberikan koreksi, saran teguran dan peringatan kepada pengurus.
Tugas khusus
1.      Melakukan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh RAT.
2.      Mengembangkan kemampuan diri melalui training dan program pengembangan terencana.
E.     Ketua
Tugas
1.      Memimpin Rapat Anggota dan Rapat Pengurus
2.      Memimpin Rapat Bulanan Pengurus dengan Manajemen, menilai kinerja bulanan dan kesehatan BMT
3.      Melakukan pembinaan kepada pengelola
4.      Ikut menandatangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan BMT
5.      Menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan oleh anggota BMT sebagaimana tertuang dalam AD/ART BMT, khususnya mengenai pencapaian tujuan
F.      Sekretaris
Tugas
1.      Membuat serta memelihara berita acara yang asli dan lengkap dari Rapat Anggota dan Rapat Pengurus
2.      Bertanggung jawab atas pemberitahuan kepada anggota sebelum rapat diadakan sesuai dengan ketentuan AD/ART
3.      Memberikan catatan-catatan keuangan BMT hasil laporan dari pengelola
4.      Memverifikasikan dan memberikan saran pada ketua tentang berbagai situasi dan berkembangan BMT
G.    Manajer
Membawahi
1.      Pemasaran.
2.      Teller /Kasir.
3.      Administrasi & Keuangan.
Fungsi dasar
1.      Memimpin KJKS secara profesional.
2.      Bertanggung jawab terhadap kinerja KJKS serta mewakili KJKS dalam berhubungan dengan pihak luar seperti pertemuan, negosiasi, penandatanganan kerja sama atau undangan lainnya.
3.      Menjaga keberadaan, kelangsungan dan pengembangan usaha KJKS sesuai dengan ketentuan, arahan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pengurus dan Rapat Anggota.
4.      Menjalankan program kerja sesuai dengan anggaran KJKS yang telah disetujui dalam Rapat Anggota.
Tugas pokok dan tanggung jawab
Menyusun rencana strategis baik jangka pendek maupun jangka panjang yang mencakup :
a.       Visi & Misi KJKS.
b.      Tujuan dan sasaran KJKS.
c.       Strategi  bisnis KJKS.
d.      Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahunan.
e.       Prediksi tentang kondisi lingkungan baik mikro maupun makro yg berpengaruh terhadap kelangsungan kerja KJKS.
f.       Persaingan di market.
g.       Mengusulkan Rencana Strategis kepada pengurus untuk disahkan dalam RAT maupun diluar RAT.
h.      Mengusulkan Rancangan Anggaran dan Rencana Kerja KJKS kepada pengurus yg nantinya disahkan pada RAT.
i.        Memimpin rapat koordinasi dan evaluasi bulanan berkaitan dengan kinerja setiap unit kerja.
j.        Melakukan mekanisme kontrol operasional KJKS antara lain meliputi : kas, administrasi pembukuan, logistik, loandoc dll.
k.      Memberi persetujuan/ penolakan  terhadap proses pembiayaan sesuai dengan peraturan yg berlaku.
l.        Mengambil keputusan-keputusan strategis yg disertai pertimbangan yg matang sehingga mendukung peningkatan kinerja KJKS.
m.    Mencari altenatif sumber dana tambahan untuk meningkatkan kinerja KJKS.
n.      Menandatangani perjanjian kerja sama antara KJKS dengan pihak lainnya.
o.      Menjaga agar pelaksanaan operasional KJKS sesuai dengan ketentuan & peraturan , baik Eksternal (UU, Peraturan Pemerintah, Keppres,SE/SK Departemen terkait  dan lain-lain) maupun Internal (Kebijakan & Sistem Prosedur Perusahaan).
Wewenang
1.      Bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam rangka menjalankan usaha.
2.      Melaksanakan pedoman, pelaksanaan, pengelolaan usaha atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disahkan.

Tugas khusus
1.      Membina dan menjaga hubungan baik/hubungan kerjasama secara positif dengan Lembaga terkait baik Instansi Pemerintah maupun Swasta.
2.      Memberikan arahan dan bimbingan terhadap staf dibawahnya berkaitan dengan masalah-masalah yg terjadi dilapangan.
3.      Menjaga agar KJKS dapat mencapai target kuantitatif dan kualitatif serta mampu memberikan tingkat pelayanan yg tinggi dengan tetap menjaga segala resiko.
4.      Mengembangkan kemampuan diri maupun staf dibawahnya melalui program pelatihan & pengembangan yg terencana.
H.    Bendahara
Tugas
1.      Bersama manajer operasional memegang rekening bersama (counter sign) di Bank terdekat.
2.      Bertanggung jawab mengarahkan, memonitor dan mengevaluasi pengelolaan dana oleh pengelola.
I.        Pemasaran
Fungsi dasar
Tercapainya pemasaran produk-produk KJKS baik funding maupun lending sesuai dengan target kinerja yang telah ditentukan.
            Tugas pokok dan tanggung jawab
1.      Membuat terobosan mencari sumber-sumber dana alternatif.
2.      Membuat/mengevaluasi  produk-produk KJKS agar sesuai dengan kebutuhan pasar
3.      Menginventarisasikan kendala/hambatan perolehan dana tabungan dan menyusun strategi sosialisasi, promosi untuk meningkatkan penjualan produk tabungan.
4.      Melakukan survey terhadap calon penerima pembiayaan, baik menyangkut kelayakan usaha, jaminan dll.
5.      Melakukan proses pembiayaan sesuai SOP yang berlaku.
6.      Memecahkan keluhan-keluhan dari nasabah.
Wewenang
1.      Merealisasikan pembiayaan yang telah disetujui komite pembiayaan.
2.      Melakukan / menentukan kebijakan eksekusi terhadap nasabah yang patut diambil tindakan.
Tugas khusus
1.      Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan Manajer.
2.      Mengembangkan kemampuan diri melalui training intern maupun ekstern.
J.      Teller/Kasir
Fungsi dasar
Memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah baik penabung maupun peminjam.
            Tugas pokok dan tanggung jawab
1.      Memberikan  pelayanan     kepada  nasabah  baik  penarikan  maupun penyetoran (simpanan maupun pembiayaan)
2.      Menghitung keadaan keuangan atau transaksi setiap hari
3.      Mengatur dan menyiapkan pengeluaran uang tunai baik pembiayaan maupun simpanan yang telah disetujui oleh Manajer.
4.      Menghitung uang tunai dari staf pemasaran lending (kolektor angsuran), maupun staf pemasaran funding (simpanan).
5.      Membuat laporan transaksi harian.
6.      Mengirim  dan menyerahkan  laporan transaksi ke bagian Administrasi & Keuangan.
Wewenang
Bertanggung jawab atas pengelolaan Kas kecil (Petty Cash)
            Tugas khusus
1.      Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan Manajer.
2.      Mengembangkan kemampuan diri melalui training intern maupun ekstern.
K.    Administrasi dan Keuangan
Fungsi dasar
Melakukan pendokumentasian (kearsipan) dan bertanggung jawab atas kelengkapan data bukti transaksi untuk kebenaran pencatatan transaksi sesuai dengan prinsip akuntansi syariah yang berlaku.
            Tugas pokok dab tanggung jawab
1.      Memonitor pengadaan alat tulis kantor, barang percetakan,  dan peralatan kantor lainnya.
2.      Membuat laporan fixed asset KJKS.
3.      Membuat analisis laporan keuangan Neraca/ Laba Rugi untuk dilaporkan kepada Manajer KJKS.
4.      Memantau liquiditas KJKS.
5.      Melakukan proses pencairan pembiayaan.
6.      Memantau anggaran vs realisasi.
Wewenang
Menyimpan & mengadministrasikan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pembiayaan, dokumen-dokumen jaminan pembiayaan dan dokumen-dokumen KJKS lainnya.
            Tugas khusus
1.      Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan Manajer.
2.      Mengembangkan kemampuan diri melalui training intern maupun ekstern.

0 komentar:

Posting Komentar