(Nur Fatonah)
1. Pemilik
(Pemegang Saham)
PT Bank Mandiri Tbk. sebagai pemilik saham BANK
MANDIRI SYARIAH memiliki komitmen yang tinggi terhadap penerapan GCG. Salah
satu apresiasi atas komitmen tersebut adalah penghargaan yang diterima dari
Majalah Asiamoney di Singapore berupa ”The Best Corporate Governance Award” dan
”The Best Disclosure & Transparency” bagi perusahaan Indonesia periode
tahun 2005. Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terutama RUPS Luar
Biasa, telah mengikuti GCG yang berlaku a.l. penetapan keputusan-keputusan
berkenaan dengan Dewan Komisaris, Direksi maupun, Dewan Pengawas Syariah (DPS).
2. Dewan
Komisaris
Dewan Komisaris berjumlah 3 (tiga) orang sehingga
menyamai (tidak melebihi) jumlah Direksi yang terdiri atas Komisaris Utama dan
2 (dua) orang anggota Komisaris. Komisaris Independen berjumlah 2 (dua) orang
(66,67%). Penggantian/pengangkatan Dewan Komisaris langsung melalui RUPS,
dikarenakan Komite Remunerasi dan Nominasi belum terbentuk (target realisasi
Triwulan II/ 2007). Satu orang Komisaris merangkap jabatan Pejabat Eksekutif
pada Bank Mandiri (pengecualian karena penugasan dari Pemegang Saham Pengendali
– Bank BUMN).
Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Audit untuk memastikan berjalannya tata kelola perusahaan yang baik, di mana secara keseluruhan pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Dewan Komisaris telah berjalan dengan baik.
Dewan Komisaris dibantu oleh Komite Audit untuk memastikan berjalannya tata kelola perusahaan yang baik, di mana secara keseluruhan pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Dewan Komisaris telah berjalan dengan baik.
3. Direksi
Komitmen Direksi untuk melaksanakan GCG terus
ditegaskan di mana yang terakhir adalah pembuatan Surat Edaran (SE) untuk
jajaran BANK MANDIRI SYARIAH agar mematuhi PBI tentang GCG. Di samping itu,
akan disosialisasikan Piagam (charter) GCG merevisi SKB dan menyesuaikan dengan
pelaksanaan GCG induk perusahaan Bank Mandiri. Salah seorang Direksi ditetapkan
sebagai Direktur Kepatuhan yang juga memantau implementasi GCG dan membawahi
Divisi Manajemen Risiko, Pengembangan Produk, Sistem Teknologi, dan Desk Sisdur
dan Pengawasan Pembiayaan. Penggantian dan atau pengangkatan Direksi langsung
melalui RUPS karena Komite Remunerasi dan Nominasi masih dalam proses
pembentukan. Direksi telah mematuhi komitmen untuk menjalankan kegiatan Bank
secara prudent, sesuai dengan prinsip syariah dan atas setiap hasil audit baik
intern maupun ekstern selalu ditindak lanjuti.
4. Pemilik
(Pemegang Saham)
BANK MANDIRI SYARIAH sepenuhnya dimiliki oleh
Pemegang Saham Pengendali PT Bank Mandiri Tbk. yang merupakan Bank BUMN dan
satu lembar saham BANK MANDIRI SYARIAH dimiliki oleh Mandiri Sekuritas (group
Bank Mandiri) dengan komposisi :
a.PT Bank Mandiri (Persero) : 99,999999%
b.PT Mandiri Sekuritas : 0,0000001%
Berdasarkan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa (Perubahan Anggaran Dasar Terakhir) PT Bank Syariah Mandiri No. 56, tgl.
17 Mei 2006, kepemilikan saham BANK MANDIRI SYARIAH tidak mengalami perubahan
yakni sebanyak 71.674.512 lembar saham dimiliki oleh PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk. dan sebanyak 1 (satu) lembar saham oleh PT Mandiri Sekuritas. Dengan
demikian, maka saham PT Bank Syariah Mandiri tidak ada yang dimiliki oleh
perseorangan.
5. Dewan
Komisaris (Dekom)
Dewan Komisaris BANK MANDIRI SYARIAH telah memenuhi
fit & proper test BI, UU Perseroran Terbatas dan ketentuan GCG, dengan
komposisi :
a. Komisaris Utama (Komisaris Independen)
b. Anggota Komisaris (Komisaris Independen)
c. Anggota Komisaris (penugasan dari Bank Mandiri)
Secara keseluruhan Dekom yang berjumlah 3 orang
telah memenuhi GCG (66,67% Komisaris Independen). Dekom telah dilengkapi dengan
Komite Audit yang menunjang tugas pengawasan, sehingga tanggung jawabnya dapat
terselenggara secara efektif dan efisien. Dalam pelaksanaan tugasnya Dekom
dibantu oleh seorang Senior Advisor dan Komite-komite.
6. Direksi
Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,
Direksi bertanggung jawab penuh atas kepengurusan perusahaan untuk menjalankan
prinsip perbankan yang sehat termasuk mengimplementasikan visi, misi, strategi,
sasaran usaha, serta rencana jangka panjang dan jangka pendek sesuai dengan
prinsip kehati-hatian dan kriteria yang ditetapkan oleh Otoritas Pengawas Bank.
Komposisi Direksi terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan BANK MANDIRI
SYARIAH , dimana saat ini terdiri atas Direktur Utama dan dua Direktur Bidang.
Ketiga Direktur yang berasal dari Bank Mandiri merupakan pengecualian GCG
karena penugasan dari Pemegang Saham Pengendali–Bank BUMN. Direksi BANK MANDIRI
SYARIAH telah memenuhi fit & proper test BI, UU Perseroran Terbatas dan
ketentuan GCG. Komposisi 3 (tiga) Direksi adalah :
a. Direktur Utama (penugasan dari Bank Mandiri)
b. Direktur Operasional dan Pendukung (penugasan
dari Bank Mandiri)
c. Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko
(penugasan dari Bank Mandiri)
Secara keseluruhan Direksi berdomisili di Jakarta
dan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 2 (dua) orang Senior Executive
Vice President (SEVP) dimana beban penugasan setingkat Direksi, kecuali
tanggung jawab dan wewenang jabatan dibedakan dengan Direksi.
Tugas dan tanggung jawab Direksi adalah bertanggung
jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan Bank, mengelola Bank sesuai dengan
kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam AD/ART perusahaan,
melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh
tingkatan atau jenjang organisasi serta mempertanggung jawabkan pelaksanaan
tugasnya kepada pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham.
7. Direktur
Kepatuhan
Tanggung jawab Direktur Kepatuhan telah sesuai
dengan PBI yang berlaku maupun best practices perbankan. Optimalisasi peran
Direktur Kepatuhan terus ditingkatkan terutama kelanjutannya sebagai pengurus
Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP). Di samping itu, terkait
dengan pemastian kepatuhan terhadap pengelolaan harta kekayaan (asset) bank
yaitu pembiayaan, penempatan dana, dan pengadaan barang & jasa telah
diterapkan sertifikasi pengujian kepatuhan melalui penerbitan Sertifikat
Kepatuhan (Compliance Certificate) yang pelaksanaannya pada unit bisnis
ditugaskan kepada fungsi Pengawas Kepatuhan dan Prinsip Mengenal Nasabah (PKP)
Cabang maupun Divisi. Seluruh ketentuan eksternal yang berlaku telah dipatuhi
dengan baik dan tidak ada sanksi hukum pelanggaran terhadap BANK MANDIRI
SYARIAH terutama atas ketentuan BI maupun fatwa DSN. Optimalisasi fungsi
kepatuhan BANK MANDIRI SYARIAH terus disempurnakan sejalan dengan perkembangan
organisasi BANK MANDIRI SYARIAH .
8. Komite-Komite
BANK MANDIRI SYARIAH diwajibkan membentuk Komite
Audit, Komite Pemantau Risiko, Komite Remunerasi, dan Komite Nominasi. Dari
keempat Komite-komite di bawah Komisaris tersebut yang telah dibentuk dan
berfungsi dengan baik adalah Komite Audit dengan komposisi :
a. Ketua Komite (Komisaris Independen)
b. Anggota Komite (pihak independen berpengetahuan
Perbankan)
c. Anggota Komite (pihak independen berpengetahuan
Keuangan/Akuntansi)
Komite Audit telah ikut serta dalam setiap rapat
Komisaris dan Direksi yang telah berjalan rutin dan dihadiri minimal 2 (dua)
orang anggota atau 66,67% dimana keputusan rapat selama ini diambil secara
musyawarah mufakat. Pada dasarnya Komite Audit BANK MANDIRI SYARIAH sudah
sesuai dengan tuntutan GCG, namun demikian beberapa komite lainnya (Komite
Pemantau Risiko, Komite Remunerasi dirangkapkan dengan Komite Nominasi) sedang
dalam pembentukan dan ditargetkan pada tahun 2007.
9. Dewan
Pengawas Syariah (DPS)
DPS dibentuk oleh BANK MANDIRI SYARIAH berdasarkan
pengesahan RUPS setelah adanya Keputusan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan
persetujuan BI. Tujuan dan tugas utamanya adalah mewakili pihak DSN untuk
membantu independensi fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan fatwa-fatwa DSN.
DPS juga bertugas mengarahkan, memeriksa dan mengawasi kegiatan Bank guna
menjamin bahwa Bank telah beroperasi sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip
syariah. Saat ini DPS beranggotakan 3 (tiga) orang dengan komposisi :
a.Ketua DPS (pihak independen berpengetahuan fiqih
syariah)
b.Anggota
DPS (pihak independen berpengetahuan fiqih dan ekonomi syariah)
c.Anggota DPS (pihak independen berpengetahuan
perbankan syariah)
DPS terus meningkatkan perannya terhadap pelaksanaan
operasional Bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi Bank dan mengkaji
produk/jasa baru yang belum ada fatwanya untuk dimintakan kepada DSN. Laporan
hasil pengawasan syariah dibuat mengikuti ketentuan yang berlaku untuk
disampaikan kepada Direksi, Komisaris, DSN, dan BI.
10. Kantor
Akuntan Publik (KAP)
Dalam pelaksanaan audit laporan keuangan, BANK
MANDIRI SYARIAH menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Akuntan Publik (AP)
yang terdaftar di BI. Proses penunjukan dilakukan melalui RUPS atas rekomendasi
Komite Audit melalui Komisaris setelah melalui pemilihan oleh Divisi terkait,
didasarkan atas legalitas KAP, kompetensi (khususnya dalam melakukan audit di
Bank Syariah), lingkup audit, dan past performance. Pada dasarnya kinerja KAP
sudah sesuai dengan tuntutan GCG dimana dalam melaksanakan tugasnya telah
memenuhi prinsip independensi dan sesuai dengan ketentuan BI tentang
transparansi laporan keuangan maupun PSAK59. KAP juga telah sesuai dengan
kualifikasi permintaan pemegang saham pengendali.
11. Corporate
Secretary
Dalam periode 2006, BANK MANDIRI SYARIAH menetapkan
fungsi Corporate Secretary dirangkapkan kepada Divisi Corporate Affairs &
Hukum (DCH). Pada hakekatnya, tugas Sekretaris Perusahaan adalah bertanggung
jawab kepada Direksi sebagai struktur pendukung yang sangat penting untuk
kelancaran pelaksanaan GCG. Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
bertanggungjawab untuk mengkomunikasikan kondisi umum Bank dan kinerjanya
kepada seluruh pihak yang berkepentingan (eksternal/Stakeholders) di pasar
keuangan maupun kepada masyarakat luas. Semua materi yang diinformasikan dibuat
secara transparan, adil dan diungkapkan secara professional dan tepat waktu
kepada para pihak sesuai dengan peraturan dan anggaran dasar perusahaan.
• Unit Kerja Pendukung
1. Divisi
Kepatuhan dan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (DKP)
Direktur
Kepatuhan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Divisi Kepatuhan dan
Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (DKP), yang pembentukannya mengacu kepada
PBI tentang GCG. DKP melalui petugas Pengawas Kepatuhan Prinsip Mengenal
Nasabah (PKP) sebagai organ DKP yang ditempatkan di Cabang bertugas untuk
memastikan kepatuhan serta prudensialitas telah berjalan di Cabang serta
mencegah terjadinya Non-compliance terhadap seluruh aktivitas operasional
Cabang yang harus sesuai (compliant) dengan ketentuan intenal maupun eksternal.
Pada hakekatnya DKP memastikan bahwa pelaksanaan GCG, Compliance, Know Your
Customer Principle (KYCP) serta pengawasan melekat telah menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dalam rangka menerapkan pengawasan melekat.
2. Divisi
Manajemen Risiko (DMR)
Bank
Syariah Mandiri (BANK MANDIRI SYARIAH ) menghadapi risiko-risiko dalam
melakukan aktifitas bisnisnya. Risiko-risiko yang dihadapi oleh BANK MANDIRI
SYARIAH meliputi risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko
operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko kepatuhan, dan risiko
strategik. Secara sistematis dan berkesinambungan, BANK MANDIRI SYARIAH selama
tahun 2006 telah melakukan langkah-langkah dalam menerapkan sistem manajemen
risiko yang efektif, efisien dan terpadu.
3. Divisi
Pengawasan Intern (DPI)
Mematuhi
Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20 September 1999 tentang
Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan Penerapan Standar
Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum, sejak awal beroperasinya BANK
MANDIRI SYARIAH telah membentuk Divisi Pengawasan Intern (DPI) yang menjalankan
fungsi Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) yang bertanggung jawab langsung kepada
Direktur Utama, dan memiliki jalur komunikasi dengan Dewan Komisaris maupun
Direktur Kepatuhan. Aktivitas utama Divisi Pengawasan Intern (DPI) adalah
melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap seluruh aspek operasional dan
pembiayaan yang berbasis risiko (risk-based audit), dengan misi protektif,
konstruktif dan konsultatif. Untuk menjamin mutu/kualitas jasa audit yang
dilakukan, Divisi Pengawasan Intern telah mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2000
untuk Quality Management System yang diberikan oleh lembaga internasional
Lloyd’s Register Quality Assurance (LRQA) untuk masa 26 Maret 2004 – 25 Maret
2007, dan dikaji ulang (surveillance visit) setiap 6 bulanan. Selanjutnya,
sebagai upaya untuk mempertahankan kualitas, akan dilakukan renewal certificate
assessment ISO pada bulan April 2007. Sebagai wujud komitmen manajemen terhadap
penerapan GCG, maka Divisi Pengawasan Intern senantiasa memonitor tindak lanjut
setiap rekomendasi hasil audit internal maupun eksternal agar tercipta
perbaikan kinerja dan sistem kerja BANK MANDIRI SYARIAH . Penyempurnaan pedoman
pengawasan intern terus dilakukan antara lain dengan revisi Piagam Audit Intern
(Internal Audit Charter) per 27 April 2005 dan perbaikan manual-manual mutu.
Salah satu terobosan dalam mengukur efektivitas pengendalian intern dan risiko
atas setiap unit kerja (divisi maupun cabang) yang diaudit adalah penyempurnaan
dan penerapan rating system, yaitu Internal Control Scoring (ICS) mulai tahun
2007.
4. Unit
Kerja (Divisi & Cabang) Lain
Sesuai
Indonesian Banking Sector Code, organisasi yang terlibat dalam penerapan GCG
selain manajemen juga mencakup Unit Bisnis, Operasional dan pendukung lainnya
serta Cabang. Hal ini mencerminkan bahwa secara struktural penerapan GCG
disokong oleh seluruh jajaran perusahaan dan menjadi mutlak, sehingga tidak
dapat ditawar-tawar. Oleh karenanya GCG harus dijalankan secara maksimal sesuai
dengan bidang tugas masing-masing.
5. Stakeholders
lainnya
Antara
BANK MANDIRI SYARIAH dengan Stakeholders lainnya (terutama eksternal BANK
MANDIRI SYARIAH ) terjalin hubungan kerja dan bisnis yang sesuai dengan
profesionalisme dan kewajaran berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam hal
ini, BANK MANDIRI SYARIAH telah memperhatikan hak dan kewajiban jajaran
Stakeholders seoptimal mungkin serta memberikan pelayanan maupun informasi yang
dibutuhkan.
0 komentar:
Posting Komentar