- See more at: http://blog.ahmadrifai.net/2010/08/cara-bikin-tulisan-berjalan-di-address.html#sthash.570MsoI8.dpuf

Pages

Sabtu, 02 Maret 2013

Struktur Organisasi BPRS Bhakti Sumekar



(Fitria Agustina)


Tugas-tugas dalam setiap bagian :
1.      Dewan Komisaris
a.       Tugas :
1)      Mengelola likuiditas bank
2)      Menetapkan semua kebijakan bank yang dipimpinnya
b.      Fungsi :
1)      Penanggung jawab bank manajemen
2)      Penanggung jawab operasional bank secara keseluruhan

2.      Dewan Pengawas Syariah
a.       Tugas :
1)      Mengawasi operasional bank dan produk-produk bank yang sesuai dengan ketentuan syariat
2)      Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang BPRS pada khususnya dan meluas tentang Ekonomi Islam
3)      Menciptakan dan menumbuhkembangkan nilai-nilai Islam pada BPRS dan lembaga keuangan lainnya


3.      Direktur
a.       Tugas :
1)      Mengelola dan mengawasi secara langsung pada seluruh kegiatan operasional bank
b.      Fungsi :
1)      Sebagai pimpinan dan pelaksana seluruh kebijakan dari rapat umu pemegang saham

4.      Kepala Bagian Operasional
a.       Tugas :
1)      Melayani tugas harian dengan aktif pada setiap bagian yang ada di bawah tanggung jawabnya
2)      Melaksanakan supervise setiap pelayanan
3)      Mengamati jasa-jasa perbankan dari setiap bagian
b.      Fungsi :
1)      Sebagai aparat manajemen yang membantu pihak direksi sesuai tugasnya di bidang operasional bank

5.      Teller
a.       Tugas :
1)      Melayani nasabah dalam penggunaan slip (penarikan, penyetoran, dan lain-lain)
2)      Memberikan layanan informasi kepada nasabah dalam melakukan transaksi tabungan, deposito, cek dan sebagainya
3)      Melaksanakan kegiatan administrasi
4)      Mencatat pembukuan dalam buku besar untuk seluruh transaksi penyetoran maupun pengeluaran setiap harinya
b.      Fungsi :
1)      Sebagai staf yang mengurusi dan mencatat keluar masuknya uang sebagai laporan yang dapat dipertanggungjawabkan

6.      Customer Service
a.       Tugas :
1)      Melayani jasa perbankan khususnya tabungan dan deposito kepada nasabah
2)      Melakukan administrasi pembukuan atas setiap transaksi penarikan uang dan pemindahbukuan dari rekening tabungan, deposito atau lainnya
3)      Melakukan administrasi pembukuan atas setiap transaksi untuk nasabah maupun untuk bank sendiri

7.      Kepala Bagian Marketing
a.       Tugas :
1)      Bertugas mengkoordinasi antar unit kerja di lingkungan perusahaan agar dapat memberi pelayanan jasa perbankan kepada nasabah secara efektif dan efisien
2)      Menyusun strategi pemasaran bank dalam menghimpun dana masyarakat maupun dalam pengalokasian kredit / pembiayaan pada masyarakat
3)      Melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap portofolio kredit / pembiayaan
4)      Menyampaikan saran, opini kepada pihak direksi mengenai masalah yang berkaitan dengan bidang pemasaran dan perkreditan
b.      Fungsi :
1)      Sebagai anggota komite kredit dalam hal pengembalian keputusan kredit
2)      Sebagai aparat manajemen yang membantu pihak direksi dalam menangani tugas khususnya yang menyangkut bidang marketing dan perkreditan

8.      Account Officer
a.       Tugas :
1)      Melayani nasabah yang memerlukan pelayanan kredit dan atau jasa perbankan lainnya
2)      Bekerjasama dengan bagian lain khususnya hukum / investigasi dalam analisa kredit untuk mendapatkan informasi yang dapat dipercaya sehingga dapat menjaga mutu pelayanan
3)      Membuat analisa ekonomi/analisa kredit untuk setiap proses pemberian kredit
4)      Mengajukan rekomendasi atas hasil analisa kredit calon nasabah kepada komite kredit
5)      Memberikan monitoring pembinaan dan pengawasan atas setiap kredit yang diberikan
b.      Fungsi :
1)      Sebagai staf bank yang menangani pemberian kredit serta melakukan pembinaan dan pengawasan kredit yang telah diberikan berdasarkan kelayakan, kelaziman dan prinsip pemberian yang wajar

9.      Remedial
a.       Tugas :
1)      Mengidentifikasi nasabah yang kurang lancar dan diklasifikasikan berdasarkan wilayah dan plafond
2)      Melakukan komite pembiayaan atas setiap permasalahan yang ditemukan pada nasabah
3)      Mengadministrasikan berita acara pembinaan, pernyataan, rescheduling, dan instrument penagihan
4)      Melakukan penarikan asset / jaminan kepada nasabah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan perusahaan
5)      Membuat evaluasi remedial dan rencana kerja bulan berikutnya
b.      Fungsi :
1)      Sebagai staf yang melaksanakan kebijakan direksi dalam bidang remedial dan atau pembiayaan
2)      Sebagai anggota komite pembiayaan
3)      Berupaya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
4)      Melaksanakan diskusi di intern perusahaan yang berkaitan dengan bidang kerjanya

10.  Staff Umum
a.       Tugas :
1)      Mengadministrasikan seluruh file-file yang berhubungan dengan pajak, ketenagakerjaan, periklanan, kerjasama dengan pihak Dispenda dan lainnya
2)      Menata sumber-sumber bacaan (buku-buku, diktat, paper, hasil riset, kliping, majalah, dll) yang ada di perusahaan sehingga untuk dijadikan sebagai bahan rujukan dalam melaksanakan tugas
3)      Mengagendakan seluruh aktifitas surat menyurat baik antar unit maupun dengan pihak luar sehingga dapat memberikan informasi secara cepat dan tepat
b.      Fungsi :
1)      Sebagai staf yang membantu bidang umum dan SDM terutama dalam hal administrasi umum, dan administrasi yang berhubungan dengan intern maupun ekstern bank

11.  Satuan Pengamanan/Staff Pembantu
a.       Tugas :
1)      Melakukan pemeriksaan sebelum dan setelah kantor beraktifitas, terutama menyangkut bidang pengamanan secara terpadu dan menyeluruh
2)      Memberikan pelayanan keamanan dana penyetoran dan pengambilan nasabah selama jam kerja
3)      Menangani dan menciptakan masalah ketertiban lingkungan perusahaan agar merasa nyaman dalam bertransaksi
4)      Melaporkan hasil pengawasan perusahaan kepada atasannya satu kali dalam seminggu

b.      Fungsi :
1)      Sebagai staf yang membantu keamanan karyawan dan atau perusahaan, agar dalam menjalankan tugasnya merasa aman
2)      Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan kebijakan pihak direksi




0 komentar:

Posting Komentar