.
1.
11. Pengurus
Bertanggung
Jawab Kepada
|
(Nala Farcha Dina)RAT |
|
|||||
Fungsi Dasar |
:
|
1.
Menentukan arah kegiatan dan mengelola
keseluruhan proses
KJKS dalam rangka mengemban visi dan misi Koperasi serta
pencapaian
tujuan KJKS.
2.
Melakukan pengawasan dan monitoring terhadap
pelaksanaan
kebijakan atas pengelolaan usaha KJKS yg dijalankan Manajer.
3.
Memproses penentuan calon anggota dan
meneliti berhentinya
anggota untuk selanjutnya meminta persetujuan Rapat
Anggota.
4.
Mengatur mekanisme pembinaan terhadap sistem
organisasi
keanggotaan secara menyeluruh dan terpadu antara bidang spiritual
dan
material
|
|||||
Tugas Pokok &
Tanggung Jawab |
:
|
1.
Menyelenggarakan Rapat Anggota.
2.
Mengajukan Rencana Kerja (RK) dan Rencana
Anggaran Pendapatan
dan Belanja (RAPB) KJKS untuk dimintakan persetujuan
dalam Rapat
Anggota.
3.
Menerima Laporan Keuangan yang dapat dipertanggung jawabkan
pelaksanaan tugas yg
dijalankan Manajer setiap bulan.
4.
Menyelenggarakan dan memelihara buku daftar
anggota, buku daftar
pengurus dan buku lainnya yg diperlukan.
5.
Memutuskan penerimaan dan penolakan calon
anggota baru serta
memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar.
6.
Memelihara kerukunan diantara anggota dan
mencegah segala hal yang
menyebabkan perselisihan.
|
|||||
Wewenang
|
:
|
1.
menyelenggarakan dan mengendalikan usaha
Koperasi.
2.
Mengangkat dan memberhentikan Manajer selaku
pengelola usaha.
|
|||||
Tugas Khusus
|
:
|
1.
Bersama Manajer mewakili KJKS di dalam atau
diluar pengadilan.
2.
Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan
atas nama KJKS.
3.
Meminta jasa audit dari Kantor Akuntan Publik
(KAP) untuk
melakukan pemeriksaan/audit terhadap kegiatan usaha yg dikelola
Manajer.
|
|||||
22.
Pengawas
Bertanggung
Jawab Kepada
|
:
|
RAT |
|||||
Fungsi Dasar |
:
|
Mengawasi jalannya kegiatan usaha
KJKS agar tetap berjalan sesuai
dengan ketentuan,arah dan kebijakan yang
telah ditetapkan
Rapat Anggota.Melakukan pengawasan dan monitoring terhadap
pelaksanaan kebijakan atas pengelolaan usaha KJKS yg dijalankan Manajer.
|
|||||
Tugas Pokok &
Tanggung Jawab |
:
|
1.
Memberikan penilaian terhadap
keputusan-keputusan kegiatan KJKS.
2.
Mengawasi dan menjaga agar pelaksanaan
operasional kegiatan KJKS
sesuai dengan ketentuan, arah dan kebijakan yang
telah ditetapkan Rapat Anggota.
3.
Memberikan saran atau pendapat kepada
Pengurus dan Pengelola/
Manager untuk kemajuan KJKS.
4.
Melakukan pemeriksaan (audit) terhadap
pengelola KJKS.
5.
Membuat hasil laporan pengawasan KJKS kepada
Rapat Anggota.
|
|||||
Wewenang
|
:
|
1.
Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada
KJKS.
2.
Mendapat segala keterangan yang diperlukan.
3.
Memberikan koreksi, saran teguran dan
peringatan kepada pengurus
|
|||||
Tugas Khusus
3.Dewan Syariah
|
:
|
1. Melakukan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Rapat Anggota.
2. Mengembangkan
kemampuan diri melalui training dan program
pengembangan terencana.
|
|||||
Fungsi Dasar
Tugas
Pokok &
Tanggung Jawab
Wewenang :
Tugas
Khusus :
4.Manager
Bertanggung Jawab Kepada :
Membawahi :
Fungsi Dasar :
Tugas
Pokok & :
Tanggung Jawab
Wewenang :
Tugas
Khusus :
5.Pemasaran
Fungsi Dasar :
Tugas
Pokok & :
Tanggung Jawab
Wewenang :
Tugas
Khusus :
6.
Teller/Kasir
Fungsi Dasar :
Tugas
Pokok & :
Tanggung Jawab
Wewenang
:
7.
Administrasi :
Fungsi Dasar
Tugas
Pokok & :
Tanggung Jawab
Wewenang :
Tugas Khusus :
|
:
|
Mengawasi
jalannya kegiatan usaha KJKS agar tetap pada koridor Syariah.
1.
Memberikan
penilaian terhadap keputusan-keputusan kegiatan KJKS
yang menyangkut aspek
Syari’ah.
2.
Mengawasi
kegiatan usaha KJKS agar tidak menyimpang dari ketentuan
dan prinsip-prinsip
syariah.
3.
Memberikan
saran atau pendapat kepada pengurus dan pengelola/
Manager untuk kemajuan
KJKS.
4.
Menelaah
aspek syariah terhadap produk dan pengembangan produk
dan jasa keuangan yang
ditawarkan KJKSMeneliti dan menilai jalannya
kegiatan usaha
KJKS apakah tetap pada
1.
Meneliti
dan menilai jalannya kegiatan usaha KJKS apakah tetap pada koridor
Syariah.
1.
Melakukan
tugas-tugas khusus yang diberikan oleh RAT.
2.
Mengembangkan
kemampuan diri melalui training dan program
pengembangan terencana.pengurus
Pengurus
1.
Pemasaran.
2.
Teller /Kasir
3.
Administrasi & Keuangan
1. Memimpin KJKS secara profesional.
2.
Melaksanakan pedoman, pelaksanaan, pengelolaan usaha atau
Standar
Operasional Prosedur (SOP) yang disahkan.
Tercapainya
pemasaran produk-produk KJKS baik funding maupun
l Membuat terobosan mencari
sumber-sumber dana alternatif.
1. Melaksanakan
tugas-tugas khusus yang diberikaN Manajer
2. Mengembangkan kemampuan diri melalui training intern maupun ekstern.
Memberikan
pelayanan terbaik kepada nasabah baik penabung maupun peminjam.
Melakukan
pendokumentasian (kearsipan) dan bertanggung jawab
atas kelengkapan data bukti transaksi untuk kebenaran pencatatan tr Memonitor pengadaan alat tulis kantor, barang percetakan, dan peralatan kantor lainnya.
transaksi
sesuai dengan prinsip akuntansi syariah yang berlaku.
Menyimpan
& mengadministrasikan dokumen-dokumen yang berhubungan
dengan pembiayaan, dokumen-dokumen jaminan pembiayaan dan dokumen-dokumen KJKS lainnya.
1.
Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan Manajer.
2. Mengembangkan
kemampuan diri melalui training intern maupun ekstern.
DAFTAR ISI
sitehendrihermawanadinugraha .WordPress.com ♦ Maret 26, 2012
Sudarsono,
Heri, (2004), Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Ekonisia, Kampus FE
UII, Yogyakarta
|
Jumat, 01 Maret 2013
Struktur Organisasi BMT Mitra Usaha Ummat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar