- See more at: http://blog.ahmadrifai.net/2010/08/cara-bikin-tulisan-berjalan-di-address.html#sthash.570MsoI8.dpuf

Pages

Jumat, 01 Maret 2013

Struktur Organisasi BMT Mitra Usaha Ummat






.       


1. 









   
11. Pengurus
Bertanggung Jawab Kepada

   (Nala Farcha Dina)




                  RAT

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Fungsi Dasar

:
1.    Menentukan arah kegiatan dan mengelola keseluruhan proses
 KJKS dalam rangka mengemban visi dan misi Koperasi serta pencapaian
 tujuan KJKS.
2.    Melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan
 kebijakan atas pengelolaan usaha KJKS yg dijalankan Manajer.
3.    Memproses penentuan calon anggota dan meneliti berhentinya
 anggota untuk selanjutnya meminta persetujuan Rapat Anggota.
4.    Mengatur mekanisme pembinaan terhadap sistem organisasi
 keanggotaan secara menyeluruh dan terpadu antara bidang spiritual dan 
material
 

Tugas Pokok &
Tanggung Jawab
:
1.    Menyelenggarakan Rapat Anggota.
2.    Mengajukan Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Pendapatan 
dan Belanja (RAPB) KJKS untuk dimintakan persetujuan dalam Rapat 
Anggota.
3.    Menerima Laporan Keuangan yang dapat dipertanggung jawabkan 
pelaksanaan tugas yg dijalankan Manajer setiap bulan.
4.    Menyelenggarakan dan memelihara buku daftar anggota, buku daftar
 pengurus dan buku lainnya yg diperlukan.
5.    Memutuskan penerimaan dan penolakan calon anggota baru serta
 memberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
6.    Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang 
menyebabkan perselisihan.
Wewenang
 :
1.    menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi.
2.    Mengangkat dan memberhentikan Manajer selaku pengelola usaha.
Tugas Khusus
:
1.    Bersama Manajer mewakili KJKS di dalam atau diluar pengadilan.
2.    Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama KJKS.
3.    Meminta jasa audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk
 melakukan pemeriksaan/audit terhadap kegiatan usaha yg dikelola Manajer.
 
22.      Pengawas
Bertanggung Jawab Kepada

:

 

RAT

Fungsi Dasar

:
Mengawasi jalannya kegiatan usaha KJKS agar tetap berjalan sesuai 
dengan ketentuan,arah dan kebijakan yang telah ditetapkan 
Rapat Anggota.Melakukan pengawasan dan monitoring terhadap
 pelaksanaan kebijakan atas pengelolaan usaha KJKS yg dijalankan Manajer.

Tugas Pokok &
Tanggung Jawab
:
1.     Memberikan penilaian terhadap keputusan-keputusan kegiatan KJKS.
2.     Mengawasi dan menjaga agar pelaksanaan operasional kegiatan KJKS 
sesuai dengan ketentuan, arah dan kebijakan yang telah ditetapkan Rapat Anggota.
3.     Memberikan saran atau pendapat kepada Pengurus dan Pengelola/ 
Manager untuk kemajuan KJKS.
4.     Melakukan pemeriksaan (audit) terhadap pengelola KJKS.
5.     Membuat hasil laporan pengawasan KJKS kepada Rapat Anggota.
Wewenang
 :
1.     Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada KJKS.
2.     Mendapat segala keterangan yang diperlukan.
3.     Memberikan koreksi, saran teguran dan peringatan kepada pengurus
Tugas Khusus





3.Dewan Syariah
:
1.     Melakukan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Rapat Anggota.
2. Mengembangkan kemampuan diri melalui training dan program
 pengembangan terencana.
Fungsi Dasar
Tugas Pokok &    
Tanggung Jawab







Wewenang          :


Tugas Khusus  :


4.Manager
Bertanggung Jawab Kepada :
Membawahi      :

Fungsi Dasar      :  





Tugas Pokok &  :  
Tanggung Jawab








 Wewenang          :


Tugas Khusus  :



















5.Pemasaran
  Fungsi Dasar   :


Tugas Pokok & :   
Tanggung Jawab




Wewenang          :



Tugas Khusus  : 


6.      Teller/Kasir
  Fungsi Dasar   :

Tugas Pokok & :   
Tanggung Jawab





Wewenang    : 



7.      Administrasi :

 Fungsi Dasar  


Tugas Pokok & :      
Tanggung Jawab













Wewenang    :   










Tugas Khusus  :    
:


      
Mengawasi jalannya kegiatan usaha KJKS agar tetap pada koridor Syariah.
1.      Memberikan penilaian terhadap keputusan-keputusan kegiatan KJKS 
yang menyangkut aspek Syari’ah.
2.      Mengawasi kegiatan usaha KJKS agar tidak menyimpang dari ketentuan
 dan prinsip-prinsip syariah.
3.      Memberikan saran atau pendapat kepada pengurus dan pengelola/
 Manager untuk kemajuan KJKS.
4.      Menelaah aspek syariah terhadap produk dan pengembangan produk
 dan jasa keuangan yang ditawarkan KJKSMeneliti dan menilai jalannya 
kegiatan usaha KJKS apakah tetap pada

1.      Meneliti dan menilai jalannya kegiatan usaha KJKS apakah tetap pada koridor 
Syariah.

  1. Mendapat segala keterangan yang diperlukan.
  2. Memberikan koreksi, saran teguran dan peringatan kepada pengurus
1.      Melakukan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh RAT.
2.      Mengembangkan kemampuan diri melalui training dan program
 pengembangan terencana.pengurus


Pengurus
1.         Pemasaran.
2.         Teller /Kasir
3.         Administrasi & Keuangan


1.        Memimpin KJKS secara profesional.
  1. Bertanggung jawab terhadap kinerja KJKS serta mewakili KJKS dalam
    berhubungan dengan pihak luar seperti pertemuan, negosiasi,
    penandatanganan kerja sama atau undangan lainnya.
  2. Menjaga keberadaan, kelangsungan dan pengembangan usaha KJKS sesuai
    dengan ketentuan, arahan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh
    Pengurus dan Rapat Anggota.
  3. Menjalankan program kerja sesuai dengan anggaran KJKS yang telah
    disetujui dalam Rapat Anggota.
  1.   Menyusun rencana strategis baik jangka pendek maupun jangka panjang
    yang mencakup :
    1. Visi & Misi KJKS.
    2. Tujuan dan sasaran KJKS.
    3. Strategi  bisnis KJKS.
    4. Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahunan.
    5. Prediksi tentang kondisi lingkungan baik mikro maupun
      makro yg berpengaruh terhadap kelangsungan kerja KJKS.
    6. Persaingan di market.
    7. Mengusulkan Rencana Strategis kepada pengurus untuk disahkan
      dalam RAT maupun diluar RAT.
    8. Mengusulkan Rancangan Anggaran dan Rencana Kerja KJKS
      kepada pengurus yg nantinya disahkan pada RAT.
    9. Memimpin rapat koordinasi dan evaluasi bulanan berkaitan dengan
      kinerja setiap unit kerja.
    10. Melakukan mekanisme kontrol operasional KJKS antara
      lain meliputi : kas, administrasi pembukuan, logistik, loandoc dll.
    11. Memberi persetujuan/ penolakan  terhadap proses pembiayaan sesuai
      dengan peraturan yg berlaku.
    12. Mengambil keputusan-keputusan strategis yg disertai
      pertimbangan yg matang sehingga mendukung peningkatan kinerja KJKS.
  1. Bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam rangka menjalankan usaha.
2.      Melaksanakan pedoman, pelaksanaan, pengelolaan usaha atau Standar
Operasional Prosedur (SOP) yang disahkan.
  1. Membina dan menjaga hubungan baik/hubungan kerjasama secara positif
    dengan Lembaga terkait baik Instansi Pemerintah maupun Swasta.
  2. Memberikan arahan dan bimbingan terhadap staf dibawahnya berkaitan
    dengan masalah-masalah yg terjadi dilapangan.
  3. Menjaga agar KJKS dapat mencapai target kuantitatif dan kualitatif serta
    mampu memberikan tingkat pelayanan yg tinggi dengan tetap menjaga
    segala resiko.
  4. Mengembangkan kemampuan diri maupun staf dibawahnya melalui
    program pelatihan & pengembangan yg terencana.

Tercapainya pemasaran produk-produk KJKS baik funding maupun
 l Membuat terobosan mencari sumber-sumber dana alternatif.


  1. Membuat terobosan mencari sumber-sumber dana alternatif.
  2. Membuat/mengevaluasi  produk-produk KJKS agar sesuai dengan kebutuhan
    pasar
  3. Menginventarisasikan kendala/hambatan perolehan dana tabungan dan
    menyusun strategi sosialisasi, promosi untuk meningkatkan penjualan
    produk tabungan.
  4. Melakukan survey terhadap calon penerima pembiayaan, baik menyangkut
    kelayakan usaha, jaminan dll.
  5. Melakukan proses pembiayaan sesuai SOP yang berlaku.
  6. Memecahkan keluhan-keluhan dari nasabah

  1. Merealisasikan pembiayaan yang telah disetujui komite pembiayaan.
  2. Melakukan / menentukan kebijakan eksekusi  terhadap nasabah yang patut
    diambil tindakan.

1.       Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikaN Manajer
2.       Mengembangkan kemampuan diri melalui training intern maupun ekstern.

Memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah baik penabung maupun peminjam.


  1. Memberikan  pelayanan     kepada  nasabah  baik  penarikan  maupun
    penyetoran (simpanan maupun pembiayaan)
  2. Menghitung keadaan keuangan atau transaksi setiap hari
  3. Mengatur dan menyiapkan pengeluaran uang tunai baik pembiayaan maupun
    simpanan yang telah disetujui oleh Manajer.
  4. Menghitung uang tunai dari staf pemasaran lending (kolektor angsuran),
    maupun staf pemasaran funding (simpanan).
  5. Membuat laporan transaksi harian.
  6. Mengirim  dan menyerahkan  laporan transaksi ke bagian Administrasi &
    Keuangan.
Bertanggung jawab atas pengelolaan Kas kecil (Petty Cash)
  1. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan Manajer.
  2. Mengembangkan kemampuan diri melalui training intern maupun ekstern.

Melakukan pendokumentasian (kearsipan) dan bertanggung jawab
atas kelengkapan data bukti transaksi untuk kebenaran pencatatan tr
Memonitor pengadaan alat tulis kantor, barang percetakan,  dan peralatan kantor lainnya.
  1. Membuat laporan fixed asset KJKS.
  2. Membuat analisis laporan keuangan Neraca/ Laba Rugi untuk
    dilaporkan kepada Manajer KJKS.
  3. Memantau liquiditas KJKS.
  4. Melakukan proses pencairan pembiayaan.
  5. Memantau anggaran vs realisasi.
transaksi sesuai dengan prinsip akuntansi syariah yang berlaku.
Menyimpan & mengadministrasikan dokumen-dokumen yang berhubungan
dengan pembiayaan, dokumen-dokumen jaminan pembiayaan dan
dokumen-dokumen KJKS lainnya.
1.        Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan Manajer.
2.      Mengembangkan kemampuan diri melalui training intern maupun ekstern.



DAFTAR  ISI

Sudarsono, Heri, (2004), Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Ekonisia, Kampus FE UII, Yogyakarta




0 komentar:

Posting Komentar