- See more at: http://blog.ahmadrifai.net/2010/08/cara-bikin-tulisan-berjalan-di-address.html#sthash.570MsoI8.dpuf

Pages

Sabtu, 02 Maret 2013

Struktur Organisasi Bank Syariah Mandiri

(Ratri Nugraheni)


·Struktur Organ GCG : Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
  1. Persetujuan atas Laporan Tahunan BSM termasuk Pengesahan Laporan Keuangan untuk tahun buku 2008 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Doli, Bambang, Sudarmadji & Dadang dengan opini “Wajar Tanpa Pengecualian”
  2. Persetujuan atas Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2008 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
  3. Persetujuan penggunaan Laba Bersih BSM Tahun buku 2008
  4. Menetapkan KAP Purwantono, Sarwoko dan Sandjaja (afiliasi Ernst & Young) yang akan mengaudit Laporan Keuangan BSM tahun buku 2009
  5. Menetapkan besarnya tantiem, gaji dan fasilitas/tunjangan Direksi dan Dewan Komisaris serta bonus Senior Advisor Dewan Komisaris
  6. Persetujuan pembayaran zakat sebesar 2,5% dari laba bersih tahun 2008
  RUPS adalah organ perusahaan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi, Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas Syariah. RUPS sebagai organ perusahaan merupakan wadah para pemegang saham untuk mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan modal yang ditanam dalam perusahaan, dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan. Keputusan yang diambil dalam RUPS didasari pada kepentingan usaha perusahaan jangka panjang. RUPS dan atau pemegang saham tidak melakukan intervensi terhadap tugas, fungsi dan wewenang Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah serta Direksi dengan tidak mengurangi wewenang RUPS untuk menjalankan hak sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan. Pengambilan keputusan RUPS dilakukan secara wajar dan transparan. Pada RUPS dan RUPSLB tahun 2009 telah dilakukan pemberitahuan dan undangan bagi pemegang saham sesuai ketentuan yang berlaku. BSM memiliki tatacara penyelenggaraan RUPS dimana disebutkan bahwa agenda acara RUPS disampaikan beserta undangan RUPS. RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris. RUPS memiliki wewenang mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan Direksi, mengevaluasi kinerja Dewan Komisaris dan Direksi, mengesahkan perubahan Anggaran Dasar, memberikan persetujuan atas laporan tahunan, menetapkan alokasi penggunaan laba, menunjuk akuntan publik, serta menetapkan jumlah dan jenis kompensasi serta fasilitas. Selama tahun 2009, BSM menyelenggarakan 1 (satu) kali RUPS yaitu RUPS Tahunan. RUPS Tahunan dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2009 yang menghasilkan keputusan yaitu:  
·Struktur Organ GCG: Dewan Komisaris
  1. Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris
    1. Memastikan terus terselenggaranya pelaksanaan prinsip-prinsip GCG dalam setiap jenjang organisasi dibantu oleh unit-unit kerja terkait.
    2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dan pengawasan atas kebijaksanaan Direksi terhadap kebijakan pengurusan BSM serta memberikan nasihat kepada Direksi.
    3. Melaksanakan pengawasan atas risiko usaha BSM dan upaya manajemen melakukan pengendalian internal.
    4. Memberikan tanggapan dan rekomendasi atas usulan dan rencana pengembangan strategis BSM yang diajukan Direksi.
    5. Memastikan bahwa Direksi telah memperhatikan kepentingan semua Pemegang Saham.
    6. Dalam melakukan pengawasan tersebut, Dewan Komisaris mengarahkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis BSM.
    7. Di dalam melakukan pengawasan, Dewan Komisaris dilarang terlibat dalam pengambilan keputusan kegiatan operasional BSM, kecuali dalam hal penyediaan dana kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar BSM atau peraturan perundangan yang berlaku.
    8. Memberitahukan kepada Bank Indonesia paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak ditemukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan, dan keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank.
    9. Membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengawasan atas pengelolaan BSM.
            Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris BSM sejalan dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris BSM dapat dirinci sebagai berikut:    
  1. Independensi Dewan Komisaris
            Anggota Dewan Komisaris BSM telah memenuhi jumlah, komposisi, kriteria dan independensi sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 yang diubah dengan PBI Nomor 8/14/2006 dimana jumlah anggota Dewan Komisaris BSM saat ini adalah 4 (empat) orang. 2 (dua) orang diantaranya atau sama dengan 50% anggota Dewan Komisaris adalah Komisaris Independen. Komposisi Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:  
Nama
Jabatan
Representasi Pemegang Saham
Achmad Marzuki
Komisaris Utama
Independen
Abdillah
Komisaris
Independen
Lilis Kurniasih
Komisaris
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Tardi
Komisaris
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
            Penggantian dan pengangkatan anggota Dewan Komisaris telah memperhatikan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi. Setiap anggota Dewan Komisaris tidak memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan anggota Dewan Komisaris lainnya dan/atau anggota Direksi.  
  1. Susunan Anggota Dewan Komisaris
Susunan Anggota Dewan Komisaris BSM berdasarkan RUPS tanggal 19 Juni 2008 adalah sebagai berikut:
Nama
Jabatan
Periode Jabatan
Achmad Marzuki
Komisaris Utama / Komisaris Independen
I (19 Juni 2008-2011)
Abdillah
Komisaris Independen
I (19 Juni 2008-2011)
Tardi
Komisaris
I (19 Juni 2008-2011)
Lilis Kurniasih
Komisaris
I (19 Juni 2008-2011)
  1. Pengawasan dan Rekomendasi Dewan Komisaris
    1. Kinerja keuangan
    2. Kerangka Manajemen Risiko
    3. Tindak lanjut atas hasil pemeriksaan audit internal dan eksternal termasuk hasil pemeriksaan Bank Indonesia
    4. Implementasi KYC dan AML
    5. Kecukupan sistem pengendalian
    6. Permodalan BSM harus mampu mendukung rencana ekspansi bisnis dan pertumbuhan yang ingin dicapai.
    7. Peningkatan kualitas aktiva produktif dengan melanjutkan langkah-langkah secara lebih konkrit dan berkesinambungan dalam berbagai hal terkait.
    8. Peningkatan kinerja Bank melalui evaluasi dan review terhadap berbagai kebijakan
    9. Peningkatan rentabilitas melalui hal-hal sebagai berikut:
    10. Penetapan mekanisme mempertahankan posisi likuiditas dan tingkat pertumbuhan Dana Pihak Ketiga
    11. Pemantauan secara konsisten terhadap pemeliharaan PDN, dan pengendalian portofolio valuta asing.
    12. Penggalian penyebab utama atas temuan oleh Internal Audit dan pengidentifikasian 8 risiko perbankan di dalam temuan-temuan audit.
    13. Peningkatan pemahaman risiko dan adanya fungsi waskat di dalam manajemen risiko Bank.
    14. Pemisahan fungsi otorisasi dan berjalannya komunikasi antar jenjang.
    15. Pemaksimalan fungsi Pengawas Kepatuhan dan Prinsip Mengenal Nasabah (PKP).
    16. Penetapan ke dalam KPI, zero DMTL dan hasil audit scoring di setiap unit kerja.
    17. Optimalisasi pemanfaatan E-Learning sehingga berkorelasi dengan peningkatan kompetensi pegawai.
            Dewan Komisaris BSM secara proaktif melakukan pengawasan dan memberikan masukan kepada Direksi. Pengawasan dilakukan secara langsung termasuk memantau tindak lanjut atas rekomendasi Dewan Komisaris kepada Direksi, maupun melalui komite-komite yang dibentuk. Selama tahun 2009, Dewan Komisaris BSM telah melakukan pengawasan terhadap:     Dalam rangka mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan, meningkatkan peran intermediasi BSM, serta mempertahankan kondisi kesehatan BSM, Dewan Komisaris merekomendasikan perlunya dilakukan upaya perbaikan sekaligus pemeliharaan kinerja BSM yang mencakup faktor-faktor sebagai berikut:     Upaya-upaya perbaikan kinerja tersebut di atas tentu akan dapat diwujudkan sejalan dengan upaya BSM untuk mempertahankan dan terus meningkatkan penerapan prinsip-prinsip manajemen bank yang sehat, mencakup pelaksanaan manajemen umum, sistem pengendalian intern, manajemen risiko, serta kepatuhan BSM terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  
  1. Rapat Dewan Komisaris
            Rapat Dewan Komisaris diselenggarakan minimal sebulan sekali. Rapat Dewan Komisaris tersebut dapat berupa Rapat internal Dewan Komisaris maupun Rapat Dewan Komisaris bersama Direksi. Daftar kehadiran Rapat Dewan Komisaris dapat dilihat pada tabel berikut:  
Dewan Komisaris
RAKOM* (8 kali)
RAKOMDIR** (7 kali)
RADIRKOM*** (11 kali)
Achmad Marzuki
7
6
10
Abdillah
8
7
11
Tardi
6
5
7
Lilis Kurniasih
3
6
8
  Keterangan:
*Rakom adalah Rapat Internal Dewan Komisaris.
**Rakomdir adalah Rapat dimana Dewan Komisaris mengundang salah seorang Direksi untuk hadir dalam Rapat Dewan Komisaris.
***Radirkom adalah Rapat dimana inisiatif rapat berasal dari Direksi dengan mengundang Dewan Komisaris.
  1. Rangkap Jabatan Dewan Komisaris
Dewan Komisaris tidak ada yang merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif pada 1 (satu) lembaga/perusahaan bukan lembaga keuangan, atau anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi pengawasan pada 1 (satu) perusahaan anak bukan Bank yang dikendalikan oleh Bank.  
  1. Kebijakan Remunerasi
            Pemberian remunerasi dan fasilitas lain mengacu kepada keputusan dari pemegang saham sebagaimana ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham dengan memperhatikan saran yang diberikan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi. Total remunerasi yang dibayarkan kepada Dewan Komisaris selama tahun 2009 meliputi gaji dan kompensasi lainnya tidak termasuk tantiem adalah sebesar Rp 3.249.411.754,- mengalami peningkatan dibandingkan pada tahun 2008 sebesar Rp 2.135.961.810,- Jenis remunerasi yang diterima oleh Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:  
Jenis Remunerasi dan Fasilitas Lain
Jumlah Diterima dalam 1 (satu) tahun
Dewan Komisaris
Orang
Rp
Gaji Rp/Tahun
4
Rp 1.404.201.195,00
Tunjangan/Fasilitas lain Rp/Tahun
4
Rp. 1.845.210.559,00
TOTAL

Rp 3.249.411.754,00
  1. Pelatihan Dewan Komisaris
1.      Seminar Penerapan PSAK 50 & 55 serta Implikasinya
2.      2. Leaders Forum for Banking
3.      3. Assesment Commercial Banking
4.      4. Global Execution Quotient Survey on Bank
5.      5. Workshop Coaching for Leadership
6.      6. Leadership and Decision Making
            Untuk meningkatkan kompetensi dan untuk menunjang pelaksanaan tugas Dewan Komisaris BSM, selama tahun 2009 anggota Dewan Komisaris BSM telah mengikuti berbagai program pelatihan, workshop, konferensi, seminar antara lain:  
            Dewan Komisaris adalah organ perusahaan yang bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi serta memastikan bahwa BSM melaksanakan GCG pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris telah membentuk Komite Audit, Komite PemantauRisiko dan Komite Remunerasi dan Nominasi. Dewan Komisaris BSM telah memenuhi ketentuan fit & proper test dari Bank Indonesia, UU Perseroran Terbatas dan ketentuan GCG. BSM mewajibkan anggota Dewan Komisaris untuk mengungkapkan kepemilikan sahamnya, baik pada BSM maupun pada bank dan perusahaan lain, yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri dalam suatu laporan yang harus diperbaharui setiap tahunnya Anggota Dewan Komisaris tidak mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari bank selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan RUPS. Seluruh anggota Dewan Komisaris memiliki integritas, kompetensi dan reputasi keuangan yang memadai. Dalam melaksanakan tugas, Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada RUPS. Pertanggungjawaban Dewan Komisaris kepada RUPS merupakan perwujudan akuntabilitas pengawasan atas pengelolaan perusahaan dalam rangka pelaksanaan prinsip-prinsip GCG. Kinerja Dewan Komisaris dievaluasi berdasarkan unsur-unsur penilaian kinerja yang disusun oleh Komite Remunerasi dan Nominasi. Pelaksanaan penilaian dilakukan pada tiap akhir periode tutup buku. Hasil penilaian kinerja Dewan Komisaris disampaikan dalam RUPS.    
·Struktur Organ GCG: Dewan Pengawas Syariah (DPS)
  1. Mengawasi dan memantau kegiatan operasional bank untuk menjamin kepatuhannya terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN – MUI.
  2. Menilai dan memberi persetujuan mengenai aspek-aspek syariah pada setiap pedoman produk dan operasional perusahaan.
  3. Memberikan pendapat mengenai kepatuhan syariah atas kegiatan operasional perusahaan dalam laporan publikasi.
  4. Meninjau produk dan layanan baru, yang belum diatur oleh fatwa yang dikeluarkan oleh DSN – MUI.
  5. Menyerahkan laporan pengawasan syariah setiap 6 (enam) bulan kepada Dewan Komisaris, Direksi, DSN – MUI dan Bank Indonesia.
  1. Memberikan masukan bahwa produk dan layanan BSM telah sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.
  2. Memberikan masukan dan opini pada seluruh pedoman kerja operasional dan manual produk.
  3. Menyerahkan laporan pengawasan syariah kepada Bank Indonesia setiap semester pada tahun 2009, yang memuat antara lain :
- Hasil pengawasan dan kesesuaian kegiatan operasional perusahaan terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN – MUI – Opini syariah atas pedoman operasional, produk dan jasa yang dikeluarkan BSM – Hasil kajian atas produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN –MUI – Opini syariah atas pelaksanaan operasional perusahaan secara keseluruhan dalam laporan publikasi perusahaan
  1. Melakukan pertemuan rutin dengan BSM untuk mendiskusikan laporan perkembangan dan masalah-masalah lain yang berkaitan dengan praktek syariah.
  Per 31 Desember 2009, Susunan Dewan Pengawas Syariah terdiri dari:   
No.
Nama
Jabatan
1.
Prof. KH Ali Yafie
Ketua
2.
Dr. M.Syafii Antonio, M.Ec
Anggota
3.
Drs. H. Mohammad Hidayat, MBH, MH
Anggota
  Riwayat hidup Dewan Pengawas Syariah dapat dilihat di bagian Profil BSM.  
  1. Kebijakan Remunerasi
            Sebagai bank yang bergerak di bidang syariah, maka dibentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bersifat independen yang anggota-anggotanya ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN), sebuah badan di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Seluruh pedoman produk pendanaan, pembiayaan dan operasional harus disetujui oleh DPS untuk menjamin kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah. Tugas, kewenangan dan tanggung jawab DPS adalah:     Dalam melaksanakan tugasnya, DPS telah melakukan pertemuan rutin maupun insidental sebanyak 18 kali. Selama tahun 2009 DPS telah mengeluarkan 9 (sembilan) opini syariah baik yang berkaitan dengan produk, transaksi maupun operasional mencakup:  
            Pemberian remunerasi dan fasilitas lain mengacu kepada keputusan dari pemegang saham sebagaimana ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham dengan memperhatikan saran yang diberikan oleh Komite Remunerasi dan Nominasi. Total remunerasi yang dibayarkan kepada DPS selama tahun 2009 meliputi gaji dan kompensasi lainnya tidak termasuk tantiem adalah sebesar Rp 972.000.000,-. Jenis remunerasi yang diterima oleh DPS adalah sebagai berikut:
Jenis Remunerasi dan Fasilitas Lain
Jumlah Diterima dalam 1 (satu) tahun
Dewan Pengawas Syariah
Orang
Rp
Gaji Rp/Tahun
3
Rp 972.000.000,-
Tunjangan/Fasilitas lain Rp/Tahun
-
-
TOTAL

Rp 972.000.000,-
·Struktur Organ GCG: Direksi
  1. Tugas dan Tanggung jawab Direksi
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi senantiasa berpegang dan berpedoman pada Anggaran Dasar maupun ketentuan internal serta eksternal lainnya. Direksi telah membentuk Satuan Kerja Audit Internal (SKAI), Satuan Kerja Manajemen Risiko, Komite Manajemen Risiko dan Divisi Kepatuhan. Direksi menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari SKAI, auditor eksternal, dan hasil pengawasan Bank Indonesia dan/atau hasil pengawasan otoritas lain. Direksi mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui RUPS. Direksi mengungkapkan kebijakan-kebijakan BSM yang bersifat strategis di bidang kepegawaian kepada pegawai dengan media yang mudah diakses pegawai antara lain melalui News Letter, SMS, intranet, majalah internal dan media komunikasi lainnya. Tugas dan Tanggung jawab Direksi dapat dijabarkan sebagai berikut:
a.       Melakukan pengelolaan BSM sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya sesuai Anggaran Dasar, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip GCG.
b.      Menyusun visi, misi, dan nilai-nilai serta rencana strategis BSM dalam bentuk rencana korporasi (Corporate Plan) dan rencana bisnis (Business Plan).
c.       Menetapkan struktur organisasi yang lengkap dengan rincian tugas di setiap divisi.
d.      Mengendalikan sumber daya yang dimiliki BSM secara efektif dan efisien.
e.       Menciptakan sistem pengendalian intern, manajemen risiko, menjamin terselenggaranya fungsi audit intern perusahaan dalam setiap tingkatan manajemen dan menindaklanjuti temuan Divisi Audit Intern BSM sesuai dengan kebijakan atau pengarahan yang diberikan Dewan Komisaris.
f.       Memperhatikan kepentingan yang wajar dari pemangku kepentingan BSM (stakeholders).

  1. Susunan Direksi
    1. Menjalankan visi BSM dengan menetapkan strategi dan kebijakan BSM
    2. Terlaksananya evaluasi secara berkala terhadap realisasi pencapaian target dan menetapkan langkah-langkah peningkatan kinerja yang harus dilakukan
    3. Terkoordinasinya kegiatan kerja seluruh anggota Direksi dan EVP berikut aparat dibawahnya untuk mencapai optimalisasi hasil
    4. Terselenggaranya aktivitas seluruh unit kerja yang berada langsung di bawahnya agar mencapai rencana kerja yang ditetapkan
    5. Terciptanya hubungan yang harmonis antara Dewan Komisaris, Direksi, Pemegang Saham, Karyawan, Nasabah, Investor, dan Pemerintah/Bank Sentral dalam rangka menciptakan good corporate governance
    6. Terselenggaranya pengelolaan Manajemen Risiko di perusahaan dengan baik sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan
    7. Terkoordinasinya pembinaan terhadap seluruh Kepala Divisi/Unit/Tim Kerja dan cabang
    8. Terbinanya hubungan dengan seluruh mitra kerja BSM agar dapat terwujud hubungan yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
    9. Menetapkan strategi dan kebijakan di bidang pembiayaan korporasi berdasarkan prinsip syariah, serta kebijakan pendukung lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
    10. Memimpin dan mengkoordinir seluruh unit kerja di Direktorat Pembiayaan Korporasi dalam melaksanakan aktifitas bidang pembiayaan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana kerja tahunan dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.  
    11. Menetapkan strategi dan kebijakan di bidang pembiayaan komersial dan konsumer berdasarkan prinsip syariah, serta kebijakan pendukung lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
    12. Memimpin dan mengkoordinir seluruh unit kerja di Direktorat Pembiayaan Komersial dan Konsumer dalam melaksanakan aktifitas bidang pembiayaan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana kerja tahunan dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.
    13. Menetapkan strategi dan kebijakan di Direktorat Treasuri dan Jaringan berdasarkan prinsip syariah, serta kebijakan pendukung lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
    14. Memimpin dan mengkoordinir seluruh unit kerja di Direktorat Treasuri dan Jaringan dalam melaksanakan aktifitas di bidang treasuri, dana, restrukturisasi, dan jaringan sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana kerja tahunan dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.
    15. Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kajian terhadap risiko perusahaan sesuai dengan visi BSM yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    16. Memimpin dan mengkoordinir penetapan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan BSM telah memenuhi ketentuan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka pelaksanaan prinsip kehati-hatian.
    17. Menetapkan strategi dan kebijakan yang sesuai dengan visi perusahaan dengan menjalankan strategi dan kebijakan BSM di bidang Informasi dan Teknologi, corporate affair, hukum, operasi dan akuntansi, serta sarana dan logistik.
    18. Mengevaluasi perkembangan bank di bidang Informasi dan Teknologi, corporate affair, hukum, operasi dan akuntansi serta sarana dan logistik dan merumuskan kebijakan yang perlu ditempuh untuk tetap terlaksananya kegiatan BSM yang efisien dan efektif.
  Susunan Direksi BSM berdasarkan RUPS tanggal 19 Juni 2008 sebagai berikut:
Nama
Jabatan
Periode Jabatan
Yuslam Fauzi
Direktur Utama
II (19 Juni 2008-2011) danI ( 22 Juni 2005-19 Juni 2008)
Hanawijaya
Direktur
II (19 Juni 2008-2011) danI ( 22 Juni 2005-19 Juni 2008)
Sugiharto
Direktur
I (19 Juni 2008-2011)
Zainal Fanani
Direktur
I (19 Juni 2007-2010)
Srie Sulistyowati
Direktur
I (19 Juni 2007-2010)
Amran P. Nasution
Direktur
I (19 Juni 2007-2010)
  Seluruh Anggota Direksi berdomisili di Indonesia.Direksi BSM telah memenuhi ketentuan fit & proper test dari Bank Indonesia, UU Perseroran Terbatas dan ketentuan GCG. Seluruh anggota Direksi memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di bidang operasional perbankan dan institusi keuangan sebagai Pejabat Eksekutif. Seluruh Direksi tidak memiliki rangkap jabatan sebagai Komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif pada Bank atau perusahaan lain. Anggota Direksi baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama tidak memiliki saham melebihi 25% dari modal disetor pada perusahaan lain yang dibuktikan dengan penandatanganan Surat Pernyataan. Seluruh Direksi tidak memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota Direksi dan/atau dengan anggota Dewan Komisaris. Direksi tidak memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsi Direksi. Surat Kuasa dari Direksi kepada Kepala Unit Kerja bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan tugas operasional Bank namun tidak mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsi Direksi. Direktur Kepatuhan BSM telah menetapkan Direktur Kepatuhan yang memastikan bahwa Bank telah memenuhi kriteria kepatuhan. Kepatuhan tersebut terkait dengan ketentuan Bank Indonesia, perundang-undangan yang berlaku, maupun best practices perbankan, serta pemenuhan komitmen dengan lembaga otoritas yang berwenang. Pelaksanaan tugas Direktur Kepatuhan dinilai “memadai” oleh BI secara berkala dan BSM dipandang sebagai Bank yang sehat, mampu tumbuh berkembang pesat namun tetap memperhatikan prudentiality serta prinsip syariah. Terhadap seluruh ketentuan eksternal yang berlaku, telah dipatuhi dengan baik dan tidak ada sanksi hukum pelanggaran terhadap BSM terutama atas ketentuan BI maupun fatwa DSN. Optimalisasi fungsi kepatuhan BSM terus disempurnakan sejalan dengan perkembangan organisasi BSM. Pedoman, sistem dan prosedur kerja seluruh jenjang organisasi tersedia secara sangat lengkap, update dan sangat sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku. Mengacu pada pedoman organisasi No. PO.I Tanggal 1 Januari 2008, pembidangan tugas Direksi sebagai berikut : Direktur Utama:     Direktur Pembiayaan Korporasi    Direktur Pembiayaan Komersial dan Konsumer     Direktur Treasuri dan Jaringan     Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko     Direktur Operasi dan Pendukung    
  1. Rapat Direksi
Rapat Direksi diselenggarakan minimal 1 (satu) kali dalam seminggu yaitu setiap hari Senin, namun tidak tertutup kemungkinan bahwa Direksi mengadakan Rapat Direksi di luar jadwal yang ditentukan tersebut. Daftar kehadiran Rapat Direksi dapat dilihat pada tabel berikut:  
Nama Pejabat
Rapat Direksi (57kali)
Rapat Komisaris dan Direksi (7 kali)
Rapat Direksi dan Komisaris (11 kali)
Yuslam Fauzi (Direktur Utama)
51
7
9
Hanawijaya (Direktur)
56
7
8
Srie Sulistyowati (Direktur)
54
7
9
Amran P. Nasution (Direktur)
54
7
9
Zainal Fanani (Direktur)
53
7
10
Sugiharto (Direktur)
54
7
9
  1. Kebijakan Remunerasi
  Total remunerasi yang dibayarkan kepada Direksi selama tahun 2009 meliputi gaji dan kompensasi lainnya tidak termasuk tantiem adalah sebesar Rp 11.157.516.770,- mengalami peningkatan dibandingkan pada tahun 2008 sebesar Rp 7.560.201.712,-  
Jenis Remunerasi dan Fasilitas Lain
Jumlah Diterima dalam 1 (satu) tahun
Direksi
Orang
Rp
Gaji Rp/Tahun
6
Rp. 5.085.355.067,-
Tunjangan Rp/Tahun
6
Rp 6.072.161.703,-
TOTAL

Rp 11.157.516.770,-

Jumlah Remunerasi per Orang dalam 1 tahun *)
Jumlah Direksi
Jumlah Dewan Komisaris
diatas Rp. 2 miliar
1

diatas Rp. 1 miliar s.d Rp. 2 miliar
5

diatas Rp. 500 juta s.d Rp. 1 miliar

4
Rp. 500 juta kebawah


*) yang diterima secara tunai


  Sedangkan rasio gaji tertinggi dan terendah adalah sebagai berikut:  
No.
Uraian
Rasio
1.
rasio gaji pegawai yang tertinggi dan terendah;
19.19%
2.
rasio gaji Direksi yang tertinggi dan terendah;
1.11%
3.
rasio gaji Komisaris yang tertinggi dan terendah;
1.11%
4.
rasio gaji Direksi tertinggi dan pegawai tertinggi;
4.01%
5.
rasio gaji Direksi tertinggi dan pegawai terendah
76.91%
  1. Pelatihan Direksi
            Direksi adalah organ perusahaan yang bertanggungjawab penuh atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan dan tujuan perusahaan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Direksi sebagai organ perusahaan bertugas dan bertanggungjawab secara kolektif dalam mengelola perusahaan. Direksi bertanggungjawab terhadap pengelolaan perusahaan agar dapat menghasilkan nilai tambah dan memastikan kesinambungan usaha. Masing-masing anggota Direksi melaksanakan tugas dan mengambil keputusan sesuai dengan pembagian tugas dan wewenang. Tugas, wewenang, dan hal-hal lain yang terkait dengan Direksi sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi bertanggung jawab kepada RUPS. Pertanggungjawaban Direksi kepada RUPS merupakan perwujudan akuntabilitas pengelolaan perusahaan dalam rangka pelaksanaan prinsip-prinsip GCG. Kinerja Direksi dievaluasi oleh Dewan Komisaris baik secara individual maupun kolektif berdasarkan unsur-unsur penilaian kinerja yang disusun oleh Komite Remunerasi dan Nominasi. Pelaksanaan penilaian dilakukan pada tiap akhir periode tutup buku. Hasil penilaian kinerja Direksi oleh Dewan Komisaris disampaikan dalam RUPS.    
            Untuk meningkatkan kompetensi dan untuk menunjang pelaksanaan tugas Direksi BSM, selama tahun 2009 anggota Direksi BSM telah mengikuti berbagai program pelatihan, workshop, konferensi, seminar antara lain:  
1.      Workshop perbankan nasional
2.      Seminar “Enchancing Access to Formal Financial Services In Indonesia
3.      Seminar Kilas Balik Perbankan Indonesia Tahun 2009 dan Rencana Penyempurnaan Peraturan Mengenai Prudential Banking
4.      Sertifikasi BSMR
5.      5th World Islamic Economic Forum
6.      Seminar Pencegahan Tindak Pidana di Bidang Perbankan
7.      Workshop Leadership and Change Management

0 komentar:

Posting Komentar