(Dyah Ayu Suryani)
A.
Musyawarah Anggota Tahunan
Musyawarah ini dilaksanakan setiap tahun sekali, yang dihadiri oleh semua
anggota atau perwakilannya. Musyawarah ini merupakan kekuasaan tertinggi dalam
sistem manajemen BMT dan oleh karenanya berhak memutuskan :
1. Pengesahan
atau perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi.
2. Pemilihan,
pengangkatan dan sekaligus pemberhentian pengurus dan pengawas, baik pengawas syariah maupun manajemen.
3. Penetapan anggaran pendapatan dan belanja BMT
selama satu tahun .
4. Penetapan visi dan misi organisasi .
5. Pengesahan laporan pertanggungjawaban pengurus
tahun sebelumnya;
6. Pengesahan rencana program kerja tahunan.
B.
Badan
Pengawas
Badan pengawas adalah badan yang berwenang dalam menetapkan
kebijakan operasional BMT. Yang termasuk ke dalam kebijakan operasional adalah
antara lain memilih badan pengelola, menelaah dan memeriksa pembukuan BMT, dan
memberikan saran kepada badan pengelola berkenaan dengan operasional
BMT.Pihak-pihak yang bisa masuk menjadi badan pengawas ini adalah anggota badan
pendiri, penyerta modal awal yang
memiliki pentertaan tetap, dan anggota BMT yang diangkat dan ditetapkan
badan pendiri atas usulan badan pengawas.
C.
Badan
Pengelola / pengurus
Badan pengelola adalah sebuah badan yang mengelola BMT serta
dipilih dari dan oleh anggota badan pengawas (badan pendiri dan perwakilan
anggota). Sebagai pengelola BMT, badan pengelola ini biasanya memiliki struktur
organisasi tersendiri. Struktur organisasi pengelola BMT secara umum dapat
disusun baik secara sederhana maupun secara lengkap.
D.
Manager
Ia merupakan struktur pengelola yang tertinggi oleh karenanya ia
yang paling bertanggungjawab terhadap operasional BMT . Manajer berfungsi
merumuskan strategi dan taktik operasional dalam rangka melaksanakan keputusan
pengurus atau keputusan musyawarah tahunan. Ia dapat juga mengusulkan
pemberhentian dan pengangkatan karyawan . Ia juga melakukan fungsi
kontrol atau pengawasan terhadap kinerja karyawan. Manajer melaporkan
kinerjanya kepada pengurus dalam periode waktu tertentu minimal enam bulan
sekali.
E.
Marketing
Bagian ini menjadi ujung tombak BMT dalam
merebut pasar. Ia berfungsi dalam merencanakan sistem dan strategi
pemasaran meliputi : segmentasi pasar, taktis operasional, sampai pada
pendampingan anggota/nasabah. Bagian ini juga berfungsi untuk melakukan
analisis usaha anggota /nasabah calon peminjam. Menarik kembali pinjaman yang
sudah digulirkan.
Menjemput simpanan dan tabungan
anggota. Dalam keadaan tertentu (pada tahap awal dan modal masih
terbatas) fungsi marketing dapat dirangkap oleh manajer/direktur. Bila
organisasi yang sudah berkembang, bagian marketing dapat dibagi menjadi bagian funding
atau menghimpun dana, dan financing atau pembiayaan. Selanjutnya pada
bagian funding dapat terdiri dari funding officer–funding officer
dan pada bagian financing dapat terdiri dari account officer-account
officer. Kedua bagian ini dipakai oleh kepala bagian marketing.
F.
Kasir
/Teller
Bagian ini merupakan yang berkaitan langsung dengan bagian
keuangan. Pada setiap hari, kasir harus melakukan pembukuan dan penutupan kas.
Bagian ini bertugas membuat, merencanakan kebutuhan kas harian, mencatat semua
transaksi kas serta menerapkannya dalam catatan uang keluar dan masuk.Staf
khusus pada kasir harus terpisah dengan bagian pembukuan.
Pada
tahap awal staf kasir dapat berfungsi ganda yaitu sebagai fungsi pelayanan
nasabah atau anggota. Namun pada perkembangannya dapat dibentuk staf
khusus yang akan menangani masalah jasa pelayanan anggota. Bagian ini merupakan bagian terdepan dari
pelayanan BMT. Ia akan memberikan penjelasan secukupnya terhadap berbagai hal
tentang BMT kepada calon anggota /nasabah.
0 komentar:
Posting Komentar