- See more at: http://blog.ahmadrifai.net/2010/08/cara-bikin-tulisan-berjalan-di-address.html#sthash.570MsoI8.dpuf

Pages

Senin, 04 Maret 2013

Struktur Organisasi Umat Sejahtera

(Safika Maranti)

 
KETERANGAN
1.Rapat Anggota
            Rapat anggota adalah Rapat tahunan yang diikuti oleh para pendiri dan anggota penuh BMT (anggota yang telah menyetor Simpanan pokok dan simpanan wajib) yang berfungsi untuk:
a.       Merumuskan dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang sifatnya umum dalam rangka pengembangan BMT sesuai dengan AD dan ART.
b.      Mengangkat dan memberhentikan pengurus BMT.
c.       Menerima atau menolak laporan perkembangan BMT dari pengurus.
d.      Untuk ketentuan yang belum ditetapkan dalam Rapat Anggota, akan diatur dalam ketentuan tambahan.
            Kepengurusan BMT terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Fungsi dan tugas masing-masing jabatan adalah sebagai berikut :
2.Ketua
Fungsi dan tugas Ketua adalah :
a.       Memimpin Rapat Anggota dan Rapat Pengurus.
b.      Memimpin Rapat bulanan Pengurus dengan Manajemen, menilai kinerja bulanan dan kesehatan BMT..
c.       Melakukan pembinaan kepada pengelola.
d.      Ikut menandatangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan BMT.
e.       Menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan oleh anggota BMT sebagaimana tertuang dalam AD/ART BMT, khususnya mengenai pencapaian tujuan.

3.Sekretaris
Fungsi dan tugas Ketua adalah :
a.       Membuat serta memelihara Berita Acara yang asli dan lengkap dari Rapat Anggota dan Rapat Pengurus.
b.      Bertanggung jawab atas pemberitahuan kepada Anggota sebelum rapat diadakan sesuai dengan ketentuan AD/ART.
c.       Memberikan catatan-catatan keuangan BMT hasil laporan dari pengelola.
d.      Memverifikasi dan memberikan saran pada ketua tentang berbagai situasi dan perkembangan BMT.
3.Bendahara
Fungsi dan tugas Bendahara adalah :
a.       Bersama manajer operasional memegang rekening bersama (counter sign) di Bank terdekat.
b.      Bertanggung jawab mengarahkan, memonitor dan mengevaluasi pengelolaan dana oleh pengelola.
4.Pengelola
            Pengelola adalah pelaksana operasional harian BMT. Pengelola terdiri dari:
a)      Manajer
b)      Pembiayaan
c)      Administrasi pembukuan
d)     Teller
e)      Penggalangan Dana.
f)       Pembinaan Anggota


a)      Manajer mempunyai tugas :
1.      Memimpin operasional BMT sesuai dengan tujuan dan kebijakan umum yang digariskan oleh pengurus.
2.      Membuat rencana kerja tahunan, bulanan, dan mingguan, yang meliputi:
a)      Rencana pemasaran.
b)      Rencana pembiayaan.
c)      Rencana biaya operasi.
d)     Rencana keuangan.
e)      Laporan Penilaian Kesehatan BMT
f)       Membuat kebijakan khusus sesuai dengan kebijakan umum yang digariskan oleh pengurus.
g)      Memimpin dan mengarahkan kegiatan yang dilakukan oleh stafnya.
h)      Membuat laporan bulanan, tahunan, penilaian kesehatan BMT serta mendiskusikannya dengan pengurus, berupa:
                                                                                i.            Laporan pembiayaan baru.
                                                                              ii.            Laporan perkembangan pembiayaan.
                                                                            iii.            Laporan keuangan, neraca, dan Laba Rugi
                                                                            iv.            Laporan Kesehatan BMT.
                                                                              v.            Membina usaha anggota BMT, baik perorangan maupun kelompok.

b.Bagian Pembiayaan, bertugas :
1.      Melakukan pelayanan dan pembinaan kepada peminjam.
2.      Menyusun rencana pembiayaan.
3.      Menerima berkas pengajuan pembiayaan.
4.      Melakukan Analisis pembiayaan.
5.      Mengajukan berkas pembiayaan hasil Analisis kepada komisi pembiayaan.
6.      Melakukan administrasi pembiayaan.
7.      Melakukan pembinaan anggota pembiayaan agar tidak macet.
8.      Membuat laporan perkembangan pembiayaan
c.Bagian Administrasi dan Pembukuan, bertugas
1.      Menangani administrasi keuangan.
2.      Mengerjakan jurnal dan buku besar.
3.      Menyusun neraca percobaan.
4.      Melakukan perhitungan bagi hasil/bunga simpanan.
5.      Menyusun laporan keuangan secara periodik.

d.Bagian Teller/Kasir, bertugas :
1.      Bertindak sebagai penerima uang dan juru bayar (kasir).
2.      Menerima/menghitung uang dan membuat bukti penerimaan.
3.      Melakukan pembayaran sesuai dengan perintah manajer.
4.      Melayani dan membayar pengambilan tabungan.
5.      Membuat buku kas harian.Setiap awal dan akhir jam kerja menghitung uang yang ada.
e.Bagian Penggalangan Dana, bertugas :
1.      Melakukan kegiatan penggalangan tabungan anggota/masyarakat.
2.      Menyusun rencana penggalangan tabungan.
3.      Merencanakan pengembangan produk-produk tabungan.
4.      Melakukan Analisis data tabungan.
5.      Melakukan pembinaan anggota penabung.
6.      Membuat laporan perkembangan tabungan.
7.      mendiskusikan strategi penggalangan dana bersama manajer dan pengurus

f.Bagian Pembinaan Anggota, bertugas :
1.      Memberikan pembinaan kepada anggota mengenai:
                                                                                i.            Administrasi dan kualitas usaha anggota.
                                                                              ii.            Pengembangan skala usaha anggota.
                                                                            iii.            Sebagai motivator usaha anggota.
                                                                            iv.            Membina Sumberdaya Manusia Anggota.
 

0 komentar:

Posting Komentar