(Safika Maranti)
KETERANGAN
1.Rapat
Anggota
Rapat anggota adalah Rapat tahunan yang diikuti oleh para pendiri dan anggota penuh BMT (anggota yang telah menyetor Simpanan pokok dan simpanan wajib) yang berfungsi untuk:
Rapat anggota adalah Rapat tahunan yang diikuti oleh para pendiri dan anggota penuh BMT (anggota yang telah menyetor Simpanan pokok dan simpanan wajib) yang berfungsi untuk:
a.
Merumuskan dan
menetapkan kebijakan-kebijakan yang sifatnya umum dalam rangka pengembangan BMT
sesuai dengan AD dan ART.
b.
Mengangkat dan
memberhentikan pengurus BMT.
c.
Menerima atau
menolak laporan perkembangan BMT dari pengurus.
d.
Untuk ketentuan
yang belum ditetapkan dalam Rapat Anggota, akan diatur dalam ketentuan
tambahan.
Kepengurusan BMT terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Fungsi dan tugas masing-masing jabatan adalah sebagai berikut :
Kepengurusan BMT terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Fungsi dan tugas masing-masing jabatan adalah sebagai berikut :
2.Ketua
Fungsi dan tugas Ketua adalah :
a.
Memimpin Rapat
Anggota dan Rapat Pengurus.
b.
Memimpin Rapat
bulanan Pengurus dengan Manajemen, menilai kinerja bulanan dan kesehatan BMT..
c.
Melakukan
pembinaan kepada pengelola.
d.
Ikut
menandatangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan
penyelenggaraan keuangan BMT.
e.
Menjalankan
tugas-tugas yang diamanahkan oleh anggota BMT sebagaimana tertuang dalam AD/ART
BMT, khususnya mengenai pencapaian tujuan.
3.Sekretaris
Fungsi dan tugas Ketua adalah :
a.
Membuat serta
memelihara Berita Acara yang asli dan lengkap dari Rapat Anggota dan Rapat
Pengurus.
b.
Bertanggung
jawab atas pemberitahuan kepada Anggota sebelum rapat diadakan sesuai dengan
ketentuan AD/ART.
c.
Memberikan
catatan-catatan keuangan BMT hasil laporan dari pengelola.
d.
Memverifikasi
dan memberikan saran pada ketua tentang berbagai situasi dan perkembangan BMT.
3.Bendahara
Fungsi dan tugas Bendahara adalah :
a.
Bersama manajer
operasional memegang rekening bersama (counter sign) di Bank terdekat.
b.
Bertanggung
jawab mengarahkan, memonitor dan mengevaluasi pengelolaan dana oleh pengelola.
4.Pengelola
Pengelola
adalah pelaksana operasional harian BMT. Pengelola terdiri dari:
a)
Manajer
b)
Pembiayaan
c)
Administrasi
pembukuan
d)
Teller
e)
Penggalangan
Dana.
f)
Pembinaan
Anggota
a)
Manajer
mempunyai tugas :
1.
Memimpin
operasional BMT sesuai dengan tujuan dan kebijakan umum yang digariskan oleh
pengurus.
2.
Membuat rencana
kerja tahunan, bulanan, dan mingguan, yang meliputi:
a)
Rencana
pemasaran.
b)
Rencana
pembiayaan.
c)
Rencana biaya
operasi.
d)
Rencana keuangan.
e)
Laporan
Penilaian Kesehatan BMT
f)
Membuat
kebijakan khusus sesuai dengan kebijakan umum yang digariskan oleh pengurus.
g)
Memimpin dan
mengarahkan kegiatan yang dilakukan oleh stafnya.
h)
Membuat laporan
bulanan, tahunan, penilaian kesehatan BMT serta mendiskusikannya dengan
pengurus, berupa:
i.
Laporan
pembiayaan baru.
ii.
Laporan
perkembangan pembiayaan.
iii.
Laporan keuangan,
neraca, dan Laba Rugi
iv.
Laporan
Kesehatan BMT.
v.
Membina usaha
anggota BMT, baik perorangan maupun kelompok.
b.Bagian
Pembiayaan, bertugas :
1.
Melakukan
pelayanan dan pembinaan kepada peminjam.
2.
Menyusun
rencana pembiayaan.
3.
Menerima berkas
pengajuan pembiayaan.
4.
Melakukan
Analisis pembiayaan.
5.
Mengajukan
berkas pembiayaan hasil Analisis kepada komisi pembiayaan.
6.
Melakukan
administrasi pembiayaan.
7.
Melakukan
pembinaan anggota pembiayaan agar tidak macet.
8.
Membuat laporan
perkembangan pembiayaan
c.Bagian
Administrasi dan Pembukuan, bertugas
1.
Menangani
administrasi keuangan.
2.
Mengerjakan
jurnal dan buku besar.
3.
Menyusun neraca
percobaan.
4.
Melakukan
perhitungan bagi hasil/bunga simpanan.
5.
Menyusun
laporan keuangan secara periodik.
d.Bagian
Teller/Kasir, bertugas :
1.
Bertindak
sebagai penerima uang dan juru bayar (kasir).
2.
Menerima/menghitung
uang dan membuat bukti penerimaan.
3.
Melakukan
pembayaran sesuai dengan perintah manajer.
4.
Melayani dan
membayar pengambilan tabungan.
5.
Membuat buku
kas harian.Setiap awal dan akhir jam kerja menghitung uang yang ada.
e.Bagian
Penggalangan Dana, bertugas :
1.
Melakukan
kegiatan penggalangan tabungan anggota/masyarakat.
2.
Menyusun
rencana penggalangan tabungan.
3.
Merencanakan
pengembangan produk-produk tabungan.
4.
Melakukan
Analisis data tabungan.
5.
Melakukan
pembinaan anggota penabung.
6.
Membuat laporan
perkembangan tabungan.
7.
mendiskusikan
strategi penggalangan dana bersama manajer dan pengurus
f.Bagian
Pembinaan Anggota, bertugas :
1.
Memberikan pembinaan
kepada anggota mengenai:
i.
Administrasi
dan kualitas usaha anggota.
ii.
Pengembangan
skala usaha anggota.
iii.
Sebagai
motivator usaha anggota.
iv.
Membina
Sumberdaya Manusia Anggota.
0 komentar:
Posting Komentar