(Dwi Septina)
A.
Struktur
Organisasi
Struktur organisasi BMT menunjukkan
adanya garis wewenang dan tanggungjawab, garis komando serta cangkupan bidang
pekerjaan masing-masing.Struktur ini menjadi sangat penting supaya tidak
terjadi benturan pekerjaan serta memperjelas fungsi dan peran masing-masing
bagian dalam organisasi.Tentu saja masing-masing BMT dapat memiliki
karakteristik tersendiri, sesuai dengan besar kecilnya organisasi. Namun
demikian, struktur organisasi dalam setiap BMT terdiri dari :
- Musyawarah Anggota Tahunan
- Dewan Pengurus
- Dewan Pengawas Syariah
- Dewan Pengawas Manajemen
- Pengelola yang terdiri minimal terdapat Manajer, Marketing,Accounting
dan Kasir.
B.
Mekanisme
Operasional
a.
Rapat
Anggota Tahunan
Musyawarah ini dilaksanakan setiap
tahun sekali, yang dihadiri oleh semua anggota atau perwakilannya. Musyawarah
ini merupakan kekuasaan tertinggi dalam sistem manajemen BMT dan oleh karenanya
berhak memutuskan :
- Pengesahan atau perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga organisasi;
- Pemilihan, pengangkatan
dan sekaligus pemberhentian pengurus dan pengawas, baik pengawas syariah maupun
manajemen;
-
Penetapan anggaran pendapatan dan belanja BMT selama satu tahun ;
-
Penetapan visi dan misi organisasi ;
- Pengesahan laporan
pertanggungjawaban pengurus tahun sebelumnya;
- Pengesahan rencana program
kerja tahunan.
b.
Dewan
Pengurus
Dewan Pengurus BMT pada hakekatnya
adalah wakil dari anggota dalam melaksanakan hasil keputusan musyawarah
tahunan.Oleh karenanya, pengurus harus dapat menjaga amanah yang telah dibebankan
kepadanya. Amanah ini nantinya akan dipertanggungjawabkan kepada anggota pada tahun berikutnya. Masa
kerja pengurus sangat tergantung pada kepentingan organisasi. Artinya BMT dapat
menetapkan masa kerjanya 2,3,4 atau 5 tahun. Secara umum fungsi dan peran serta
tanggungjawab pengurus dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.
Ketua
a)
Memimpin
rapat anggota dan rapat pengurus.
b)
Memimpin
rapat bulanan pengurus dengan manajemen, menilai kinerja bulanan dan kesehatan
BMT Barokah.
c)
Ikut
menandatangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian
dengan penyelenggaraan keuangan BMT Barokah.
d)
Menjalankan
tugas-tugas yang diamanahkan oleh anggota BMT Barokah sebagaimana tertuang
dalam AD/ART BMT Barokah, khususnya mengenai pencapaian tujuan.
2.
Sekretaris
a)
Membuat
serta memelihara berita acara yang asli dan lengkap dari rapat anggota dan
rapat pengurus.
b)
Bertanggung
jawab atas pemberitahuan kepada anggota sebelum rapat diadakan sesuai dengan
ketentuan AD/ART.
c)
Memberikan
catatan-catatan keuangan BMT Barokah hasil laporan dari pengelola.
d)
Memverifikasi
dan memberikan saran pada ketua tentang berbagai situasi dan perkembangan BMT
Barokah.
3.
Bendahara
a)
Bersama
manager memegang rekening bersama (counter sign) di Bank terdekat.
b)
Bertanggung
jawab mengarahkan, memonitor dan mengevaluasi pengelolaan dana oleh pengelola.
c.
Dewan Pengawas Syariah
Dewan Pengawas Syariah memiliki
tugas utama dalam pengawasan BMT terutama yang berkaitan dengan sistem syariah
yang dijalankannya.Landasan kerja dewan ini berdasarkan fatwa Dewan Syariah
Nasional (DSN). Fungsi utama tersebut meliputi :
a)
Sebagai
penasehat dan pemberi saran dan atau fatwa kepada pengurus dan pengelola
mengenai hal-hal yang terkait dengan syariah seperti penetapan produk.
b)
Sebagai
mediator antara BMT dengan Dewan Syariah Nasional atau Dewan Pengawas Syariah
Propinsi.
c)
Mewakili
anggota dalam pengawasan syariah.
d.
Dewan Pengawas Manajemen
Dewan pengawas Manajemen merupakan
representasi anggota terutama berkaitan dengan operasional kerja pengurus. Masa
kerja pengawas sama dengan pengurus. Anggota dewan pengawas manajemen dipilih
dan disyahkan dalam musyawarah anggota tahunan. Setiap anggota BMT memiliki hak
yang samauntuk dipilih menjadi dewan pengawas manajemen. Fungsi dan peran utamanya
meliputi :
a)
Mewakili
anggota dalam memberikan pengawasan terhadap kerja pengurus terutama berkaitan
dengan pelaksanaan keputusan musyawarah tahunan;
b)
Memberikan
saran, nasehat, dan usulan kepada pengurus;
c)
Mempertanggungjawabkan
hasil kerja pengawasannya kepada anggota dalam musyawarah tahunan.
e. Pengelola
Pengelola merupakan satuan kerja
yang dibentuk oleh dewan pengurus.Mereka merupakan wakil pengurus dalam
menjalankan fungsi operasional keseharian.Ia bertanggungjawab kepada pengurus
dan jika diminta dapat memberikan penjelasan kepada anggota dalam musyawarah
anggota. Satuan kerja pengelola dipimpin oleh manajer atau direktur diusulkan
oleh pengurus dan ditetapkan dalam musyawarah tahunan.Namun demikian, pengurus
dapat mengusulkan diadakan musyawarah bersama pengawas untuk memberikan dan
mengganti direksi atau manajer, jika nyata-nyata manajer /direktur telah
melanggar aturan BMT.
Satuan kerja
pengelola dapat terdiri minimal : manajer, pembukuan, marketing dan kasir.
Dalam tahap awal dan dalam permodalan yang masih sangat terbatas, fungsi
pemasaran dapat dirangkap oleh manajer, sehingga strukturnya hanya terdiri dari
manajer, kasir dan pembukuan.
1.
Manajer/
Direktur
-
Ia
merupakan struktur pengelola yang tertinggi oleh karenanya ia yang paling bertanggungjawab
terhadap operasional BMT ;
-
Manajer
berfungsi merumuskan strategi dan taktik operasional dalam rangka melaksanakan
keputusan pengurus atau keputusan musyawarah tahunan;
-
Ia
dapat juga mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan karyawan ;
-
Ia juga
melakukan fungsi kontrol atau pengawasan terhadap kinerja karyawan ;
-
Manajer
melaporkan kinerjanya kepada pengurus dalam periode waktu tertentu minimal enam
bulan sekali.
2.
Pembukuan
-
Staf
khusus pembukuan sedapat mungkin diangkat dari mereka yang memahami masalah
akuntansi keuangan syariah;
-
Bagian
ini berfungsi membuat laporan keuangan yang minimal meliputi : laporan neraca,
laba rugi, dan perubahan modal dan arus kas;
-
Ia
dapat memberikan masukan kepada manajer terutama yang berkaitan dengan
penafsiran atas laporan keuangan.
-
Bagian
ini juga berfungsi memberikan laporan perkembangan arus kas pembiayaan dan
penghimpunan dana pada setiap periode seperti harian, mingguan, atau bulanan.
-
Bagi
organisasi yang sudah berkembang, dapat membentuk unit administrasi tersendiri
yang meliputi bagian administrasi pembiayaan, dan bagian administrasi tabungan.
-
Bagian
administrasi pembiayaan akan berfungsi menyediakan berbagai kelengkapan untuk
realisasi pembiayaan, dokumentasi, serta informasi berbagai hal tentang kondisi
pembiayaan tersebut. Ia juga berfungsi mencatat angsuran supaya sesuai antara
kartu angsuran yang dibawa nasabah /anggota dengan catatan BMT.
-
Bagian
administrasi tabungan akan berperan dalam penyiapan buku tabungan bagi anggota
baru, pencatatan saldo pada kartu monitoring, pemindahbukuan bagi hasil, serta
catatan atas perilaku anggota penabung termasuk jadwal pengambilan tabungan dan
informasi deposito jatuh tempo dan pengambilan tabungan besar.
3.
Marketing
/Pemasaran
-
Bagian
ini menjadi ujung tombak BMT dalam merebut pasar;
-
Ia
berfungsi dalam merencanakan sistem dan strategi pemasaran meliputi :
segmentasi pasar, taktis operasional, sampai pada pendampingan anggota/nasabah;
-
Bagian
ini juga berfungsi untuk melakukan analisis usaha anggota /nasabah calon peminjam;
-
Menarik
kembali pinjaman yang sudah digulirkan;
-
Menjemput
simpanan dan tabungan anggota ;
-
Dalam
keadaan tertentu (pada tahap awal dan modal masih terbatas) fungsi marketing
dapat dirangkap oleh manajer/direktur;
-
Bila
organisasi yang sudah berkembang, bagian marketing dapat dibagi menjadi bagian
funding atau menghimpun dana, dan financing atau pembiayaan. Selanjutnya pada
bagian funding dapat terdiri dari funding officer–funding officer dan pada
bagian financing dapat terdiri dari account officer-account officer. Kedua
bagian ini dipakai oleh kepala bagian marketing.
4.
Kasir
/Teller
-
Bagian
ini merupakan yang berkaitan langsung dengan bagian keuangan;
-
Pada
setiap hari, kasir harus melakukan pembukuan dan penutupan kas;
-
Bagian
ini bertugas membuat, merencanakan kebutuhan kas harian, mencatat semua
transaksi kas serta menerapkannya dalam catatan uang keluar dan masuk;
-
Staf
khusus pada kasir harus terpisah dengan bagian pembukuan;
-
Pada
tahap awal staf kasir dapat berfungsi ganda yaitu sebagai fungsi pelayanan
nasabah atau anggota;
-
Namun
pada perkembangannya dapat dibentuk staf khusus yang akan menangani masalah
jasa pelayanan anggota. Bagian ini merupakan bagian terdepan dari pelayanan
BMT. Ia akan memberikan penjelasan secukupnya terhadap berbagai hal tentang BMT
kepada calon anggota /nasabah.
5.
Bagian
Customer Service, bertugas:
-
Menyambut kedatangan calon nasabah yang akan
mengajukan permohonan pembiayaan,
-
Memeriksa
kelengkapan persyaratan pembiayaan dan tabungan,
-
Menerima
dan menyetujui permohonan pembiayaan yang selanjutnya dievaluasi dan diputuskan
oleh manager.
6.
Bagian
Debcollector, bertugas:
-
Bertanggung
jawab kepada kasir atas tugas-tugasnya,
-
Melakukan
penagihan tunggakan pembiayaan,
-
Menerima titipan setoran tabungan.
0 komentar:
Posting Komentar