(Sinta Rochmani)
1. Mekanisme
Kerja
Sesuai dengan
struktur organisasi seperti di atas, sistem yang digunakan BMT
Subbulussalam dalam mekanisme kerja pada masing-masing bagian
adalah sebagai berikut:
a. Rapat
anggota merupakan pengambil keputusan tertinggi dalam perusahaan.
Pertanggungjawaban pengurus serta rencana kerja organisasi yang akan dilakukan
merupakan hal yang digunakan rapat anggota dalam penentuan kebijakan
selanjutnya.
b. Di
samping itu, fatwa dari Dewan Syari'ah terutama yang menyangkut produk-produk,
operasional, maupun kebijakan BMT perlu pengabsahan dari Dewan Syari'ah. Dengan
demikian, pada hakekatnya fatwa DPS memegang peranan penting dalam kelangsungan
sebuah BMT.
Dalam struktur
organisasi seperti di atas, memiliki job description dan job specification guna
mencapai optimalisasi dan efisiensi kerja sesuai dengan tujuan yang telah
ditetapakan. Berikut akan dijelaskan hal tersebut secara lebih rinci:
a. Dewan
Pengawas Syari'ah
Dewan Pengawas
Syari'ah terdiri tiga orang atau lebih yang ahli dalam hukum Islam. Tugas utama
DPS adalah memberikan fatwa Agama terutama dalam produk-produk BMT. Kemudian
dengan dewan komisaris mengawasi pelaksanaan fatwa.
b. Dewan
Pengawas Manajemen.
Dewan Pengawas
Manajemen bertugas dalam pengawasan intern BMT dan mengarahkan pelaksanaan
proses operasional yang dijalankan oleh direksi agar sesuai dengan kebijakan
organisasi.
c. Pengurus
Pengurus
bertugas memimpin organisasi. Lebih lanjut, Pengurus bertugas mengusulkan kebijakan umum,
rencana anggaran, rencana kerja
organisasi. Selain itu, Pengurus juga bertugas mengajukan neraca dan
laporan laba rugi tahunan serta laporan berkala lainnya kepada Dewan Pengawas.
Dengan demikian, Pengurus bertanggung jawab terhadap kelangsungan organisasi.
d. Divisi
Operasional
Tugas utama
divisi ini adalah melakukan tugas-tugas operasional organisasi. Fungsi tersebut
meliputi aspek-aspek kualitatif dan kuantitatif secara efisien dan efektif
dalam rangka pelayanan jasa-jasa BMT berdasarkan sistem dan prosedur
operasional perusahaan serta sesuai dengan kebijakan manajemen. Selain itu,
divisi ini melakukan monitoring dan review terhadap pelaksanaan tugas-tugas di
bidang pelayanan opresional.
e. Divisi
Marketing
Divisi ini
bertugas melakukan pemasaran produk-produk BMT. Langkah awal yang ditempuh
adalah membuat target untuk produk funding maupun financing yang disesuaikan
dengan rencana perusahaan. Selain itu, tugas divisi ini adalah memasarkan
produk-produk perusahaan dengan berbagai promosi. Pada kantor cabang, divisi
ini bertugas menjemput nasabah, baik dalam pembayaran maupun pengajuan
pembiayaan
f. Divisi
Umum
Fungsi divisi
umum adalah sebagai staf yang bertugas untuk menyediakan kebutuhan karyawan
atau perusahaan agar dapat bertugas dengan baik. Hal ini meliputi bidang personalia.
g. Bidang
treasury
Merencanakan dan menetapkan sistem
pengelolaan keuangan perusahaan. Mensyahkan penerimaan dan pengeluaran via kas
dengan memberikan paraf dan tanggal pengesahan. Memberikan perintah transfer
pembayaran dan harus ditandatangani pengurus. Memberikan persetujuan pembiayaan
nasabah. Melakukan pengawasan dan meminta pertanggungjawaban atas pelaksanaan
tugas dan wewenang yang didelegasikan kepada bawahannya..
h. Pimpinan
Cabang
Pimpinan cabang merupakan manajer umum yang mengelola
cabang BMT di daerah. Tugas utamanya adalah malaksanakan program kerja yang
dicanangkan pengurus dan bertanggung jawab penuh atas usaha serta operasional
BMT. Selain itu, tugas pimpinan cabang yang lain adalah melaporkan perkembangan
usaha BMT, mengontrol seluruh tugas pengelola, mewakili pengurus kerjasama
dengan pihak lain dan terakhir melakukan pelaporan pada RAT.
i.
Wakil Pimpinan Cabang
Tugas bagian ini
adalah Mendampingi atau membantu Pimpinan Cabang dalam menjalankan
manajemen sehari-hari.Mewakili Pimpinan Cabang dalam melaksanakan negoisasi
atau pertemuan dengan pihak dari luar perusahaan sesuai dengan tugas yang
diberikan Pimpinan Cabang. Dan terakhir, melakukan pengawasan dan berhak melakukan
fungsi kontak pada seluruh bagian dalam perusahaan.
j.
Marketing
Bagian ini
berperan sebagai pemasar produk-produk BMT. Hal ini dapat dilakukan dengan
promosi-promosi dan membuat rencana target pemasaran sesuai ketentuan manajer.
Realisasi di kantor cabang, bagian ini bertugas menjemput nasabah, baik dalam
pembayaran maupun pengajuan pembiayaan.
k. Teller/Accountan
Bagian
ini selaku kuasa BMT untuk pekerjaan yang berkaitan dengan penerimaan dan
pembayaran uang. Tugas bagian ini juga memilihara dan mengatur saldo/posisi
uang kas BMT. Selain itu, juga melaporkan keuangan perusahaan secara rigit pada
RAT
0 komentar:
Posting Komentar