(Inas Majidah)
1. Pengurus
Fungsi Dasar
|
:
|
- Menentukan
arah kegiatan dan mengelola keseluruhan proses KJKS dalam rangka
mengemban visi dan misi Koperasi serta pencapaian tujuan KJKS.
- Melakukan
pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan kebijakan atas
pengelolaan usaha KJKS yg dijalankan Manajer.
- Memproses
penentuan calon anggota dan meneliti berhentinya anggota untuk
selanjutnya meminta persetujuan Rapat Anggota.
- Mengatur
mekanisme pembinaan terhadap sistem organisasi keanggotaan secara
menyeluruh dan terpadu antara bidang spiritual dan material
|
Tugas
Pokok &
Tanggung
Jawab
|
:
|
- Menyelenggarakan
Rapat Anggota.
- Mengajukan
Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB)
KJKS untuk dimintakan persetujuan dalam Rapat Anggota.
- Menerima
Laporan Keuangan yg dapat dipertanggungjawabkan pelaksanaan tugas yg
dijalankan Manajer setiap bulan.
- Menyelenggarakan
dan memelihara buku daftar anggota, buku daftar pengurus dan buku
lainnya yg diperlukan.
- Memutuskan
penerimaan dan penolakan calon anggota baru serta memberhentikan anggota
sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
- Memelihara
kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan
perselisihan.
|
2.
Pengawas
Fungsi
Dasar
|
:
|
Mengawasi jalannya kegiatan usaha
KJKS agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan,arah dan kebijakan yang
telah ditetapkan Rapat Anggota.
|
Tugas Pokok &
Tanggung
Jawab
|
:
|
- Memberikan penilaian terhadap
keputusan-keputusan kegiatan KJKS.
- Mengawasi dan menjaga agar
pelaksanaan operasional kegiatan KJKS sesuai dengan ketentuan, arah dan
kebijakan yang telah ditetapkan Rapat Anggota.
- Memberikan saran atau
pendapat kepada Pengurus dan Pengelola/ Manager untuk kemajuan KJKS.
- Melakukan pemeriksaan (audit)
terhadap pengelola KJKS.
- Membuat hasil laporan
pengawasan KJKS kepada Rapat Anggota.
|
3.
Dewan
Syariah
Fungsi
Dasar
|
:
|
Mengawasi jalannya kegiatan usaha
KJKS agar tetap pada koridor Syariah.
|
Tugas Pokok &
Tanggung
Jawab
|
:
|
- Memberikan penilaian terhadap
keputusan-keputusan kegiatan KJKS yang menyangkut aspek Syari’ah.
- Mengawasi kegiatan usaha KJKS
agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip-prinsip syariah.
- Memberikan saran atau
pendapat kepada pengurus dan pengelola/ Manager untuk kemajuan KJKS.
- Menelaah aspek syariah
terhadap produk dan pengembangan produk dan jasa keuangan yang
ditawarkan KJKS.
|
4.
Manajer
Fungsi
Dasar
|
:
|
- Memimpin KJKS secara
profesional.
- Bertanggung jawab terhadap
kinerja KJKS serta mewakili KJKS dalam berhubungan dengan pihak luar
seperti pertemuan, negosiasi, penandatanganan kerja sama atau undangan
lainnya.
- Menjaga keberadaan,
kelangsungan dan pengembangan usaha KJKS sesuai dengan ketentuan, arahan
dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pengurus dan Rapat Anggota.
- Menjalankan program kerja
sesuai dengan anggaran KJKS yang telah disetujui dalam Rapat Anggota.
|
Tugas Pokok &
Tanggung
Jawab
|
:
|
Menyusun
rencana strategis baik jangka pendek maupun jangka panjang yang mencakup :
- Visi & Misi KJKS.
- Tujuan dan sasaran KJKS.
- Strategi bisnis KJKS.
- Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan Tahunan.
- Prediksi tentang kondisi
lingkungan baik mikro maupun makro yg berpengaruh terhadap kelangsungan
kerja KJKS.
- Persaingan di market.
- Mengusulkan Rencana
Strategis kepada pengurus untuk disahkan dalam RAT maupun diluar RAT.
- Mengusulkan Rancangan
Anggaran dan Rencana Kerja KJKS kepada pengurus yg nantinya disahkan
pada RAT.
- Memimpin rapat koordinasi
dan evaluasi bulanan berkaitan dengan kinerja setiap unit kerja.
- Melakukan mekanisme kontrol
operasional KJKS antara lain meliputi : kas, administrasi pembukuan,
logistik, loandoc dll.
- Memberi persetujuan/
penolakan terhadap proses pembiayaan sesuai dengan peraturan yg
berlaku.
- Mengambil
keputusan-keputusan strategis yg disertai pertimbangan yg matang
sehingga mendukung peningkatan kinerja KJKS.
- Mencari altenatif sumber
dana tambahan untuk meningkatkan kinerja KJKS.
- Menandatangani perjanjian
kerja sama antara KJKS dengan pihak lainnya.
- Menjaga agar pelaksanaan
operasional KJKS sesuai dengan ketentuan & peraturan , baik
Eksternal (UU, Peraturan Pemerintah, Keppres,SE/SK Departemen
terkait dan lain-lain) maupun Internal (Kebijakan & Sistem
Prosedur Perusahaan).
|
5.
Pemasaran
Fungsi
Dasar
|
:
|
Tercapainya pemasaran
produk-produk KJKS baik funding maupun lending sesuai dengan target kinerja
yang telah ditentukan.
|
Tugas Pokok &
Tanggung
Jawab
|
:
|
- Membuat terobosan mencari
sumber-sumber dana alternatif.
- Membuat/mengevaluasi
produk-produk KJKS agar sesuai dengan kebutuhan pasar
- Menginventarisasikan kendala/hambatan
perolehan dana tabungan dan menyusun strategi sosialisasi, promosi untuk
meningkatkan penjualan produk tabungan.
- Melakukan survey terhadap
calon penerima pembiayaan, baik menyangkut kelayakan usaha, jaminan dll.
- Melakukan proses pembiayaan
sesuai SOP yang berlaku.
- Memecahkan keluhan-keluhan
dari nasabah.
|
6.
Teller/Kasir
Fungsi
Dasar
|
:
|
Memberikan pelayanan terbaik
kepada nasabah baik penabung maupun peminjam.
|
Tugas Pokok &
Tanggung
Jawab
|
:
|
- Memberikan
pelayanan kepada nasabah baik penarikan
maupun penyetoran (simpanan maupun pembiayaan)
- Menghitung keadaan keuangan
atau transaksi setiap hari
- Mengatur dan menyiapkan
pengeluaran uang tunai baik pembiayaan maupun simpanan yang telah
disetujui oleh Manajer.
- Menghitung uang tunai dari staf
pemasaran lending (kolektor angsuran), maupun staf pemasaran funding
(simpanan).
- Membuat laporan transaksi
harian.
- Mengirim dan
menyerahkan laporan transaksi ke bagian Administrasi &
Keuangan.
|
7.
Administrasi
& Keuangan
Fungsi
Dasar
|
:
|
Melakukan pendokumentasian
(kearsipan) dan bertanggung jawab atas kelengkapan data bukti transaksi untuk
kebenaran pencatatan transaksi sesuai dengan prinsip akuntansi syariah yang
berlaku.
|
Tugas Pokok &
Tanggung
Jawab
|
:
|
- Memonitor pengadaan alat
tulis kantor, barang percetakan, dan peralatan kantor lainnya.
- Membuat laporan fixed asset
KJKS.
- Membuat analisis laporan
keuangan Neraca/ Laba Rugi untuk dilaporkan kepada Manajer KJKS.
- Memantau liquiditas KJKS.
- Melakukan proses pencairan
pembiayaan.
- Memantau anggaran vs
realisasi.
|
0 komentar:
Posting Komentar