(Zulfatus Sa'diah)
A. Job Deskripsi:
1. RAPAT ANGGOTA
Rapat anggota adalah rapat tahunan
yang diikuti oleh para pendiri dan anggota penuh BMT Barokah (anggota yang
telah menyetor simpanan pokok dan simpanan wajib) yang berfungsi untuk:
a) Merumuskan dan menetapkan
kebijakan-kebijakan yang sifatnya umum dalam rangka pengembangan BMT Barokah
sesuai dengan AD dan ART
b) Mengangkat dan memberhentikan
pengurus BMT Barokah
c) Menerima atau menolak laporan
perkembangan BMT Barokah dari pengurus.
d) Untuk ketentuan yang belum
ditetapkan dalam rapat anggota, akan diatur dalam ketentuan tambahan
2. PENGURUS
Secara
umum fungsi dan tugas pengurus adalah:
a) Menyusun kebijakan umum BMT Barokah
yang telah dirumuskan dalam rapat anggota
b) Melakukan pengawasan operasional BMT
Barokah dalam bentuk:
- Persetujuan pembiayaan untuk suatu jumlah tertentu
- Pengawasan tugas manager (pengelola)
- Memberikan rekomendasi produk-produk yang akan ditawarkan kepada anggota POKUSMA
c) Melaporkan perkembangan BMT Barokah
kepada para anggota dalam arapat anggota.
kepengurusan
BMT Barokah terdiri dari ketua, sekretaris, dan bendahara, sedangkan Fungsi dan
tugas masing-masing jabatan adalah sebagai berikut:
1. Ketua
- Memimpin rapat anggota dan rapat pengurus
- Memimpin rapat bulanan pengurus dengan manajemen, menilai kinerja bulanan dan kesehatan BMT Barokah
- Ikut menandatangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan BMT Barokah
- Menjalankan
tugas-tugas yang diamanahkan oleh anggota BMT Barokah sebagaimana tertuang
dalam AD/ART BMT Barokah, khususnya mengenai pencapaian tujuan
2. Sekretaris
a. Membuat serta memelihara berita
acara yang asli dan lengkap dari rapat anggota dan rapat pengurus
b. Bertanggung jawab atas pemberitahuan
kepada anggota sebelum rapat diadakan sesuai dengan ketentuan AD/ART
- Memberikan catatan-catatan keuangan BMT Barokah hasil laporan dari pengelola
- Memverifikasi dan memberikan saran pada ketua tentang berbagai situasi dan perkembangan BMT Barokah.
3. Bendahara
- Bersama manager memegang rekening bersama (counter sign) di Bank terdekat
- Bertanggung jawab mengarahkan, memonitor dan mengevaluasi pengelolaan dana oleh pengelola
3. PENGAWAS
Pengawas adalah bagian yang melakukan pengawasan operasional
kerja, manajemen dan aplikasi akad yang berhubungan dengan BMT Barokah
- Pengawas Syariah, bertugas:
a) Memastikan produk dan jasa BMT
Barokah sesuai dengan syariah
b) Memastikan tata laksana manajemen
dan pelayanan sesuai dengan syariah
c) Terselenggaranya pembinaan anggota
yang dapat mencerahkan dan membangun kesadaran bersama sehingga anggota siap
dan konsisten bermuamalah secara Islam melalui wadah BMT Barokah
- Pengawas Manajemen, bertugas:
a) Mengawasi penerapan konsep manajemen
dalam seluruh kegiatan opersional BMT Barokah
b) Memberikan rekomendasi pelaksanaan
sistem yang lebih efektif dan edukatif
c) Melaksanakan evaluasi sistem
operasional kerja BMT Barokah
4.
PENGELOLA
Pengelola adalah pelaksana operasional harian BMT BAROKAH,
pengelola terdiri dari manager, Account Officer, kasir, marketing/CS dan deb.
collector
1. Manager, bertugas:
a) Memimpin operasional BMT Barokah
sesuai dengan tujuan dan kebijakan umum yang digariskan oleh pengurus.
b) Membuat rencana kerja tahunan,
bulanan, dan mingguan, yang meliputi:
- Rencana pemasaran
- Rencana pembiayaan
- Rencana biaya operasi
- Rencana keuangan
c) Mengevaluasi dan memutuskan setiap
permohonan pembiayaan
2. Bagian Account Officer
a) Memeriksa legalitas jaminan nasabah
b) Memeriksa kelengkapan data nasabah
c) Survey dan analisa kelayakan
pembiayaan calon nasabah baik dari segi kualitatif maupun dari segi kuantitatif
dengan menggunakan metode 5 C (Character, Capacity, Collateral, Capital, dan
Condition)
3. Bagian teller/kasir, bertugas:
a) Bertindak sebagai penerima uang dan
juru bayar (kasir)
b) Menerima atau menghitung uang dan
membuat bukti penerimaan
c) Melakukan pembayaran sesuai dengan
perintah manager
d) Melayani dan membayar pengambilan
tabungan
e) Membuat buku kas harian
4.
Bagian Marketing, bertugas:
a) Bertanggung jawab kepada manager
atas tugas-tugasnya
b) Memasarkan produk jasa yang dimiliki
BMT
c) Menerima setiap saran, keluhan dan
kritik dari setiap nasabah
5. Bagian
Customer Service, bertugas:
a) Menyambut kedatangan calon nasabah
yang akan mengajukan permohonan pembiayaan
b) Memeriksa kelengkapan persyaratan
pembiayaan dan tabungan
c) Menerima dan menyetujui permohonan
pembiayaan yang selanjutnya dievaluasi dan diputuskan oleh manager.
6. Bagian Debcollector, bertugas:
a) Bertanggung jawab kepada kasir atas
tugas-tugasnya
b) Melakukan penagihan tunggakan
pembiayaan
c) Menerima titipan setoran tabungan
C. Kompetensi Pengelola / Karyawan
BMT Barokah
- Memiliki motivasi ibadah yang kuat, landasan iman, amanah, jujur, dan komunikatif
- Mampu bekerjasama dalam suatu pekerjaan khususnya dalam menumbuhkembangkan BMT
- Aktif, dinamis dan berpotensi bekerja secara profesional
- Berpendidikan minimum Sekolah Menengah Atas dan setaranya untuk karyawan
- Berpendidikan minimum Sarjana untuk Manager
- Memiliki semangat dan komitmen yang kuat membantu kaum dhuafa`, orang yang lemah, yang diniatkannya sebagai ibadah
D. Program Pengembangan SDI BMT
Barokah
proses input karyawan dilakukan dengan baik dan bersih agar
sumber daya insani di BMT benar-benar memiliki loyalitas, dedikasi, dan sikap
profesionalisme. Proses rekruitmen karyawan dimulai dengan melakukan pengujian
terhadap calon karyawan dari lulusan pendidikan yang unggul, dan profesional.
Dalam rangka meningkatkan SDI, manajemen BMT menyediakan dana pendidikan bagi
karyawan untuk mengikuti beberapa forum seminar, pelatihan, dan segala bentuk
forum ilmiah yang dapat mengasah kepribadian karyawan sebagai sumber daya
insani yang lebih produktif, intensif, dan edukatif. Penguatan ruhiyah (Spiritual
Communication) pengelola dan karyawan BMT BAROKAH juga dilakukan secara
berkala dan teratur agar mereka dapat bekerja dengan sepenuh hati dan jiwa raga
untuk mengembangkan BMT.
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar