(Shamsia)
Tugas Pokok Pengurus
A.
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah Rapat tahunan
yang diikuti oleh para pendiri dan anggota penuh BMT (anggota yang telah
menyetorang Simpanan pokok dan simpanan wajib) yang berfungsi untuk:
1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang sifatnya umum
dalam rangka pengembangan BMT sesuai dengan AD dan ART.
2. Mengangkat dan memberhentikan pengurus BMT.
3. Menerima atau menolak laporan perkembangan BMT dari pengurus.
4. Untuk ketentuan yang belum ditetapkan
5. Dalam Rapat Anggota, akan diatur dalam ketentuan tambahan.
B.
Pengurus
Secara umum fungsi dan tugas pengurus adalah :
1. Menyusun kebijakan umum BMT yang telah dirumuskan dalam Rapat
Anggota.
2. Melakukan pengawasan operasional BMT dalam bentuk :
a)
Persetujuan
pembiayaan untuk suatu jumlah tertentu
b)
Pengawasan
tugas Manager (pengelola)
c)
Memberikan
rekomendasi produk-produk yang akan ditawarkan kepada anggota POKUSMA
3. Secara bersama-sama menetapkan komite pembiayaan misalnya :
a.
Divisi
pembiayaan berwenang menentukan pembiayaan Rp. 500 ribu atau lebih kecil (A)
b.
(A)
beserta Manajer Umum berwenang menentukan di rapat komite pembiayaan (B)
c.
(B)
beserta Ka.Div Penggalangan Dana berwenang memutuskan di rapat komite
pembiayaan antara Rp. 1 juta sampai dengan Rp. 2.5 juta (C)
d.
(C)
beserta Bendahara Pengurus berwenang memutuskan di rapat komite pembiayaan
antara Rp. 2,5 juta sampai dengan Rp. 5 juta (D)
e.
(D)
beserta Ketua Pengurrus berwenang memutuskan di rapat komite pembiayaan
f.
antara
Rp. 5 juta sampai dengan Rp. 10 juta (E)
g.
(E)
beserta Sekretaris Pengurus berwenang memutuskan di rapat komite pembiayaan
lebih besar dari Rp. 10 juta.
4. Melaporkan perkembangan BMT kepada Para Anggota dalam Rapat
Anggota.
Kepengurusan / instansi yang terkait
dalam BMT terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Fungsi dan tugas
masing-masing jabatan adalah sebagai berikut :
1.
Ketua
a.
Memimpin
Rapat Anggota dan Rapat Pengurus.
b.
Memimpin
Rapat bulanan Pengurus dengan Manajemen, menilai kinerja bulanan dan
kesehatan BMT..
c.
Melakukan
pembinaan kepada pengelola.
d.
Ikut
menandatangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian
dengan penyelenggaraan keuangan BMT.
e.
Menjalankan
tugas-tugas yang diamanahkan oleh anggota BMT sebagaimana tertuang dalam AD/ART
BMT, khususnya mengenai pencapaian tujuan.
2.
Sekretaris
a.
Membuat
serta memelihara Berita Acara yang asli dan lengkap dari Rapat Anggota dan
Rapat Pengurus.
b.
Bertanggung
jawab atas pemberitahuan kepada Anggota sebelum rapat diadakan
c.
sesuai
dengan ketentuan AD/ART.
d.
Memberikan
catatan-catatan keuangan BMT hasil laporan dari pengelola.
e.
Memverifikasi
dan memberikan saran pada ketua tentang berbagai situasi dan perkembangan BMT.
3.
Bendahara
a.
Bersama
manajer operasional memegang rekening bersama (counter sign) di Bank terdekat.
b.
Bertanggung
jawab mengarahkan, memonitor dan mengevaluasi pengelolaan dana oleh pengelola.
Fungsi DPS
(Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No:
Kep-98/MUI/III/2001)
1.
.Melakukan
pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah
pengawasannya.
2.
.Mengajukan
usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang
bersangkutan dan kepada DSN.
3.
.Melaporkan
perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya
kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
4.
DPS
merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan-pembahasan DSN
C.
Pengelola
Pengelola adalah pelaksana
operasional harian BMT. Pengelola terdiri dari Manajer, Pembiayaan,
Administrasi pembukuan, teller, dan Penggalangan Dana.
a.
Manajer BaitulMal WatTamwil, bertugas :
1.
Memimpin
operasional BMT sesuai dengan tujuan dan kebijakan umum yang digariskan oleh
pengurus.
2.
Membuat
rencana kerja tahunan, bulanan, dan mingguan, yang meliputi :
a.
Rencana
pemasaran
b.
Rencana
pembiayaan.
c.
Rencana
biaya operasi.
d.
Rencana
keuangan.
e.
Laporan
Penilaian Kesehatan BMT
3.
Membuat
kebijakan khusus sesuai dengan
4.
kebijakan
umum yang digariskan oleh pengurus.
5.
Memimpin
dan mengarahkan kegiatan yang dilakukan oleh stafnya.
6.
Membuat
laporan bulanan, tahunan, penilaian kesehatan BMT serta mendiskusikannya dengan
pengurus, berupa:
a.
Laporan
pembiayaan baru.
b.
Laporan
perkembangan pembiayaan.
c.
Laporan
keuangan, neraca, dan Laba Rugi
d.
Laporan
Kesehatan BMT.
7.
Membina
usaha anggota BMT, baik perorangan maupun kelompok.
b.
BagianManajemen Pembiayaan / markeitng,
bertugas
1.
Melakukan
pelayanan dan pembinaan kepada peminjam.
2.
Menyusun
rencana pembiayaan.
3.
Menerima
berkas pengajuan pembiayaan.
4.
Melakukan
Analisis pembiayaan.
5.
Mengajukan
berkas pembiayaan hasil Analisis kepada komisi pembiayaan.
6.
Melakukan
administrasi pembiayaan.
7.
Melakukan
pembinaan anggota pembiayaan agar tidak macet.
8.
Membuat
laporan perkembangan pembiayaa
c.
Bagian Akunting dan Pembukuan, bertugas
1. Menangani administrasi keuangan.
2. Mengerjakan jurnal dan buku besar.
3. Menyusun neraca percobaan.
4. Melakukan perhitungan bagi hasil/bunga simpanan.
5. Menyusun laporan keuangan secara periodik.
d.
Bagian Teller/Kasir, bertugas :
1.
Bertindak
sebagai penerima uang dan juru bayar (kasir).
2.
Menerima/menghitung
uang dan membuat bukti penerimaan.
3.
Melakukan
pembayaran sesuai dengan perintah manajer.
4.
Melayani
dan membayar pengambilan tabungan.
5.
Membuat
buku kas harian.
6.
Setiap
awal dan akhir jam kerja menghitung uang yang ada.
e.
Bagian Pembinaan Anggota/ Pelayanan
nasabah atau CS, bertugas:
1. Memberikan pembinaan kepada
anggota mengenai:
a.
Administrasi
dan kualitas usaha anggota.
b.
Pengembangan
skala usaha anggota.
2. Sebagai motivator usaha anggota.
3. Membina
Sumberdaya Manusia Anggota.
0 komentar:
Posting Komentar