- See more at: http://blog.ahmadrifai.net/2010/08/cara-bikin-tulisan-berjalan-di-address.html#sthash.570MsoI8.dpuf

Pages

Senin, 04 Maret 2013

Struktur Pengurus Koperasi Syari’ah Baitul Maal Wat Tamwil Masyarakat Madani Sumut

(Shamsia)

 
Tugas Pokok Pengurus
A.    Rapat Anggota
Rapat anggota adalah Rapat tahunan yang diikuti oleh para pendiri dan anggota penuh BMT (anggota yang telah menyetorang Simpanan pokok dan simpanan wajib) yang berfungsi untuk:
1.      Merumuskan dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang sifatnya umum dalam rangka pengembangan BMT sesuai dengan AD dan ART.
2.      Mengangkat dan memberhentikan pengurus BMT.
3.      Menerima atau menolak laporan perkembangan BMT dari pengurus.
4.      Untuk ketentuan yang belum ditetapkan
5.      Dalam Rapat Anggota, akan diatur dalam ketentuan tambahan.
B.     Pengurus
Secara umum fungsi dan tugas pengurus adalah :
1.      Menyusun kebijakan umum BMT yang telah dirumuskan dalam Rapat Anggota.
2.      Melakukan pengawasan operasional BMT dalam bentuk :
a)      Persetujuan pembiayaan untuk suatu jumlah tertentu
b)      Pengawasan tugas Manager (pengelola)
c)      Memberikan rekomendasi produk-produk yang akan ditawarkan kepada anggota POKUSMA
3.      Secara bersama-sama menetapkan komite pembiayaan misalnya :
a.       Divisi pembiayaan berwenang menentukan pembiayaan Rp. 500 ribu atau lebih kecil (A)
b.      (A) beserta Manajer Umum berwenang menentukan di rapat komite pembiayaan (B)
c.       (B) beserta Ka.Div Penggalangan Dana berwenang memutuskan di rapat komite pembiayaan antara Rp. 1 juta sampai dengan Rp. 2.5 juta (C)
d.      (C) beserta Bendahara Pengurus berwenang memutuskan di rapat komite pembiayaan antara Rp. 2,5 juta sampai dengan Rp. 5 juta (D)
e.       (D) beserta Ketua Pengurrus berwenang memutuskan di rapat komite pembiayaan
f.       antara Rp. 5 juta sampai dengan Rp. 10 juta (E)
g.      (E) beserta Sekretaris Pengurus berwenang memutuskan di rapat komite pembiayaan lebih besar dari Rp. 10 juta.

4.      Melaporkan perkembangan BMT kepada Para Anggota dalam Rapat Anggota.
Kepengurusan / instansi yang terkait dalam BMT terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Fungsi dan tugas masing-masing jabatan adalah sebagai berikut :
1.      Ketua
a.       Memimpin Rapat Anggota dan Rapat Pengurus.
b.      Memimpin Rapat bulanan Pengurus dengan Manajemen, menilai kinerja bulanan dan kesehatan  BMT..
c.       Melakukan pembinaan kepada pengelola.
d.      Ikut menandatangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan BMT.
e.       Menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan oleh anggota BMT sebagaimana tertuang dalam AD/ART BMT, khususnya mengenai pencapaian tujuan.

2.      Sekretaris
a.       Membuat serta memelihara Berita Acara yang asli dan lengkap dari Rapat Anggota dan Rapat Pengurus.
b.      Bertanggung jawab atas pemberitahuan kepada Anggota sebelum rapat diadakan
c.       sesuai dengan ketentuan AD/ART.
d.      Memberikan catatan-catatan keuangan BMT hasil laporan dari pengelola.
e.       Memverifikasi dan memberikan saran pada ketua tentang berbagai situasi dan perkembangan BMT.

3.      Bendahara
a.       Bersama manajer operasional memegang rekening bersama (counter sign) di Bank terdekat.
b.      Bertanggung jawab mengarahkan, memonitor dan mengevaluasi pengelolaan dana oleh pengelola.


Fungsi DPS
(Keputusan Dewan Pimpinan MUI tentang susunan pengurus DSN-MUI, No: Kep-98/MUI/III/2001)
1.      .Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah yang berada di bawah pengawasannya.
2.      .Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
3.      .Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
4.      DPS merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan-pembahasan DSN

C.    Pengelola
Pengelola adalah pelaksana operasional harian BMT. Pengelola terdiri dari Manajer, Pembiayaan, Administrasi pembukuan, teller, dan Penggalangan Dana.
a. Manajer BaitulMal WatTamwil, bertugas :
1.      Memimpin operasional BMT sesuai dengan tujuan dan kebijakan umum yang digariskan oleh pengurus.
2.      Membuat rencana kerja tahunan, bulanan, dan mingguan, yang meliputi :
a.       Rencana pemasaran
b.      Rencana pembiayaan.
c.       Rencana biaya operasi.
d.      Rencana keuangan.
e.       Laporan Penilaian Kesehatan BMT
3.      Membuat kebijakan khusus sesuai dengan
4.      kebijakan umum yang digariskan oleh pengurus.
5.      Memimpin dan mengarahkan kegiatan yang dilakukan oleh stafnya.
6.      Membuat laporan bulanan, tahunan, penilaian kesehatan BMT serta mendiskusikannya dengan pengurus, berupa:
a.       Laporan pembiayaan baru.
b.      Laporan perkembangan pembiayaan.
c.       Laporan keuangan, neraca, dan Laba Rugi
d.      Laporan Kesehatan BMT.
7.      Membina usaha anggota BMT, baik perorangan maupun kelompok.
b. BagianManajemen  Pembiayaan / markeitng, bertugas
1.      Melakukan pelayanan dan pembinaan kepada peminjam.
2.      Menyusun rencana pembiayaan.
3.      Menerima berkas pengajuan pembiayaan.
4.      Melakukan Analisis pembiayaan.
5.      Mengajukan berkas pembiayaan hasil Analisis kepada komisi pembiayaan.
6.      Melakukan administrasi pembiayaan.
7.      Melakukan pembinaan anggota pembiayaan agar tidak macet.
8.      Membuat laporan perkembangan pembiayaa
c. Bagian Akunting dan Pembukuan, bertugas
1.      Menangani administrasi keuangan.
2.      Mengerjakan jurnal dan buku besar.
3.      Menyusun neraca percobaan.
4.      Melakukan perhitungan bagi hasil/bunga simpanan.
5.      Menyusun laporan keuangan secara periodik.


d. Bagian Teller/Kasir, bertugas :
1.      Bertindak sebagai penerima uang dan juru bayar (kasir).
2.      Menerima/menghitung uang dan membuat bukti penerimaan.
3.      Melakukan pembayaran sesuai dengan perintah manajer.
4.      Melayani dan membayar pengambilan tabungan.
5.      Membuat buku kas harian.
6.      Setiap awal dan akhir jam kerja menghitung uang yang ada.
e.  Bagian Pembinaan Anggota/ Pelayanan nasabah atau CS, bertugas:
1. Memberikan pembinaan kepada anggota mengenai:
a.       Administrasi dan kualitas usaha anggota.
b.      Pengembangan skala usaha anggota.
2. Sebagai motivator usaha anggota.
3. Membina Sumberdaya Manusia Anggota.

0 komentar:

Posting Komentar