- See more at: http://blog.ahmadrifai.net/2010/08/cara-bikin-tulisan-berjalan-di-address.html#sthash.570MsoI8.dpuf

Pages

Sabtu, 02 Maret 2013

Struktur Organisasi Bank Mega Syariah

(Anastania Januari)

Tugas-tugas dan Pengambilan Keputusan

A.  Rapat Umum Pemegang Saham
             Rapat umum pemegang saham (RUPS) memiliki otoritas yang tertinggi dalam struktur bank. RUPS berwenang mengambil keputusan mengangkat dan memberhentikan para anggota Dewan Komisaris dan Direksi, mengevaluasi kinerjanya dan memberikan persetujuan atas laporan tahunan Bank Mega Syariah.
B.  Dewan Komisaris
v Operasi bank dikelola dibawah pengawasan dewan komisaris. Tugas dewan komisaris adalah melakukan pengawasan atas kebijakan direksi dalam pengelolaan bank dan memberikan masukan kepada direksi.
v Untuk melaksanakan tugas-tugasnya, dewan komisaris dapat mengakses semua laporan yang disampaikan oleh auditor internal dan auditor independent bank. Dewan komisaris menyetujui dan mengevaluasi strategi serta kinerja bank.


C.     Presiden Direktur
v Tugas presiden direktur :
a.       Memimpin dan mengelola bank sesuai dengan tujuannya dan terus meningkatkan efisiensi dan efektivitasnya.
b.      Memastikan kepatuhan pada praktik tata kelola dan tanggung jawab sosial dan melakukan tindak lanjut atas setiap temuan dan rekomendasi yang diajukan oleh bank Indonesia maupun otoritas lainnya serta juga temuan dari auditor internal dan independent bank
D.  Dewan  Pengawas Syariah
v  DPS dibentuk oleh BMS berdasarkan pengesahan RUPS setelah adanya Keputusan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan persetujuan BI.
v  Tujuan dan tugas utamanya adalah mewakili pihak DSN untuk membantu independensi fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan fatwa-fatwa DSN.
v  DPS juga bertugas mengarahkan, memeriksa dan mengawasi kegiatan Bank guna menjamin bahwa Bank telah beroperasi sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip syariah.
v  Saat ini DPS beranggotakan 3 orang dengan komposisi:
       a.  Ketua DPS (pihak independen berpengetahuan   fiqh syariah)
  b.  Anggota DPS (pihak independen berpengetahuan fiqh dan ekonomi syariah)
              c.  Anggota DPS (pihak independen berpengetahuan perbankan syariah)

Tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah::
1.      Memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah
2.      Menilai dan memastikan pemenuhan Prinsip Syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan Bank
3.      Mengawasi proses pengembangan produk baru Bank
4.      Meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional untuk produk baru Bank yang belum ada fatwanya
5.      Melakukan review secara berkala atas pemenuhan prinsip syariah terhadap mekanisme penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa Bank

E  Direktur Treasury & Internasional
Keputusan keuangan yang menjadi tanggung jawab manajer keuangan dikelompokkan menjai 3:
       1.   Mengambil keputusan investasi (investment decision), Menyangkut            masalah     pemilihan investasi yang diinginkan dari sekolompok kesempatan yang ada, memilih satu atau lebih alternatif investasi yang dinilai paling menguntungkan.
       2. Mengambil keputusan pembelanjaan (financing decision), Menyangkut masalah pemilihan berbagai bentuk sumber dana yang tersedia untuk melakukan investasi, memilih satu atau lebih alternatif pembelanjaan yang menimbulkan biaya paling murah.
       3.  Mengambil keputusan dividen (dividend decision) atau dividen policy,     Menyangkut masalah penentuan besarnya persentase dari laba yang akan dibayarkan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham, stabilitas pembayaran dividen, pembagian saham dividen dan pembelian kembali saham-saham



F.  Direktur Kepatuhan
v  Bertanggung jawab memastikan kepatuhan bank terhadap semua peraturan yang berlaku. Kepatuhan atas prinsip kehatia-hatian dan memastikan pengiriman laporan rutin ke bank Indonesia, pasar modal dan bank pengawas pasar modal.
v  Unit kepatuhan bertanggung jawab mengawasi semua komitmen yang berkenaan dengan temuan yang diserahkan oleh bank Indonesia.

Tugas dan tanggung jawab Direktur Kepatuhan menurut pasal 10 PBI :
1.      Merumuskan strategi guna mendorong terciptanya Budaya Kepatuhan Bank;
2.      Mengusulkan kebijakan kepatuhan atau prinsip-prinsip kepatuhan yang akan ditetapkan oleh Direksi;
3.      Menetapkan sistem dan prosedur kepatuhan yang akan digunakan untuk menyusun ketentuan dan pedoman internal Bank;
4.      Memastikan bahwa seluruh kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan Bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang undangan yang berlaku, termasuk Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah;
5.      Meminimalkan Risiko Kepatuhan Bank;
6.      Melakukan tindakan pencegahan agar kebijakan dan/atau keputusan yang diambil Direksi Bank atau pimpinan Kantor Cabang Bank Asing tidak menyimpang dari ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundangundangan yang berlaku;
7.      Melakukan tugas-tugas lainnya yang terkait dengan Fungsi Kepatuhan.

G. Direktur Manajemen Resiko
v  Bank Syariah menghadapi risiko-risiko dalam melakukan aktifitas bisnisnya.
v  Risiko-risiko yang dihadapi oleh BS meliputi:
a.        risiko kredit
b.       risiko pasar
c.        risiko likuiditas
d.       risiko operasional
e.        risiko hukum
f.        risiko reputasi
g.       risiko kepatuhan
h.       risiko strategik.
v  Secara sistematis dan berkesinambungan, BS telah melakukan langkah-langkah dalam menerapkan sistem manajemen risiko yang efektif, efisien dan terpadu.

H.  Direktur Human Resources
   
Tugas dan tanggung jawab Direktur SDM :
·         Merencanakan, mengembangkan dan mengimplementasikan strategi di bidang pengelolaan dan pengembangan SDM (termasuk perekrutan dan pemilihan kebijakan / practices, disiplin, keluhan, konseling, upah dan peryaratannya, kontrak-kontrak, pelatihan dan pengembangan, perencanaan suksesi, moril dan motivasi, kultur dan pengembangan sikap dan moral kerja, manajemen penimbangan prestasi dan hal seputar manajemen mutu – dan  lain-lain (ditambahakan selama masih relvean)
·         Menetapkan dan memelihara sistem yang sesuai untuk mengukur aspek penting dari pengembangan HR
·         Memonitor, mengukur dan melaporkan tentang permasalahan, peluang, rencana pengembangan yang berhubungan dengan SDM dan pencapaiannya dalam skala  waktu dan bentuk / format yang sudah disepakati.

I.         Divisi Pengawasan Intern

Dalam melaksanakan tugasnya Bagian SPI menjalankan fungsi sebagai berikut :
a. Memastikan bahwa Sistem Pengendalian Internal perusahaan telah memadai dan berjalan sesuai dengan ketentuan.
b. Merupakan mitra dalam penyempurnaan kegiatan pengelolaan perusahaan, memberikan nilai tambah melalui rekomendasi atas hasil audit yang dilakukannya.
c. Merupakan konsultan peningkatan penerapan manajemen resiko dan prinsip-    prinsip Good Coorporate Governance
Tanggung jawab dari Bagian SPI termasuk :
a.   Menyusun rencana kerja audit tahunan.
b.  Menyusun pedoman, mekanisme kerja SPI dan prosedur audit yang berbasis risiko.         
c. Melaksanakan rencana kerja audit tahunan termasuk penugasan   khusus/investigasi dari Direktur Utama.
d.    Menjaga integritas dan obyektivitas serta bertindak secara profesional seperti      yang dipersyaratkan dalam Standar Profesi Audit Internal (SPAI) termasuk  menjamin tidak terdapat benturan kepentingan anggota SPI dengan auditan dan kegiatan yang diaudit.


















0 komentar:

Posting Komentar