(Anastania Januari)
Tugas-tugas dan Pengambilan Keputusan
A. Rapat Umum Pemegang Saham
Rapat
umum pemegang saham (RUPS) memiliki otoritas yang tertinggi dalam struktur
bank. RUPS berwenang mengambil keputusan mengangkat dan memberhentikan para
anggota Dewan Komisaris dan Direksi, mengevaluasi kinerjanya dan memberikan
persetujuan atas laporan tahunan Bank Mega Syariah.
B. Dewan Komisaris
v Operasi
bank dikelola dibawah pengawasan dewan komisaris. Tugas dewan komisaris adalah
melakukan pengawasan atas kebijakan direksi dalam pengelolaan bank dan
memberikan masukan kepada direksi.
v Untuk
melaksanakan tugas-tugasnya, dewan komisaris dapat mengakses semua laporan yang
disampaikan oleh auditor internal dan auditor independent bank. Dewan komisaris
menyetujui dan mengevaluasi strategi serta kinerja bank.
C. Presiden Direktur
v Tugas
presiden direktur :
a. Memimpin dan mengelola bank
sesuai dengan tujuannya dan terus meningkatkan efisiensi dan efektivitasnya.
b.
Memastikan kepatuhan pada
praktik tata kelola dan tanggung jawab sosial dan melakukan tindak lanjut atas
setiap temuan dan rekomendasi yang diajukan oleh bank Indonesia maupun otoritas
lainnya serta juga temuan dari auditor internal dan independent bank
D. Dewan Pengawas Syariah
v DPS
dibentuk oleh BMS berdasarkan pengesahan RUPS setelah adanya Keputusan Dewan
Syariah Nasional (DSN) dan persetujuan BI.
v Tujuan
dan tugas utamanya adalah mewakili pihak DSN untuk membantu independensi fungsi
pengawasan terhadap pelaksanaan fatwa-fatwa DSN.
v DPS
juga bertugas mengarahkan, memeriksa dan mengawasi kegiatan Bank guna menjamin
bahwa Bank telah beroperasi sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip syariah.
v Saat ini DPS beranggotakan 3 orang dengan komposisi:
a.
Ketua DPS (pihak independen berpengetahuan fiqh syariah)
b. Anggota DPS (pihak independen berpengetahuan
fiqh dan ekonomi syariah)
c.
Anggota DPS (pihak independen berpengetahuan perbankan syariah)
Tugas
dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah::
1.
Memberikan nasihat dan saran kepada Direksi
serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah
2.
Menilai dan memastikan pemenuhan Prinsip Syariah
atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan Bank
3.
Mengawasi proses pengembangan produk baru Bank
4.
Meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional
untuk produk baru Bank yang belum ada fatwanya
5.
Melakukan review secara berkala atas pemenuhan
prinsip syariah terhadap mekanisme penghimpunan dana dan penyaluran dana serta
pelayanan jasa Bank
E Direktur Treasury & Internasional
Keputusan keuangan yang menjadi tanggung jawab manajer
keuangan dikelompokkan menjai 3:
1. Mengambil keputusan investasi (investment
decision), Menyangkut masalah
pemilihan investasi yang diinginkan
dari sekolompok kesempatan yang ada, memilih satu atau lebih alternatif
investasi yang dinilai paling menguntungkan.
2. Mengambil
keputusan pembelanjaan (financing decision), Menyangkut masalah pemilihan
berbagai bentuk sumber dana yang tersedia untuk melakukan investasi, memilih
satu atau lebih alternatif pembelanjaan yang menimbulkan biaya paling murah.
3. Mengambil
keputusan dividen (dividend decision) atau dividen policy, Menyangkut masalah penentuan besarnya
persentase dari laba yang akan dibayarkan sebagai dividen tunai kepada para
pemegang saham, stabilitas pembayaran dividen, pembagian saham dividen dan
pembelian kembali saham-saham
F. Direktur Kepatuhan
v Bertanggung jawab memastikan kepatuhan bank terhadap
semua peraturan yang berlaku. Kepatuhan atas prinsip kehatia-hatian dan
memastikan pengiriman laporan rutin ke bank Indonesia, pasar modal dan bank
pengawas pasar modal.
v Unit kepatuhan bertanggung jawab mengawasi semua
komitmen yang berkenaan dengan temuan yang diserahkan oleh bank Indonesia.
Tugas dan tanggung jawab Direktur Kepatuhan menurut pasal 10 PBI :
1.
Merumuskan
strategi guna mendorong terciptanya Budaya Kepatuhan Bank;
2.
Mengusulkan
kebijakan kepatuhan atau prinsip-prinsip kepatuhan yang akan ditetapkan oleh
Direksi;
3.
Menetapkan
sistem dan prosedur kepatuhan yang akan digunakan untuk menyusun ketentuan dan
pedoman internal Bank;
4.
Memastikan
bahwa seluruh kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha
yang dilakukan Bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan
perundang undangan yang berlaku, termasuk Prinsip Syariah bagi Bank Umum
Syariah dan Unit Usaha Syariah;
5.
Meminimalkan
Risiko Kepatuhan Bank;
6.
Melakukan
tindakan pencegahan agar kebijakan dan/atau keputusan yang diambil Direksi Bank
atau pimpinan Kantor Cabang Bank Asing tidak menyimpang dari ketentuan Bank
Indonesia dan peraturan perundang‐undangan
yang berlaku;
7.
Melakukan
tugas-tugas lainnya yang terkait dengan Fungsi Kepatuhan.
G. Direktur Manajemen Resiko
v Bank
Syariah menghadapi risiko-risiko dalam melakukan aktifitas bisnisnya.
v Risiko-risiko
yang dihadapi oleh BS meliputi:
a. risiko kredit
b. risiko pasar
c. risiko likuiditas
d. risiko operasional
e. risiko hukum
f. risiko reputasi
g. risiko kepatuhan
h. risiko strategik.
v Secara
sistematis dan berkesinambungan, BS telah melakukan langkah-langkah dalam
menerapkan sistem manajemen risiko yang efektif, efisien dan terpadu.
H. Direktur Human Resources
Tugas dan tanggung jawab Direktur SDM :
·
Merencanakan,
mengembangkan dan mengimplementasikan strategi di bidang pengelolaan dan
pengembangan SDM (termasuk perekrutan dan pemilihan kebijakan / practices,
disiplin, keluhan, konseling, upah dan peryaratannya, kontrak-kontrak, pelatihan
dan pengembangan, perencanaan suksesi, moril dan motivasi, kultur dan
pengembangan sikap dan moral kerja, manajemen penimbangan prestasi dan hal
seputar manajemen mutu – dan lain-lain (ditambahakan selama masih
relvean)
·
Menetapkan
dan memelihara sistem yang sesuai untuk mengukur aspek penting dari
pengembangan HR
·
Memonitor,
mengukur dan melaporkan tentang permasalahan, peluang, rencana pengembangan
yang berhubungan dengan SDM dan pencapaiannya dalam skala waktu dan
bentuk / format yang sudah disepakati.
I.
Divisi Pengawasan Intern
Dalam
melaksanakan tugasnya Bagian SPI menjalankan fungsi sebagai berikut :
a.
Memastikan bahwa Sistem Pengendalian Internal perusahaan telah memadai dan
berjalan sesuai dengan ketentuan.
b.
Merupakan mitra dalam penyempurnaan kegiatan pengelolaan perusahaan, memberikan
nilai tambah melalui rekomendasi atas hasil audit yang dilakukannya.
c. Merupakan konsultan peningkatan penerapan manajemen resiko dan
prinsip- prinsip
Good Coorporate Governance
Tanggung
jawab dari Bagian SPI termasuk :
a. Menyusun rencana kerja audit tahunan.
b. Menyusun pedoman, mekanisme kerja SPI dan
prosedur audit yang berbasis risiko.
c. Melaksanakan
rencana kerja audit tahunan termasuk penugasan khusus/investigasi dari Direktur Utama.
d. Menjaga integritas dan
obyektivitas serta bertindak secara profesional seperti yang dipersyaratkan dalam Standar Profesi
Audit Internal (SPAI) termasuk menjamin
tidak terdapat benturan kepentingan anggota SPI dengan auditan dan kegiatan
yang diaudit.
0 komentar:
Posting Komentar