(Naqiatunnada)
Sedangkan untuk struktur organisasi
yang ada pada BPRS
kurang lebih ialah meliputi bagian-bagian
di bawah ini,
diantaranya :
1.
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris dibantu oleh Komite
Audit untuk memastikan berjalannya tata kelola perusahaan
yang baik, dimana secara keseluruhan pelaksanaan tugas dan tanggungjawab Dewan Komisaris telah berjalan dengan baik.
Dekomdilengkapidengan Komite
Audit yang menunjang tugas pengawasan,
sehingga tanggungjawabnya dapat terselenggara secara efektif dan efisien.
2.
Dewan Pengawas Syariah
Dewan Pengawas Syariah memiliki tugas utama dalam pengawasan
BPRS terutama yang berkaitan dengan sistem syariah
yang dijalankannya. Fungsi utama tersebut ialah sebagai penasehat dan pemberi
saran dan atau fatwa
kepada pengurus dan pengelola mengenai hal-hal
yang terkait dengan syariah.
Selain itu tujuan dan tugas utamanya juga ialah mewakili pihak
DSN untuk membantu independensi fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan
fatwa-fatwa DSN. DPS juga bertugas mengarahkan,
memeriksa dan mengawasi kegiatan
BPRS guna menjamin bahwa BPRS telah beroperasi sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip syariah.
3.
Direktur Utama
Ia merupakan struktur pengelola
yang tertinggi oleh karenanya ia
yang paling bertanggungjawab terhadap operasional
BPRS, selain itu, Direktur berfungsi merumuskan strategi dan taktik operasional dalam rangka melaksanakan keputusan pengurus atau keputusan musyawarah tahunan,
ia juga melakukan fungsi kontrol atau pengawasan terhadap kinerja karyawan.
4.
Satuan Pengawas
Intern
Melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap seluruh aspek operasional dan pembiayaan
yang berbasis risiko
(risk-based audit), dengan misiprotektif,
konstruktif dan konsultatif.
Untuk menjamin mutu/kualitas jasa
audit yang dilakukan.
Pengawas adalah bagian
yang melakukan pengawasan operasional kerja,
manajemen dan aplikasi akad
yang berhubungan dengan BPRS.
Diantara tugasnya ialah mengawasi penerapan konsep manajemen dalam seluruh kegiatan operasional yang
ada dalam BPRS, memberikan rekomendasi pelaksanaan sistem
yang lebih efektif dan edukatif serta melaksanakan evaluasi sistem operasional kerja
BPRS.
5.
Acounting
Head
Acounting Head sedapatmungkindiangkatdarimereka
yang memahamimasalahakuntansikeuangansyariah yang dalamhalinibertanggungjawabataskerapihanakuntansikeuangandalam
BPRS. Diantaranyaialahmembuatlaporankeuangan yang minimal meliputi :
laporanneraca, labarugi, danperubahan modal danaruskas.
Bagianinijugaakanberfungsimenyediakanberbagaikelengkapanuntukrealisasipembiayaan,
dokumentasi, sertainformasiberbagaihaltentangkondisipembiayaanBPRS tersebut.
Selainituiadapatmemberikanmasukankepadamanajerterutama yang
berkaitandenganpenafsiranataslaporankeuangan.
Sedangkanfungsinya yang lain ialahmemberikanlaporanperkembanganaruskaspembiayaandanpenghimpunandanapadasetiapperiode.
6.
Legal
Head
Menjaminterlaksananya 5 fungsiutama Corporate Legal, yaitu:
a.
Fungsi
Legal Banking Support, yaitufungsipemberianbantuanhukumpada area transaksional
funding dan financing yang dilakukanolehkantorcabang.
Fungsiinitidakhanyamencakuppemberianopinihukumataspermasalahan yang
dihadapiolehkantorcabang, melainkanjugafungsimemberikanpendidikan/ coaching
terhadap legal support agar
dapatsecaramandirimemberikanbantuanhukumkepadakantorcabangterkait.
b.
Fungsi
Policy and Procedure Support, yaitufungsipemberianbantuanhukumpadasetiappembuatankebijakanataupeluncuranaktivitasbaru
yang diajukanoleh unit kerja di Kantor Pusat.
Fungsiinijugasecaraberkalamelakukan review ataskebijakan, standardokumen,
maupunproduk yang sudahada, untukmemastikanbahwakebijakan, standardokumen,
maupunproduktersebutmasihsesuaidenganperkembanganketentuanperundangan yang
berlaku.
c.
Fungsi
Legal Administration Support, yaitufungsipemberianbantuanhukumterkait corporate
action, monitoring dokumenlegalitasusaha Bank dananakperusahaan,
termasukperizinan Bank Indonesia
dankaitannyadenganperseroansebagaisuatuperusahaanterbuka.
d.
Fungsi
Specific Transaction Support,
yaitufungsipemberianbantuanhukumterkaitpembuatanperjanjian/kontrakdenganpihakketiga
yang dimintakanoleh KPNO baikbidang treasury, financial institution, maupun
unit kerja KPNO lainnya yang tidakterkaitlangsungdengankegiatan financing dan
funding,.
e.
Fungsi
Litigation Management, yaitufungsipemberianbantuanhukum yang
terkaitdenganadanyakasus-kasuslitigasi yang
secarapotensialakanmaupunsedangdihadapioleh Bank
ataukaryawandalamrangkapelaksanaantugasdantanggungjawabnya.
7.
Remedial
Head
Beberapatugas Remedial Head diantaranya :
a.
Memastikansemuakegiatanoperasipenagihanterhadappelanggan
di cabangdenganmasatunggakandiatas 60 hariberjalansesuaidengankonsep, sistemdankebijakan
yang dikeluarkandari Kantor Pusatuntukmenjaminterbentuknyakualitas yang
sehatatasportofoliokreditperusahaan
b.
Memastikantercapainya target Remedial yang
ditetapkanuntuksetiapcabang
c.
Memastikanpelaksanaanoperasipenagihan
di cabangberlangsungdenganbaiksesuaiprosedurdantidakbertentangandengannorma-normadanhukum
yang berlaku di masyarakat
d.
Memberikanrekomendasikepada
Branch Head dalammenentukanstrategipenanganankonsumen
e.
Berkoordinasidengan
Branch Head memastikanterselesaikannyapermasalahan yang muncul di lapangan yang
berkaitandenganpenagihan
f.
Bertanggungjawabterhadapkualitas
Remedial Head danseluruhanggota team Remedial di cabang
g.
Memastikanperusahaanoutsorcingsudahmenjalankansebagaimana
yang diperjanjikan
h.
Memberikanpertanggungjawabansecaraperiodikkepada
superior langsungdan management
dalambentuklaporankerjasehinggadapatdigunakansebagaibahananalisauntukpembuatanstrategimaupunpengambilankeputusan
di level department, divisimaupunkorporasi.
8.
MIS
Head
MIS Head merupakanbagian yang
bertanggungjawabatasmanajemen system informasi yang adadalam BPRS. Dalamhalini,
seoarang MIS Head harusmemilikipengetahuandanwawasan yang luasmengenaisuatu
system darikeseluruhankeorganisasian BPRS yang ada.
MIS Head memilikitugasdiantraranyamelakukan
monitoring dansupervisiataspenyusunan MIS report per bulan, melakukansupervisidanevaluasiterhadap
performance staff MIS, memastikansemua data daninformasi yang disajikan valid
danterjamin integrity-nya.
9.
HRD
Head
Di
dalambanyakperusahaanatauindustri, posisi Human Resources Development
ataubagianpersonaliamerupakansalahsatubagianpentingbagikelangsunganhidupperusahaantersebut.
Sering kali posisi HRD
dianggapsebagainyawadarisuatuperusahaansehinggatakjarangposisiinicenderungmendapatotoritas
yang cukuptinggidandominan di posisimanajerialperusahaandalammengambillangkahataukebijakanbagiparapekerjanya.
HRD ataudalambahasa Indonesia
disebutsebagaibidangsumberdayamanusia,
adalahbagianataudivisidalamsuatumanajemenperusahaan yang
bertugasuntukmengatursertamengembangkansumberdayaataukemampuanseluruhpekerja
yang adadalamsuatuperusahaan.
HRD bertanggungjawabpenuhdalam
proses rekrutmenataupencariantenagakerja, mulaidarimencarikandidatterbaik,
melakukansesiwawancaraatau interview, sampai proses penyeleksian.
Seorang HRD
jugabertanggungjawabpenuhdalammengeloladanmenggalikemampuandarisetiaptenagakerja
yang
adasertamengembangkanpotensiparatenagakerjainimelaluibeberapametodesepertimembuatpenilaiankinerjakaryawanatau
yang kitakenaldengan KPI (Key Performance Index)
danjugamemberikanpelatihan-pelatihanatau training
mengenaikepemiminandanketermapilan lain dalamduniakerja.
10.
Cabang
Dalamhalini, BPRS
memilikibeberapakantorcabangdalampelaksanaannyasebagai media
penyalurperkreditankepadarakyat agar menyeluruhkeberbagaidaerahmasyarakat. Dan
untukselanjutnyaterdapatlaporan-laporan yang
disampaikankepadakantorpusatsebagaisalahsatubagiandarilaporanmengenaikondisi
BPRS secarakeseluruhan.
11.
Unit
Bisnis
Sedangkandalamorganisasi
BPRS jugaterdapat unit bisnis yang
akanmembantudalamterlaksananyakegiatan-kegiatankeorganisasian BPRS
0 komentar:
Posting Komentar