(Fitri Eka Aliyanti)
- a. Pengurus
Bertanggung Jawab Kepada : RAT
Membawahi : Manajer
Tugas
Pokok &
|
1.
b.
Pengawas
Bertanggung Jawab Kepada : RAT
Membawahi : -
Fungsi Dasar : Mengawasi jalannya kegiatan usaha KJKS agar
tetap berjalan sesuai dengan ketentuan,arah dan kebijakan yang telah ditetapkan
Rapat Anggota.
Tugas
Pokok &
- Tanggung Jawab : Memberikan penilaian terhadap keputusan-keputusan kegiatan KJKS.
- Mengawasi dan menjaga agar pelaksanaan operasional kegiatan KJKS sesuai dengan ketentuan, arah dan kebijakan yang telah ditetapkan Rapat Anggota.
- Memberikan saran atau pendapat kepada Pengurus dan Pengelola/ Manager untuk kemajuan KJKS.
- Melakukan pemeriksaan (audit) terhadap pengelola KJKS.
- Membuat hasil laporan pengawasan KJKS kepada Rapat Anggota.
- Wewenang Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada KJKS.
- Mendapat segala keterangan yang diperlukan.
- Memberikan koreksi, saran teguran dan peringatan kepada pengurus.
Tugas Khusus : 1. Melakukan tugas-tugas khusus yang
diberikan oleh Rapat Anggota.
2. Mengembangkan kemampuan diri melalui training dan program
pengembangan terencana.
1. c.
Dewan Syariah
Bertanggung Jawab Kepada : RAT
Membawahi :
Fungsi Dasar : Mengawasi jalannya kegiatan usaha KJKS agar
tetap pada koridor Syariah.
Tugas
Pokok &
- Tanggung Jawab : Memberikan penilaian terhadap keputusan-keputusan kegiatan KJKS yang menyangkut aspek Syari’ah.
- Mengawasi kegiatan usaha KJKS agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip-prinsip syariah.
- Memberikan saran atau pendapat kepada pengurus dan pengelola/ Manager untuk kemajuan KJKS.
- Menelaah aspek syariah terhadap produk dan pengembangan produk dan jasa keuangan yang ditawarkan KJKS.
- Wewenang Meneliti dan menilai jalannya kegiatan usaha KJKS apakah tetap pada koridor Syariah.
- Mendapat segala keterangan yang diperlukan.
- Memberikan koreksi, saran teguran dan peringatan kepada pengurus.
Tugas Khusus :
1. Melakukan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh RAT.
2. Mengembangkan kemampuan diri melalui training dan program
pengembangan terencana.
1.
d.
Manajer
Bertanggung Jawab Kepada : Pengurus
- Membawahi : Pemasaran.
- Teller /Kasir.
- Administrasi & Keuangan.
- Fungsi Dasar : Memimpin KJKS secara profesional.
- Bertanggung jawab terhadap kinerja KJKS serta mewakili KJKS dalam berhubungan dengan pihak luar seperti pertemuan, negosiasi, penandatanganan kerja sama atau undangan lainnya.
- Menjaga keberadaan, kelangsungan dan pengembangan usaha KJKS sesuai dengan ketentuan, arahan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pengurus dan Rapat Anggota.
- Menjalankan program kerja sesuai dengan anggaran KJKS yang telah disetujui dalam Rapat Anggota.
Tugas
Pokok &
- Tanggung Jawab : Menyusun rencana strategis baik jangka pendek maupun jangka panjang yang mencakup :
- Visi & Misi KJKS.
- Tujuan dan sasaran KJKS.
- Strategi bisnis KJKS.
- Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Tahunan.
- Prediksi tentang kondisi lingkungan baik mikro maupun makro yg berpengaruh terhadap kelangsungan kerja KJKS.
- Persaingan di market.
- Mengusulkan Rencana Strategis kepada pengurus untuk disahkan dalam RAT maupun diluar RAT.
- Mengusulkan Rancangan Anggaran dan Rencana Kerja KJKS kepada pengurus yg nantinya disahkan pada RAT.
- Memimpin rapat koordinasi dan evaluasi bulanan berkaitan dengan kinerja setiap unit kerja.
- Melakukan mekanisme kontrol operasional KJKS antara lain meliputi : kas, administrasi pembukuan, logistik, loandoc dll.
- Memberi persetujuan/ penolakan terhadap proses pembiayaan sesuai dengan peraturan yg berlaku.
- Mengambil keputusan-keputusan strategis yg disertai pertimbangan yg matang sehingga mendukung peningkatan kinerja KJKS.
- Mencari altenatif sumber dana tambahan untuk meningkatkan kinerja KJKS.
- Menandatangani perjanjian kerja sama antara KJKS dengan pihak lainnya.
- Menjaga agar pelaksanaan operasional KJKS sesuai dengan ketentuan & peraturan , baik Eksternal (UU, Peraturan Pemerintah, Keppres,SE/SK Departemen terkait dan lain-lain) maupun Internal (Kebijakan & Sistem Prosedur Perusahaan).
- Wewenang Bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam rangka menjalankan usaha.
- Melaksanakan pedoman, pelaksanaan, pengelolaan usaha atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang disahkan.
- Tugas Khusus : Membina dan menjaga hubungan baik/hubungan kerjasama secara positif dengan Lembaga terkait baik Instansi Pemerintah maupun Swasta.
- Memberikan arahan dan bimbingan terhadap staf dibawahnya berkaitan dengan masalah-masalah yg terjadi dilapangan.
- Menjaga agar KJKS dapat mencapai target kuantitatif dan kualitatif serta mampu memberikan tingkat pelayanan yg tinggi dengan tetap menjaga segala resiko.
- Mengembangkan kemampuan diri maupun staf dibawahnya melalui program pelatihan & pengembangan yg terencana.
1.
e.
Pemasaran
Bertanggung Jawab Kepada : Manajer
Membawahi :
Fungsi Dasar : Tercapainya pemasaran produk-produk KJKS
baik funding maupun lending sesuai dengan target kinerja yang telah ditentukan.
Tugas
Pokok &
- Tanggung Jawab : Membuat terobosan mencari sumber-sumber dana alternatif.
- Membuat/mengevaluasi produk-produk KJKS agar sesuai dengan kebutuhan pasar
- Menginventarisasikan kendala/hambatan perolehan dana tabungan dan menyusun strategi sosialisasi, promosi untuk meningkatkan penjualan produk tabungan.
- Melakukan survey terhadap calon penerima pembiayaan, baik menyangkut kelayakan usaha, jaminan dll.
- Melakukan proses pembiayaan sesuai SOP yang berlaku.
- Memecahkan keluhan-keluhan dari nasabah.
- Wewenang Merealisasikan pembiayaan yang telah disetujui komite pembiayaan.
- Melakukan / menentukan kebijakan eksekusi terhadap nasabah yang patut diambil tindakan.
Tugas
Khusus : 1. Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikanManajer.
2. Mengembangkan kemampuan diri
melalui training internmaupun ekstern.
1.
f.
Teller/Kasir
Bertanggung Jawab Kepada : Manajer
Membawahi :
Fungsi Dasar : Memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah
baik penabung maupun peminjam.
Tugas
Pokok &
- Tanggung Jawab : Memberikan pelayanan kepada nasabah baik penarikan maupun penyetoran (simpanan maupun pembiayaan)
- Menghitung keadaan keuangan atau transaksi setiap hari
- Mengatur dan menyiapkan pengeluaran uang tunai baik pembiayaan maupun simpanan yang telah disetujui oleh Manajer.
- Menghitung uang tunai dari staf pemasaran lending (kolektor angsuran), maupun staf pemasaran funding (simpanan).
- Membuat laporan transaksi harian.
- Mengirim dan menyerahkan laporan transaksi ke bagian Administrasi & Keuangan.
Wewenang Bertanggung jawab atas pengelolaan Kas kecil
(Petty Cash)
- Tugas Khusus : Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan Manajer.
- Mengembangkan kemampuan diri melalui training intern maupun ekstern.
1.
g.
Administrasi & Keuangan
Bertanggung Jawab Kepada : Manajer
Membawahi :
Fungsi Dasar : Melakukan pendokumentasian (kearsipan) dan
bertanggung jawab atas kelengkapan data bukti transaksi untuk kebenaran
pencatatan transaksi sesuai dengan prinsip akuntansi syariah yang berlaku.
Tugas
Pokok &
- Tanggung Jawab : Memonitor pengadaan alat tulis kantor, barang percetakan, dan peralatan kantor lainnya.
- Membuat laporan fixed asset KJKS.
- Membuat analisis laporan keuangan Neraca/ Laba Rugi untuk dilaporkan kepada Manajer KJKS.
- Memantau liquiditas KJKS.
- Melakukan proses pencairan pembiayaan.
- Memantau anggaran vs realisasi.
Wewenang Menyimpan & mengadministrasikan
dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pembiayaan, dokumen-dokumen jaminan
pembiayaan dan dokumen-dokumen KJKS lainnya.
- Tugas Khusus : Melaksanakan tugas-tugas khusus yang diberikan Manajer.
- Mengembangkan kemampuan diri melalui training intern maupun ekstern.
0 komentar:
Posting Komentar