(Beta Mutik Arini)
A. Pengertian, Posisi dan Fungsi
- RAPAT ANGGOTA TAHUNAN ( RAT )
Rapat
Anggota Tahunan ( RAT ) adalah rapat tahunan yang diikuti oleh para pendiri dan
anggota penuh BMT “Ukhuwah Galuh” ( Anggota yang telah menyetor uang SIMPOK dan
SIMWA ) yang berfungsi untuk :
a. Merumuskan dan menetapkan
kebijakan-kebijakan yang sifatnya umum dalam rangka pengembangan BMT “Ukhuwah
Galuh” sesuai dengan AD/ART yang berlaku.
b. Mengangkat dan memberhentikan
pengurus BMT “Ukhuwah Galuh”.
c. Menerima atau menolak laporan
perkembangan BMT “Ukhuwah Galuh” dari Pengurus.
d. Merumuskan dan melaksanakan
fungsi-fungsi lain yang belum diatur dalam RAT, maka akan akan diatur dalam
ketentuan tambahan.
- PENGURUS
Secara
umum fungsi dan tugas PENGURUS adalah :
a. Menyusun kebijakan umum BMT yang
telah dirumuskan dalam Rapat Anggota Tahunan ( RAT ).
b. Melakukan pengawasan operasional BMT
“Ukhuwah Galuh” dalam bentuk :
1) Persetujuan pembiayaan untuk suatu
jumlah tertentu
2) Supervisi terhadap manajer
(Pengelola) BMT “Ukhuwah Galuh
3) Memberikan rekomendasi produk-produk
yang akan ditawarkan kepada POKUSMA.
c. Membentuk komite pembiayaan yang
menetapkan plafon ( pagu ) pembiayaan secara bertingkat, misalnya :
1) Beserta Kepala Divisi Pembiayaan,
berwenang menetapkan pembiayaan ≤ Rp.500.000,-
2) Beserta kepala Divisi Penggalangan
Dana, berwenang menentukan pembiayaan antara Rp.500.000,- sampai Rp.1000.000,-
3) Beserta Manajer Umum, berwenang
menentukan pembiayaan antara Rp.1.000.000 s/d Rp.2.500.000,-
d. Melaporkan perkembangan BMT “Ukhuwah
Galuh” kepada apara anggita dalam Rapat Anggota Tahunan.
Kepengurusan
BMT “Ukhuwah Galuh” terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang
Sekretaris , seorang Bendahara, beberapa orang Anggota. Fungsi dan tugas
masing-masing jabatan adalah sebagai berikut :
1) Ketua & Wakil Ketua :
a) Bertugas memimpin Rapat Anggota dan
Rapat Pengurus
b) Memimpin rapat bulanan antara
Pengurus dan Manajemen
c) Menilai kinerja bulanan dan
kesehatan BMT “Ukhuwah Galuh”
d) Melakukan pembinaan kepada manajemen
e) Ikut menandatangani surat-surat
berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan
BMT “Ukhuwah Galuh”
f) Menjalakan tugas-tugas yang
diamanatkan oleh anggota BMT sebagaimana tertuang dalam AD/ART BMT “Ukhuwah
Galuh”.
2) Sekretaris :
a) Bertugas membuat dan memelihara
Berita Acara yang asli dan lengkap dari Rapat Anggota dan Rapat Pengurus
sebagai dokumen yang sah dan otentik.
b) Bertanggung jawab atas pemberitahuan
kepada Anggota sebelum rapat diadakan sesuai dengan ketentuan AD/ART.
c) Memberikan catatan-catatan keuangan
BMT “Ukhuwah Galuh” dari hasil laporan pengelola.
d) Memverifikasi dan memberikan saran
kepada Ketua tentang berbagai situasi dan perkembangan BMT “Ukhuwah Galuh”.
3) Bendahara :
a) Bertugas bersama manajer operasional
memegang rekening bersama ( counter sign ) di Bank syariah terdekat.
b) Bertanggung jawab untuk mengarahkan,
memonitor dan mengevaluasi pengelolaan dana oleh pengelola.
- PENGELOLA
Pengelola
adalah pelaksana operasional harian BMT “Ukhuwah Galuh”. Pengelola terdiri dari
seorang Manajer, Kepala Divisi Pembiayaan, Kepala Divisi Administrasi &
pembukuan, teller, dan Kepala Divisi Penggalangan Dana.
1) Manajer, bartugas :
a) Memimpin operasional BMT “Ukhuwah
Galuh” sesuai dengan tujuan dan kebijakan umum yang digariskan oleh pengurus
b) Membuat rencana kerja tahunan,
bulanan dan mingguan yang meliputi :
- Rencana Pemasaran
- Rencana Pembiayaan
- Rencana Biaya Operasional
- Rencana Keuangan / Pendanaan
c) Membuat kebijakan khusus sesuai
dengan kebijakan umum yang digariskan oleh pengurus.
d) Memimpin dan mengarahkan kegiatan
yang dilakukan oleh stafnya.
e) Membina usaha anggota BMT “Ukhuwah
Galuh”
f) Membuat laporan-laporan : bulanan,
tahunan.
g) Membuat laporan kesehatan BMT
“Ukhuwah Galuh”
h) Melakukan diskusi intensif dengan
Pengurus tentang :
a. Laporan pembiayaan baru
b. Laporan perkembangan pembiayaan
c. Laporan keuangan, neraca, dan
laba-rugi.
d. Laporan kesehatan BMT “Ukhuwah
Galuh”
2) Bagian Pembiayaan, bertugas :
a) Melakukan pelayanan dan pembinaan
kepada peminjam.
b) Menyusun rencana pembiayaan
c) Menerima berkas pengajuan pembiayaan
d) Melakukan analisis pembiayaan
e) Mengajukan berkas pembiayaan hasil
analisis kepada komisi pembiayaan
f) Melakukan administrasi pembiayaan
g) Melakukan pembinaan anggota
pembiayaan agar tidak macet
h) Membuat laporan perkembangan
pembiayaan.
3) Bagian Administrasi dan Pembukuan,
bertugas :
a) Menangani administrasi pembukuan
b) Mengerjakan jurnal dan buku besar
c) Menyusun neraca percobaan
d) Melakukan perhitungan bagi
hasil/bunga simpanan
e) Menyusun laporan keuangan secara
periodik
4) Bagian Teller/kasir, bertugas :
a) Bertindak sebagai penerima uang dan
juru bayar (kasir)
b) Menerima/menghitung uang dan membuat
bukti penerimaan
c) Melakukan pembayaran sesuai dengan
perintah manajer
d) Melayani dan membayar pengambilan
tabungan
e) Membuat buku kas harian
f) Setiap awal dan akhir jam kerja
menghitung uang yang ada.
5) Bagian Penggalangan Dana, bertugas :
a) Melakukan kegiatan penggalangan
tabungan anggota/ masyarakat
b) Menyusun rencana penggalangan
tabungan
c) Merencanakan pengembangan produk
tabungan
d) Melakukan analisis data tabungan
e) Melakukan pembinaan anggota penabung
f) Membuat laporan perkembangan
tabungan
g) Mendiskusikan strategi penggalangan
dana bersama manajer & pengurus
6) Bagian Pembinaan anggota, bertugas :
a) Memberikan pembinaan kepada anggota
mengenai administrasi dan kualitas usaha anggota serta pengembangan skala usaha
anggota.
b) Sebagai motivator usaha anggota
c) Membina sumber daya manusia anggota
- Mitra Usaha BMT “Ukhuwah Galuh”
Untuk
memperluas jaringan kerja BMT “Ukhuwah Galuh” dalam rangka menuju kemandirian
dan memperbesar asetnya, maka Pengurus dan Manajemen dapat menjalin kerjasama
dengan berbagai pihak, anatara lain :
1) PINBUK setempat (saat ini PINBUK
KabupatenBogor belum ada) atau PINBUK Pusat, beserta lembaga pendukungnya yaitu
PINBUK MULTIARTHA KELOLA (PMK), yaitu lembaga konsultan yang memberikan
pelayanan jasa manajemen BMT.
2) PT USSI PINBUK Prima Software yang
menyediakan teknologi informasi untuk BMT.
3) Pengusaha lokal dan tokoh masyarakat
setempat, pemuka masyarakat terutama dalam penjaminan pengusaha kecil lokal.
4) Majelis ta’lim
5) Pesantren, masjid, musholla.
6) Perangkat Desa / kecamatan / kabupaten.
7) BUMN/BUMD di Kabupaten Bogor.
8) Kalangan Perbankan.
9) BAZIS, dll.
- Penguatan Ruhiyah Pengelola / Karyawan BMT “Ukhuwah Galuh”
Penguatan
Ruhiyah bagi pengelola BMT “Ukhuwah Galuh” merupakan satu kesatuan yang utuh
terhadap upaya pemantapan etos kerja dan ketahanan mental-spiritual dalam
menjalankan bisnis ini. Penguatan ruhiyah dilakukan secara berkala dan teratur,
dan kegiatan ini merupakan bagian dari penilaian kinerja karyawan. Program
penguatan ruhiyah dilakukan setiap pagi selama 30 menit, mulai pukul 07.30 WIB,
dengan materi antara lain :
a) Membaca dan menghayati Al-Fatihah,
spiritual communication, PINBUK Press, 2004.
b) Mempelajari dan mendalami lagi buku
MMQ (Memahami dan mendalami Al-Qur’an) PINBUK Press, 2004.
c) Mempelajari secara bertahap buku
Spiritual Communication, PINBUK Press,2005.
d) Melanjutkan dengan mengkaji secara
bertahap buku “Mengkhuskkan Sholat”, PINBUK Press,2006.
e) Mempraktekkan buku Dzikir Sosial,
PINBUK Press,2006.
f) Mengkaji al-Qur’an setiap pagi,
minimal 3 ayat;
- Membenarkan bersama cara membacanya
- Membaca ayat beriring atau dengan rti dan terjemahannya
- Mendiskusikan isinya
0 komentar:
Posting Komentar