(Mitha Mutia)
Rapat Anggota
•
Rapat anggota adalah Rapat tahunan yang
diikuti oleh para pendiri dan anggota penuh BMT (anggota yang telah menyetorkan Simpanan pokok dan simpanan wajib)
yang berfungsi untuk:
•
Merumuskan dan menetapkan
kebijakan-kebijakan yang sifatnya umum dalam rangka pengembangan BMT sesuai
dengan AD dan ART (contoh AD/ART terlamipir).
•
Mengangkat dan memberhentikan pengurus
BMT.
•
Menerima atau menolak laporan
perkembangan BMT dari pengurus.
•
Untuk ketentuan yang belum ditetapkan
dalam Rapat Anggota, akan diatur dalam ketentuan tambahan.
Ketua
•
Memimpin Rapat Anggota dan Rapat
Pengurus.
•
Memimpin Rapat bulanan Pengurus dengan
Manajemen, menilai kinerja bulanan dan kesehatan BMT.
•
Melakukan pembinaan kepada pengelola.
•
Ikut menandatangani surat-surat berharga
serta surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan BMT.
•
Menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan
oleh anggota BMT sebagaimana tertuang dalam AD/ART BMT, khususnya mengenai pencapaian
tujuan.
Sekretaris
•
Membuat serta
memelihara Berita Acara yang asli dan lengkap dari Rapat Anggota dan Rapat
Pengurus.
•
Bertanggung
jawab atas pemberitahuan kepada Anggota sebelum rapat diadakan sesuai dengan
ketentuan AD/ART.
•
Memberikan
catatan-catatan keuangan Membuat serta memelihara Berita Acara yang asli dan
lengkap dari Rapat Anggota dan Rapat Pengurus.
•
Bertanggung
jawab atas pemberitahuan kepada Anggota sebelum rapat diadakan sesuai dengan
ketentuan AD/ART.
Bendahara
•
Bersama
manajer operasional memegang rekening bersama (counter sign) di Bank.
•
Bertanggung
jawab mengarahkan, memonitor dan mengevaluasi pengelolaan dana oleh pengelola.
Manajer
•
Memimpin
operasional BMT sesuai dengan tujuan dan kebijakan umum yang digariskan oleh
pengurus.
•
Membuat
rencana kerja tahunan, bulanan, dan mingguan, yang meliputi :Rencana pemasaran., Rencana pembiayaan., Rencana biaya operasi., Rencana keuangan., Laporan Penilaian Kesehatan BMT
•
Membuat
kebijakan khusus sesuai dengan kebijakan umum yang digariskan oleh pengurus.
•
Memimpin dan
mengarahkan kegiatan yang dilakukan oleh stafnya.
•
Membuat
laporan bulanan, tahunan, penilaian kesehatan BMT serta mendiskusikannya dengan
pengurus, berupa:
•
Laporan
pembiayaan baru.
•
Laporan
perkembangan pembiayaan.
•
Laporan keuangan,
neraca, dan Laba Rugi
•
Laporan
Kesehatan BMT.
•
Membina usaha
anggota BMT, baik perorangan maupun kelompok.
Pembiayaan
dan Pembinaan Nasabah
•
Melakukan pelayanan dan pembinaan kepada
peminjam.
•
Menyusun rencana pembiayaan.
•
Menerima berkas pengajuan pembiayaan.
•
Melakukan Analisis pembiayaan.
•
Mengajukan berkas pembiayaan hasil
Analisis kepada komisi pembiayaan.
•
Melakukan administrasi pembiayaan.
•
Melakukan pembinaan anggota pembiayaan
agar tidak macet.
•
Membuat laporan perkembangan pembiayaan.
Administrasi
dan Pembukuan
•
Menangani administrasi keuangan.
•
Mengerjakan jurnal dan buku besar.
•
Menyusun neraca percobaan.
•
Melakukan perhitungan bagi hasil/bunga
simpanan.
•
Menyusun laporan keuangan secara
periodik.
Funding
•
Melakukan kegiatan penggalangan tabungan
anggota/masyarakat.
•
Menyusun rencana penggalangan tabungan.
•
Merencanakan pengembangan produk-produk
tabungan.
•
Melakukan Analisis data tabungan.
•
Melakukan pembinaan anggota penabung.
•
Membuat laporan perkembangan tabungan.
•
mendiskusikan strategi penggalangan dana
bersama manajer dan pengurus
Teller
•
Bertindak sebagai penerima uang dan juru
bayar (kasir).
•
Menerima/menghitung uang dan membuat
bukti penerimaan.
•
Melakukan pembayaran sesuai dengan
perintah manajer.
•
Melayani dan membayar pengambilan
tabungan.
•
Membuat buku kas harian.
•
Setiap awal dan akhir jam kerja
menghitung uang yang ada.
0 komentar:
Posting Komentar