(Huwaina Mahmudati)
A.
Tugas
dan Fungsi Jabatan
1.
Dewan
Pengawas Syariah
a. Tugas
:
1) Mengawasi
operasional bank dan produk-produk bank yang sesuai dengan ketentuan syariat
2) Melakukan
sosialisasi kepada masyarakat tentang BPRS pada khususnya dan meluas tentang
Ekonomi Islam
3) Menciptakan
dan menumbuhkembangkan nilai-nilai Islam pada BPRS dan lembaga keuangan lainnya
b. Fungsi
:
1) Sebagai
penasehat dan pemberi saran kepada direksi sebagai mengenai hal-hal yang
berkaitan dengan syariah
2) Sebagai
wakil dan mediator antara bank dan Dewan Syariah Nasional dalam perkembangan
produk dan jasa bank yang membutuhkan kajian sesuai dengan fatwa Dewan Syariah
Nasional
2.
Dewan
Komisaris
a. Tugas
:
1) Mengelola
likuiditas bank
2) Menetapkan
semua kebijakan bank yang dipimpinnya
b. Fungsi
:
1) Penanggung
jawab bank manajemen
2) Penanggung
jawab operasional bank secara keseluruhan
3.
Direktur
a. Tugas
:
1) Mengelola
dan mengawasi secara langsung pada seluruh kegiatan operasional bank
b. Fungsi
:
1) Sebagai
pimpinan dan pelaksana seluruh kebijakan dari rapat umu pemegang saham
4.
Kepala
Bagian Operasional
a. Tugas
:
1) Melayani
tugas harian dengan aktif pada setiap bagian yang ada di bawah tanggung
jawabnya
2) Melaksanakan
supervise setiap pelayanan
3) Mengamati
jasa-jasa perbankan dari setiap bagian
b. Fungsi
:
1) Sebagai
aparat manajemen yang membantu pihak direksi sesuai tugasnya di bidang
operasional bank
5.
Kasir
/ Teller
a. Tugas
:
1) Melayani
nasabah dalam penggunaan slip (penarikan, penyetoran, dan lain-lain)
2) Memberikan
layanan informasi kepada nasabah dalam melakukan transaksi tabungan, deposito,
cek dan sebagainya
3) Melaksanakan
kegiatan administrasi
4) Mencatat
pembukuan dalam buku besar untuk seluruh transaksi penyetoran maupun
pengeluaran setiap harinya
b. Fungsi
:
1) Sebagai
staf yang mengurusi dan mencatat keluar masuknya uang sebagai laporan yang
dapat dipertanggungjawabkan
6.
Pembukuan
a. Tugas
:
1) Membuat
administrasi pembukuan secara rutin pada setiap transaksi dalam bentuk laporan
keuangan untuk konsumsi manajemen, pihak ketiga dan pemeriksa Bank Indonesia
2) Monitoring
atas posisi keuangan perusahaan secara keseluruhan dan melaporkannya kepada
pihak direksi atau bagian umum dan SDM
3) Mengajukan
usulan, terhadap masalah yang bersifat segera maupun tidak selama masih dalam
ruang lingkup pembukuan perusahaan
b. Fungsi
:
1) Sebagai
staf yang menangani pembukuan atas semua transaksi perusahaan dalam laporan
keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaran dan kelayakannya
7.
Customer
Service dan Tabungan
a. Tugas
:
1) Melayani
jasa perbankan khususnya tabungan dan deposito kepada nasabah
2) Melakukan
administrasi pembukuan atas setiap transaksi penarikan uang dan pemindahbukuan
dari rekening tabungan, deposito atau lainnya
3) Melakukan
administrasi pembukuan atas setiap transaksi untuk nasabah maupun untuk bank
sendiri
8.
Kepala
Bagian Marketing
a. Tugas
:
1) Bertugas
mengkoordinasi antar unit kerja di lingkungan perusahaan agar dapat memberi
pelayanan jasa perbankan kepada nasabah secara efektif dan efisien
2) Menyusun
strategi pemasaran bank dalam menghimpun dana masyarakat maupun dalam
pengalokasian kredit / pembiayaan pada masyarakat
3) Melakukan
monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap portofolio kredit / pembiayaan
4) Menyampaikan
saran, opini kepada pihak direksi mengenai masalah yang berkaitan dengan bidang
pemasaran dan perkreditan
b. Fungsi
:
1) Sebagai
anggota komite kredit dalam hal pengembalian keputusan kredit
2) Sebagai
aparat manajemen yang membantu pihak direksi dalam menangani tugas khususnya
yang menyangkut bidang marketing dan perkreditan
9.
Rahn
/ Gadai
a. Tugas
:
1) Melayani
nasabah yang memerlukan fasilitas pinjaman dalam bentuk gadai
10.
Collector
a. Tugas
:
1) Menerima,
melayani tamu/nasabah yang memerlukan layanan pemberian kredit dan atau jasa
perbankan lainnya
2) Bekerjasama
dengan semua unit yang ada pada bidang marketing terutama dalam hal
pendeteksian secara lebih awal
3) Mengawasi
penggunaan dana kredit dari bank sehingga bank terhindar dari resiko kredit
bermasalah
4) Memberikan
keterangan kepada komite kredit setiap proses kredit pemula maupun yang
mengulang dalam hal performance debitur 5C (character,
capital, capacity, collateral, condition of economy)
b. Fungsi
:
1) Sebagai
staf yang menangani pembinaan dan pengawasan terhadap kredit yang telah
direalisasikan, sehingga dipergunakan sesuai rencana
11.
Account
Officer
a. Tugas
:
1) Melayani
nasabah yang memerlukan pelayanan kredit dan atau jasa perbankan lainnya
2) Bekerjasama
dengan bagian lain khususnya hukum / investigasi dalam analisa kredit untuk
mendapatkan informasi yang dapat dipercaya sehingga dapat menjaga mutu
pelayanan
3) Membuat
analisa ekonomi/analisa kredit untuk setiap proses pemberian kredit
4) Mengajukan
rekomendasi atas hasil analisa kredit calon nasabah kepada komite kredit
5) Memberikan
monitoring pembinaan dan pengawasan atas setiap kredit yang diberikan
6) Menyampaikan
laporan kepada pihak direksi atau bidang marketing mengenai perkembangan kredit
yang ditangani
7) Memberikan
saran dan alternatif pemecahan masalah yang mungkin timbul
b. Fungsi
:
1) Sebagai
staf bank yang menangani pemberian kredit serta melakukan pembinaan dan
pengawasan kredit yang telah diberikan berdasarkan kelayakan, kelaziman dan
prinsip pemberian yang wajar
12.
Funding
Officer
a. Tugas
:
1) Mengidentifikasi
dan mengklasifikasikan calon nasabah simpanan (tabungan, deposito) dan produk
lain
2) Menyiapkan
kelengkapan untuk funding (brosur,
leaflet, dan alat promosi lainnya)
3) Memelihara
nasabah simpanan dengan tetap menjaga amanah dan komitmen dalam layanan
(monitoring)
4) Membuat
laporan mingguan atas hasil funding
dan sosialisasinya
5) Melakukan
koordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan simpanan
6) Membuat
laporan hasil funding dan membuat
rencana kerja untuk bulan berikutnya
7) Melakukan
evaluasi atas realisasi funding
dengan target sebelumnya
8) Membuat
maturisi deposito jatuh tempo untuk bulan berikutnya dan monitoring tabungan
besar
b. Fungsi
:
1) Melayani
nasabah yang memerlukan pelayanan produk simpanan dan jasa perbankan lainnya
13.
Legal
/ Administrasi Pembiayaan
a. Tugas
:
1) Melaksanakan
kebijakan Direksi yang terkait dengan Administrasi Pembiayaan
2) Proses
Pembiayaan :
a) Bertindak
sebagai sekretaris dalam komite pembiayaan
b) Melakukan
dropping / merealisasikan pembiayaan
yang telah disetujui dalam komite
c) Membuat
perjanjian pembiayaan untuk setiap pembiayaan yang telah disetujui dalam komite
d) Menata
dan memonitor dalam kelengkapan administrasi pembiayaan (formulir)
e) Melakukan
surat menyurat untuk nasabah, baik tagihan, penolakan maupun surat-surat lain
yang terkait dengan pembiayaan
3) Pencatatan
/ Administrasi :
a) Melakukan
pencatatan angsuran yang masuk kedalam mutasi harian, prima nota, dan ke sistem
yang ada pada computer
b) Mengadministrasikan
seluruh perjanjian dan dokumen jaminan, baik yang aktif maupun yang lunas
c) Membuat
print out harian atas angsuran yang
telah dimasukan ke system
d) Melakukan
penataan dan pengadministrasian data nominatif, surat-surat dan dokumen baru
e) Membuat
daftar nominatif berdasarkan kolektibilitas / mutasi
f) Membuat
daftar nominatif jaminan pembiayaan dan melakukan revaluasi
4) Monitoring
:
a) Melakukan
monitoring angsuran dan memberikan informasi dan data atas nasabah yang belum
mengangsur dan atau terlambat pembayarannya
5) Koordinasi
:
a) Melakukan
koordinasi dan penyempurna perjanjian dengan notaries
b) Mengikuti
meeting rutin yang dilaksanakan dengan manajemen
c) Melakukan
koordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan pembiayaan
6) Pelaporan
:
a) Membuat
laporan bulanan BI, antara lain : daftar rincian pembiayaan, BMPK (Batas
Maksimum Pemberian Kredit), sektor ekonomi
b) Melakukan
pemindahbukuan atas angsuran yang via tabungan, dan rekonsiliasi dengan bagian
lain
c) Melakukan
evaluasi atas pencapaian target dalam hal administrative
d) Membuat
laporan triwulan, semesteran pembiayaan : rincian pembiayaan berdasarkan sector
ekonomi, BMPK, rekapitulasi jaminan
7) Pelayanan
:
a) Melayani
nasabah yang melakukan pelunasan dan pengambilan jaminan yang telah
diverifikasi oleh pejabat bank
b) Memberikan
informasi yang diperlukan account officer
pada setiap proses pemberian kredit, baik menyangkut trade checking, bank checking maupun informasi lain yang diperlukan
dan melakukan dropping / realisasi
setelah dilakukan pengikatan kredit
b. Fungsi
:
1) Sebagai
sekretaris komite kredit dalam proses pengambilan keputusan kredit terutama
dalam hal persyaratan
2) Sebagai
staf yang membantu dan melaksanakan pemberian kredit agar bank terlindungi dari
resiko akhir, baik sebelum maupun sesudah kredit diberikan
14.
Remedial
a. Tugas
:
1) Mengidentifikasi
nasabah yang kurang lancar dan diklasifikasikan berdasarkan wilayah dan plafond
2) Melakukan
komite pembiayaan atas setiap permasalahan yang ditemukan pada nasabah
3) Mengadministrasikan
berita acara pembinaan, pernyataan, rescheduling,
dan instrument penagihan
4) Melakukan
penarikan asset / jaminan kepada nasabah sesuai dengan prosedur yang telah
ditetapkan perusahaan
5) Melakukan
koordinasi dengan bagian lain terkait nasabah non lancer
6) Membuat
evaluasi remedial dan rencana kerja
bulan berikutnya
b. Fungsi
:
1) Sebagai
staf yang melaksanakan kebijakan direksi dalam bidang remedial dan atau pembiayaan
2) Sebagai
anggota komite pembiayaan
3) Berupaya
untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
4) Melaksanakan
diskusi di intern perusahaan yang berkaitan dengan bidang kerjanya
15.
Kepala
Bagian dan Personalia EDP (Entry Data Processing)
a. Tugas
:
1) Menginventarisir
dan menyediakan kebutuhan karyawan sepanjang tidak bertentangan dengan
kebutuhan kantor
2) Melakukan
pengadaan pembelian dan pembukuannya atas penyusutan setiap harta sesuai dengan
ketentuan yang ada
3) Menyiapkan
dan melaksanakan pembayaran gaji karyawan sesuai dengan ketentuan pihak direksi
b. Fungsi
:
1) Sebagai
staf yang membantu dalam penyediaan sarana kebutuhan karyawan perusahaan agar
dapat menjalankan tugasnya dengan baik
2) Menangani
kepegawaian
16.
Staff
Umum
a. Tugas
:
1) Mengadministrasikan
seluruh file-file yang berhubungan dengan pajak, ketenagakerjaan, periklanan,
kerjasama dengan pihak Dispenda dan lainnya
2) Menata
sumber-sumber bacaan (buku-buku, diktat, paper, hasil riset, kliping, majalah,
dll) yang ada di perusahaan sehingga untuk dijadikan sebagai bahan rujukan
dalam melaksanakan tugas
3) Mengagendakan
seluruh aktifitas surat menyurat baik antar unit maupun dengan pihak luar
sehingga dapat memberikan informasi secara cepat dan tepat
b. Fungsi
:
1) Sebagai
staf yang membantu bidang umum dan SDM terutama dalam hal administrasi umum,
dan administrasi yang berhubungan dengan intern maupun ekstern bank
17.
Satuan
Pengamanan
a. Tugas
:
1) Melakukan
pemeriksaan sebelum dan setelah kantor beraktifitas, terutama menyangkut bidang
pengamanan secara terpadu dan menyeluruh
2) Memberikan
pelayanan keamanan dana penyetoran dan pengambilan nasabah selama jam kerja
3) Menangani
dan menciptakan masalah ketertiban lingkungan perusahaan agar merasa nyaman
dalam bertransaksi
4) Melaporkan
hasil pengawasan perusahaan kepada atasannya satu kali dalam seminggu
b. Fungsi
:
1) Sebagai
staf yang membantu keamanan karyawan dan atau perusahaan, agar dalam
menjalankan tugasnya merasa aman
2) Melaksanakan
tugas lain sesuai ketentuan kebijakan pihak direksi
KESIMPULAN
Berjalannya suatu kegiatan operasional suatu lembaga
keuangan, bergantung kepada pelaksana system operasionalnya sendiri. Jika
lembaga keuangan itu meningkat dan berhasil, maka kunci kesuksesan berada pada
parapelaku tugas dan fungsi jabatan lembaga keuangan. Maka pembagian struktur
organisasi serta tugas dan fungsi teramat penting bagi penentuan kesehatan
setiaplembaga keuangan.
DAFTAR
PUSTAKA
Muhammad, Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syari’ah, Yogyakarta: UII
Press, 2000.
Muhammad, “Manajemen BankSyariah”,Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2005.
Muhammad,Lembaga
Keuangan Umat Kontemporer, Yogyakarta: UII Press,
2000.
0 komentar:
Posting Komentar