(Beta Mutik Arini)
A. Pengertian, Posisi dan Fungsi
- RAPAT ANGGOTA TAHUNAN ( RAT )
Rapat
Anggota Tahunan ( RAT ) adalah rapat tahunan yang diikuti oleh para pendiri dan
anggota penuh BMT “Ukhuwah Galuh” ( Anggota yang telah menyetor uang SIMPOK dan
SIMWA ) yang berfungsi untuk :
a. Merumuskan dan menetapkan
kebijakan-kebijakan yang sifatnya umum dalam rangka pengembangan BMT “Ukhuwah
Galuh” sesuai dengan AD/ART yang berlaku.
b. Mengangkat dan memberhentikan
pengurus BMT “Ukhuwah Galuh”.
c. Menerima atau menolak laporan
perkembangan BMT “Ukhuwah Galuh” dari Pengurus.
d. Merumuskan dan melaksanakan
fungsi-fungsi lain yang belum diatur dalam RAT, maka akan akan diatur dalam
ketentuan tambahan.
- PENGURUS
Secara
umum fungsi dan tugas PENGURUS adalah :
a. Menyusun kebijakan umum BMT yang
telah dirumuskan dalam Rapat Anggota Tahunan ( RAT ).
b. Melakukan pengawasan operasional BMT
“Ukhuwah Galuh” dalam bentuk :
1) Persetujuan pembiayaan untuk suatu
jumlah tertentu
2) Supervisi terhadap manajer
(Pengelola) BMT “Ukhuwah Galuh
3) Memberikan rekomendasi produk-produk
yang akan ditawarkan kepada POKUSMA.
c. Membentuk komite pembiayaan yang
menetapkan plafon ( pagu ) pembiayaan secara bertingkat, misalnya :
1) Beserta Kepala Divisi Pembiayaan,
berwenang menetapkan pembiayaan ≤ Rp.500.000,-
2) Beserta kepala Divisi Penggalangan
Dana, berwenang menentukan pembiayaan antara Rp.500.000,- sampai Rp.1000.000,-
3) Beserta Manajer Umum, berwenang
menentukan pembiayaan antara Rp.1.000.000 s/d Rp.2.500.000,-
d. Melaporkan perkembangan BMT “Ukhuwah
Galuh” kepada apara anggita dalam Rapat Anggota Tahunan.
Kepengurusan
BMT “Ukhuwah Galuh” terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang
Sekretaris , seorang Bendahara, beberapa orang Anggota. Fungsi dan tugas
masing-masing jabatan adalah sebagai berikut :
1) Ketua & Wakil Ketua :
a) Bertugas memimpin Rapat Anggota dan
Rapat Pengurus
b) Memimpin rapat bulanan antara
Pengurus dan Manajemen
c) Menilai kinerja bulanan dan
kesehatan BMT “Ukhuwah Galuh”
d) Melakukan pembinaan kepada manajemen
e) Ikut menandatangani surat-surat
berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan
BMT “Ukhuwah Galuh”
f) Menjalakan tugas-tugas yang
diamanatkan oleh anggota BMT sebagaimana tertuang dalam AD/ART BMT “Ukhuwah
Galuh”.