- See more at: http://blog.ahmadrifai.net/2010/08/cara-bikin-tulisan-berjalan-di-address.html#sthash.570MsoI8.dpuf

Pages

Senin, 04 Maret 2013

Struktur Organisasi BMT Ukhuwah Galuh

(Beta Mutik Arini)


A.    Pengertian, Posisi dan Fungsi
  1. RAPAT ANGGOTA TAHUNAN ( RAT )
Rapat Anggota Tahunan ( RAT ) adalah rapat tahunan yang diikuti oleh para pendiri dan anggota penuh BMT “Ukhuwah Galuh” ( Anggota yang telah menyetor uang SIMPOK dan SIMWA ) yang berfungsi untuk :
a.       Merumuskan dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang sifatnya umum dalam rangka pengembangan BMT “Ukhuwah Galuh” sesuai dengan AD/ART yang berlaku.
b.      Mengangkat dan memberhentikan pengurus BMT “Ukhuwah Galuh”.
c.       Menerima atau menolak laporan perkembangan BMT “Ukhuwah Galuh” dari Pengurus.
d.      Merumuskan dan melaksanakan fungsi-fungsi lain yang belum diatur dalam RAT, maka akan akan diatur dalam ketentuan tambahan.
  1. PENGURUS
Secara umum fungsi dan tugas PENGURUS adalah :
a.       Menyusun kebijakan umum BMT yang telah dirumuskan dalam Rapat Anggota Tahunan ( RAT ).
b.      Melakukan pengawasan operasional BMT “Ukhuwah Galuh” dalam bentuk :
1)      Persetujuan pembiayaan untuk suatu jumlah tertentu
2)      Supervisi terhadap manajer (Pengelola) BMT “Ukhuwah Galuh
3)      Memberikan rekomendasi produk-produk yang akan ditawarkan kepada POKUSMA.
c.       Membentuk komite pembiayaan yang menetapkan plafon ( pagu ) pembiayaan secara bertingkat, misalnya :
1)      Beserta Kepala Divisi Pembiayaan, berwenang menetapkan pembiayaan ≤ Rp.500.000,-
2)      Beserta kepala Divisi Penggalangan Dana, berwenang menentukan pembiayaan antara Rp.500.000,- sampai Rp.1000.000,-
3)      Beserta Manajer Umum, berwenang menentukan pembiayaan antara Rp.1.000.000 s/d Rp.2.500.000,-
d.      Melaporkan perkembangan BMT “Ukhuwah Galuh” kepada apara anggita dalam Rapat Anggota Tahunan.
Kepengurusan BMT “Ukhuwah Galuh” terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris , seorang Bendahara, beberapa orang Anggota. Fungsi dan tugas masing-masing jabatan adalah sebagai berikut :
1)      Ketua & Wakil Ketua :
a)      Bertugas memimpin Rapat Anggota dan Rapat Pengurus
b)      Memimpin rapat bulanan antara Pengurus dan Manajemen
c)      Menilai kinerja bulanan dan kesehatan BMT “Ukhuwah Galuh”
d)     Melakukan pembinaan kepada manajemen
e)      Ikut menandatangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan BMT “Ukhuwah Galuh”
f)       Menjalakan tugas-tugas yang diamanatkan oleh anggota BMT sebagaimana tertuang dalam AD/ART BMT “Ukhuwah Galuh”.